Kasus Korupsi Uang Minyak PI Blok Rokan, Kejati Riau Geledah Kantor PT SPRH dan Rumah Mantan Direktur
Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu (2/7/2025). Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu (2/7/2025). Penggeledahan dilakukan di Kantor PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dan rumah milik beberapa mantan direksi perusahaan.
Langkah ini merupakan bagian proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tahun 2023-2024.
PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) menerima dana PI Blok Rokan mencapai Rp 551 miliar. Uang itu diperoleh dari kepemilikan saham PT SPRH di PT Riau Petroleum Rokan (RPR) selaku perusahaan yang ditunjuk sebagai pengelola PI Blok Rokan. PT RPR merupakan anak perusahaan PT Riau Petroleum yang saham terbesarnya dimiliki Pemprov Riau mencapai 50 persen.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah menerangkan, penggeledahan dipimpin oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, yang dimulai sejak pukul 11.30 WIB hingga 18.00 WIB. Tim dibagi menjadi dua tim, masing-masing didampingi oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil.
Proses penggeledahan juga mendapat pengamanan dari sejumlah personel TNI dari Batalyon Arhanud 13 Pekanbaru dan disaksikan oleh karyawan PT SPRH, pemilik rumah, serta RT setempat.
"Pengeledahan dilakukan di Kantor Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dan rumah milik beberapa mantan Direksi PT SPRH," ujar Zikrullah.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki. Seluruh dokumen tersebut kemudian disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Penggeledahan berlangsung aman dan lancar. Saat ini Tim Penyidik masih berada di Kota Bagansiapiapi untuk pengembangan lebih lanjut," tambah Zikrullah.
Sebelumnya diwartakan, pengusutan perkara ini telah dimulai sejak beberapa waktu lalu dalam tahap penyelidikan. Setelah ditemukan adanya indikasi tindak pidana, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana PI senilai Rp551.473.883.895 diduga kuat tidak dikelola sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sejak tahun 2021-2023, total dana PI 10 Persen Blok Rokan yang telah diterima oleh PT Riau Petroleum Rokan (RPR) mencapai Rp 3,5 triliun. Dana tersebut didistribusikan kepada sejumlah BUMD pemegang saham, masing-masing besarannya sesuai kepemilikan sahamnya di PT RPR.
PT RPR dimiliki mayoritas oleh Pemprov Riau sebesar 50 persen yang diwakili oleh PT Riau Petroleum. Sementara, Kabupaten Bengkalis kepesertaannya diwakili oleh BUMD PT Bumi Laksmana Jaya (BLJ) yang memiliki saham sebesar Rp 17 persen.
Kemudian, PT Sarana Pembangunan Rohil yang merupakan milik Pemkab Rohil,memiliki saham sebesar 15 persen.
Pemkab Siak diwakili oleh PT Siak Pertambangan Energi sebesar 12 persen, Pemkab Kampar melalui PT Kampar Aneka Karya sebesar 5 persen. Kemudian Pemkab Rokan Hulu melalui Perumda Rokan Hulu Jaya memiliki saham hanya 1 persen. (KB-01/Adri)

