Nyambi Jadi Bandar Narkotika, Buruh Tani di Siak Diamankan Polisi
Kepolisian Resor Siak menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Kabupaten Siak, Selasa (15/7/2025) malam. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepolisian Resor Siak menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Kabupaten Siak, Selasa (15/7/2025) malam.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba, petugas menyita 11 paket sabu dengan berat kotor mencapai 13,71 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tony, menjelaskan tersangka berinisial PS (49), seorang buruh tani yang berdomisili di Dayun.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Simpang Pesantren, Jalan Lintas Dayun–Siak.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan menangkap tersangka,” kata AKP Tony saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025).
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua paket sabu dalam kotak rokok yang disimpan di saku celana tersangka.
Enam paket lainnya ditemukan terbungkus tisu putih dan disembunyikan di semak-semak tak jauh dari tempat PS ditangkap.
Interogasi awal mengungkap bahwa masih ada narkotika lain yang disimpan tersangka di rumahnya.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke kediaman PS dan menemukan tiga paket sabu tambahan yang disimpan di dalam bantal di dapur rumahnya. Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain.
Antara lain satu pack plastik klip bening, dua kotak rokok, selembar tisu, timah rokok, satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, dan satu unit telepon seluler.
“Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial RA yang kini masih dalam pencarian,” ujar AKP Tony.
Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Tony mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memutus rantai peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak warga tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan narkoba. Kolaborasi ini penting untuk mewujudkan Siak yang bersih dari narkoba,” ujarnya. (R-03)

