Perjuangan Pekerja Pasien Gagal Ginjal yang di-PHK Perusahaan Tanpa Pesangon
Marhaban (48), seorang pekerja yang telah bekerja dengan status sebagai karyawan tetap selama kurang lebih 14 tahun di PT Panca Mulia Mixindo Abadi, beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Komplek Waringin Indah Blok A, No. 7, Pekanbaru. Foto : SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Marhaban (48), seorang pekerja yang telah bekerja dengan status sebagai karyawan tetap selama kurang lebih 14 tahun di PT Panca Mulia Mixindo Abadi, kini tengah berjuang melawan dua tantangan besar dalam hidupnya. Ia didera penyakit gagal ginjal akut dan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon.
Sejak 15 bulan yang lalu, Marhaban yang berasal dari Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti didiagnosis gagal ginjal, yang mengharuskannya menjalani hemodialisis atau cuci darah dua kali dalam seminggu. Meskipun kondisi fisiknya semakin lemah, Marhaban tetap berusaha bertahan, berharap bisa kembali bekerja dan memberi yang terbaik untuk keluarganya, termasuk dua anak perempuannya yang masih kecil.
Namun, pada 23 Juni 2025, Marhaban menerima surat PHK tanpa pesangon, yang disebutkan karena dia telah lima kali tidak memenuhi panggilan perusahaan. Padahal, Marhaban telah memberi tahu perusahaan bahwa ia sedang dalam perawatan intensif di rumah sakit dan tidak bisa hadir pada tanggal yang dimaksud.
Meskipun sempat dijenguk oleh perwakilan perusahaan, surat PHK tetap dikeluarkan, dan hak normatifnya seperti gaji yang tertunda selama dua bulan tidak dibayarkan.
Marhaban mengungkapkan rasa kecewa mendalam atas tindakan perusahaan. Ia merasa bahwa setelah memberikan dedikasi dan loyalitasnya selama bertahun-tahun, perusahaan tidak memperhatikan kondisinya sebagai seorang karyawan yang sedang sakit. Di tengah perjuangannya melawan penyakit, Marhaban juga harus berjuang untuk mendapatkan hak-haknya, termasuk gaji yang belum dibayar dan pesangon yang seharusnya diterima.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Wilayah Riau, Ilham Muhammad Yasir, SH, LL.M, dan Sekretaris LBH ICMI Wilayah Riau, Joki Mardison, SH, M.H, memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Mereka menilai bahwa tindakan perusahaan telah melanggar hak-hak pekerja, khususnya terkait dengan pembayaran upah dan lembur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Hak normatifnya, yaitu upah bulanan yang harusnya tetap diterima, sudah 2 (dua) bulan tak pernah dibayarkan lagi sebelum surat PHK dikeluarkan.
Menurut Yasir, PHK yang dilakukan tanpa memperhatikan kondisi pekerja yang sedang sakit, dan itu jelas melanggar ketentuan yang ada dalam UU Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa pekerja yang sakit berkepanjangan tetap berhak menerima upah serta pesangon.
Marhaban tidak hanya berjuang untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk anak-anaknya yang memerlukan biaya hidup dan pendidikan. Dalam keadaan yang semakin lemah, ia tetap bertekad untuk melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau dan memperjuangkan haknya melalui Pengadilan Hubungan Industrial jika diperlukan. Ia berharap kejadian ini tidak menimpa pekerja lain, dan hak-haknya sebagai karyawan yang telah lama berkontribusi kepada perusahaan dapat terpenuhi.
Kisah Marhaban menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja, terutama ketika mereka menghadapi situasi yang sulit seperti penyakit dan ketidakadilan di tempat kerja. Selain itu, juga menyoroti pentingnya perusahaan untuk bertindak lebih manusiawi dalam menghadapi karyawan yang sedang dalam kondisi sulit.
Pihak perusahaan PT Panca Mulia Mixindo Abadi belum dapat dikonfirmasi ikhwal peristiwa yang dialami Marhaban ini. (R-03)

