SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
  • Nasional
    • Koalisi Tolak Revisi Tambal Sulam Undang-Undang Kehutanan, Singgung Motif Komersialisasi Hutan

      Koalisi Tolak Revisi Tambal Sulam Undang-Undang Kehutanan, Singgung Motif Komersialisasi Hutan

      04/06/2026  ❘  22:49 WIB
    • Terungkap! Praktik Pemerasan Izin Tinggal Warga Negara Asing Terjadi Mulai di Kantor Imigrasi Daerah

      Terungkap! Praktik Pemerasan Izin Tinggal Warga Negara Asing Terjadi Mulai di Kantor Imigrasi Daerah

      04/06/2026  ❘  22:09 WIB
    • Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      04/06/2026  ❘  19:03 WIB
  • Ekonomi
    • Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      04/06/2026  ❘  18:53 WIB
    • Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      04/06/2026  ❘  18:42 WIB
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      04/06/2026  ❘  20:22 WIB
    • Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      04/06/2026  ❘  19:54 WIB
    • Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      04/06/2026  ❘  19:22 WIB
    • Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      04/06/2026  ❘  18:23 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Rupiah Melemah, Rakyat Sengsara: PD KAMMI Pekanbaru Tagih Tindakan Nyata Bank Indonesia

      Rupiah Melemah, Rakyat Sengsara: PD KAMMI Pekanbaru Tagih Tindakan Nyata Bank Indonesia

      04/06/2026  ❘  22:51 WIB
    • Masyarakat Bertanya Uang Daerah ke Mana, BPKAD Ungkap dan Sajikan Kondisi APBD Kepulauan Meranti Tahun 2026

      Masyarakat Bertanya Uang Daerah ke Mana, BPKAD Ungkap dan Sajikan Kondisi APBD Kepulauan Meranti Tahun 2026

      04/06/2026  ❘  21:08 WIB
    • Catat! Merokok Saat Berkendara Jadi Salah Satu Target Buruan Operasi Patuh 2026

      Catat! Merokok Saat Berkendara Jadi Salah Satu Target Buruan Operasi Patuh 2026

      04/06/2026  ❘  20:33 WIB
    • RSUD Arifin Achmad Resmi Jadi Pengampu Jantung se-Riau, Pasien Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Provinsi

      RSUD Arifin Achmad Resmi Jadi Pengampu Jantung se-Riau, Pasien Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Provinsi

      04/06/2026  ❘  20:25 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      04/06/2026  ❘  12:55 WIB
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Seru! Perpres Prabowo Tentang Penertiban Kawasan Hutan Digugat ke MA, Penguasaan Kembali Hutan Dinilai Bertentangan dengan Undang-Undang

13/07/2025  ❘  18:03 WIB • Hukrim
Bagikan :
Seru! Perpres Prabowo Tentang Penertiban Kawasan Hutan Digugat ke MA, Penguasaan Kembali Hutan Dinilai Bertentangan dengan Undang-Undang

Hamparan perkebunan kelapa sawit di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Riau. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan digugat ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan hak uji materiil ini dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Surya Keadilan. 

Gugatan uji materiil ini dikhawatirkan bisa membuyarkan langkah-langkah agresif yang dilakukan pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas) PKH yang mengklaim sudah melakukan penguasaan kembali lahan hutan seluas 2 juta hektare, sejak Maret hingga Juli 2025.

Berdasarkan dokumen permohonan hak uji materiil yang diperoleh SabangMerauke News, LBH Gelora Surya Keadilan mengajukan permohonannya melalui Pengadilan Negeri Medan pada 21 April 2025 lalu. Permohonan uji materiil tersebut telah dinyatakan lengkap oleh MA. Adapun gugatan hak uji materiil teregistrasi dengan nomor: 36P/HUM/2025.

Pada 3 Juli 2025 lalu, Mahkamah Agung melalui Panitera Muda Tata Usaha Negara telah melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait uji materiil yang diajukan oleh LBH Gelora Surya Keadilan tersebut. Surat pemberitahuan MA ke Presiden ditandatangani oleh Panitera Muda Tata Usaha Negara, Hendro Puspito SH, M.Hum. 

"Telah kami terima permohonannya (setelah berkas dinyatakan lengkap) di Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI pada tanggal 1 Juli 2025 dan telah diregister dengan No. 36 P/HUM/2025 tanggal 3 Juli 2025," demikian kutipan isi surat MA ke Presiden. 

Dalam surat pemberitahuan tersebut, Presiden diminta memberikan jawaban/ tanggapan dalam tenggang waktu 14 hari sejak surat pemberitahuan gugatan uji materiil tersebut diterima. Jawaban atau tanggapan Presiden dibuat rangkap empat serta bukti rangkap tiga. 

"Jawaban disampaikan kepada Panitera Mahkamah Agung cq. Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara di Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9-13, Kode Pos 10110," demikian surat pemberitahuan MA ke Presiden RI. 

Substansi Gugatan Uji Materiil

Dalam surat gugatan uji materiil, LBH Gelora Surya Keadilan menjadikan sejumlah pasal dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sebagai objek permohonan. Yakni Pasal 4 ayat (1) huruf a, b, c dan ayat (2) huruf a, b, c Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Pasal-pasal tersebut dituding bertentangan dengan tiga aturan perundang-undangan, yakni UU Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peraturan Perundang-undangan. 

Selain itu, juga bertentangan dengan Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kemudian, juga bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif Bidang Kehutanan. 

Dalam permohonannya, LBH Gelora Surya Keadilan meminta Mahkamah Agung agar menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf a, b, c dan ayat (2) huruf a, b, c Perpres Nomor 5 Tahun 2025 sepanjang frasa "dilakukan penguasaan kembali" bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf a, b, c dan ayat (2) huruf a, b, c sepanjang frasa "dilakukan penguasaan kembali" yang termaktub dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat/ tidak sah dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi," demikian bunyi amar permohonan uji materiil LBH Gelora Surya Keadilan. 

 

"Memerintahkan kepada Termohon (ic.Pemerintah) agar ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a, b, c dan ayat (2) huruf a, b, c sepanjang frasa " dilakukan penguasaan kembali" yang termaktub dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan tersebut dicabut," demikian isi permohonan uji materiil LBH Gelora Surya Keadilan. 

Pihak LBH Gelora Surya Keadilan belum merespon konfirmasi soal gugatan hak uji materiil yang dilayangkan ke MA. Nomor telepon seluler yang tertera dalam surat gugatan, tidak bersedia memberikan nomor kontak penanggung jawab organisasi tersebut.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Salah satu isi dari Perpres tersebut yakni lahirnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang secara jor-joran melakukan operasi penguasaan kembali kawasan hutan yang digarap tanpa izin. Satgas PKH terdiri dari unsur lengkap lembaga-lembaga negara meliputi Kementerian Pertahanan, Kejaksaan Agung, Polri, TNI, BPKP, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN dan sejumlah lembaga negara lainnya. 

Akhir pekan lalu, Satgas PKH mengklaim telah melakukan penguasaan kembali lahan hutan seluas mencapai 2 juta hektare di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Riau. Penguasaan kembali hutan negara dilakukan dalam bentuk pemasangan plang penanda di areal perkebunan kelapa sawit yang dikelola masyarakat maupun korporasi. 

Lebih dari 833 ribu lahan hutan yang terdapat perkebunan kelapa sawit, diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN sektor perkebunan yang baru berusia hitungan bulan. 

Di Riau, langkah penguasaan kembali hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas 83 ribu hektare menjadi sorotan keras. Terjadi pembelahan atau polarisasi yang kuat di  tengah masyarakat terhadap tindakan Satgas PKH yang melakukan penertiban perkebunan kelapa sawit di TNTN. 

Satgas PKH telah mengumumkan dilakukannya relokasi mandiri penduduk yang mendiami TNTN hingga tenggang waktu 22 Agustus 2025 mendatang. Penerimaan siswa baru di sekolah yang berada dalam kawasan TNTN telah dihentikan.

Dari Gedung Senayan, sejumlah anggota DPR RI mengingatkan pemerintah agar penertiban TNTN tidak melabrak hak asasi manusia (HAM) dan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Satgas PKHPerpres Nomor 5 Tahun 2025Uji MateriilSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Menambah Semarak Berolahraga, Pelajar Kelas 3 SD Az-Zuhra Ikut Riau Bhayangkara Run 2025

    Menambah Semarak Berolahraga, Pelajar Kelas 3 SD Az-Zuhra Ikut Riau Bhayangkara Run 2025

    Sport •
    12/07/2025 ❘ 20:05 WIB
  • Perhatikan! Ini Tanda Minyak Goreng Bekas Sudah Tak Layak Pakai

    Perhatikan! Ini Tanda Minyak Goreng Bekas Sudah Tak Layak Pakai

    Umum •
    12/07/2025 ❘ 19:48 WIB
  • Beberapa Negara Ini Malah Pusing Karena Mata Uangnya Menguat, Ini Alasannya

    Beberapa Negara Ini Malah Pusing Karena Mata Uangnya Menguat, Ini Alasannya

    Ekonomi •
    12/07/2025 ❘ 19:38 WIB
  • Ini Makna Atribut Anugerah Adat Ingatan Budi Kepada Kapolri Listyo

    Ini Makna Atribut Anugerah Adat Ingatan Budi Kepada Kapolri Listyo

    Riau •
    12/07/2025 ❘ 18:50 WIB
  • Kualitas Udara di Provinsi Riau Alami Variasi, Ini Daftarnya

    Kualitas Udara di Provinsi Riau Alami Variasi, Ini Daftarnya

    Riau •
    12/07/2025 ❘ 17:42 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan