Soal Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Bambang Pacul: Jangan Tergesa, Nanti Kita Bahas
Wakil MPR RI Bambang Wuryanto, yang akrab disapa 'Pacul', menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXI/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Semarang - Wakil MPR RI Bambang Wuryanto, yang akrab disapa 'Pacul', menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXI/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pacul menyatakan bahwa keputusan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut oleh pemerintah dan DPR RI.
"Belum dibahas tuntas. Kan baru kemarin. Kita bisa sama-sama baca, tapi keputusan MK bersifat dua. Yang pertama, bersifat mengubah undang-undang. Yang kedua, langsung bisa dijalankan," jelas Pacul usai menghadiri sarasehan kebangsaan di Panti Marhaen, Semarang, pada Sabtu (28/6/2025).
Dia menambahkan bahwa sebagian dari putusan MK dapat langsung ditindaklanjuti tanpa perlu mengubah undang-undang, sementara sebagian lainnya memerlukan perubahan undang-undang.
"Kalau bisa mengubah undang-undang, diundangkan lebih dulu mengubah undang-undang, itu kan berarti kewenangan DPR plus pemerintah harus ada rapat dulu bersama-sama. Artinya pembentukan undang-undang baru atau revisi undang-undang," ungkapnya.
Pacul menegaskan pentingnya pembahasan yang matang sebelum mengambil keputusan.
"Ini kan harus dibicarakan. Itu jangan terlalu cepat mengambil keputusan mendukung, tidak, mendukung, jangan dulu. Itu yang kayak-kayak gini ini sangat penting. Jangan tergesa-gesa. MPR pasti juga akan rapat, enggak mungkin tidak. Dasar ini kan harus dibahas detail," ujarnya.
Sebagai penjaga konstitusi, MPR harus memastikan bahwa putusan tersebut sejalan dengan konstitusi dan mempertimbangkan risiko dalam implementasinya.
"Iki bener nggak sih iki nek (ini nanti) jadi perhitungannya jadi 7 tahun ke depan kan begitu ada risiko itunya. Ini masalah ketatanegaraan," tambah Pacul.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, dengan alasan bahwa pelaksanaan pemilu serentak yang selama ini berlangsung dinilai belum ideal.
"Selama ini yang dipraktikkan itu kurang ideal. Ideal dalam pengertian konsepsi negara demokrasi yang ideal, kedaulatan rakyat yang ideal," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat, usai menghadiri sarasehan kebangsaan dalam rangka Bulan Bung Karno di Panti Marhaen, Semarang, pada hari yang sama.
Arief juga menjelaskan bahwa beban pelaksanaan pemilu bagi penyelenggara dan peserta menjadi pertimbangan dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXI/2024.
Ia menekankan bahwa masyarakat sebagai pemilih juga menghadapi kesulitan dalam membagi fokus terhadap berbagai pasangan calon yang harus dipilih.
"Itu tidak bisa karena persiapan partai dan sebagainya kalau lima kotak kan berat. Penyelenggara juga berat. Rakyat juga memilihnya bingung kan? Nah, maka terus oleh MK diputus," tuturnya.(R-04)

