Menolak Lupa Sikap Kementerian Kehutanan yang Tak Kunjung Eksekusi Kebun Sawit 1.200 Hektare di TNTN yang Digugat Yayasan Riau Madani
Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, H. Surya Darma SAg, SH, MH. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penguasaan kembali hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), dua pekan lalu membuat heboh banyak pihak. Namun, jauh sebelum Satgas PKH bergerak, gugatan terhadap keberadaan kebun kelapa sawit ilegal di kawasan TNTN sudah lebih dulu digencarkan oleh Yayasan Riau Madani.
Gugatan Yayasan Riau Madani ini menjadi ulasan menarik, karena meski sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pihak Kementerian Kehutanan dan Balai Taman Nasional Tesso Nilo justru tak kunjung mengeksekusinya. Padahal, putusan perkara ini sudah inkrah hampir dua tahun lamanya.
"Sampai saat ini kami menagih komitmen Kementerian Kehutanan dan Balai TNTN untuk mengeksekusi putusan tersebut. Apa yang dilakukan Satgas PKH saat ini di TNTN, berbeda konteks hukumnya dengan gugatan yang lebih dulu kami lakukan. Menjadi pertanyaan, mengapa saat ini Kementerian Kehutanan begitu getol setelah Satgas PKH turun, namun terkait putusan gugatan kami mereka terkesan cuek dan mengulur-ulur waktu," kata Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, H. Surya Darma SAg, SH, MH pada Sabtu (21/6/2025).
Yayasan Riau Madani menggugat Kepala Balai TNTN, Dirjen Gakkum KLHK dan Menteri LHK di PTUN Pekanbaru pada 30 Juni 2022 lalu. Gugatan berkaitan dengan keberadaan kebun kelapa sawit seluas 1.200 hektare usia produktif di areal hutan konservasi TNTN. Yayasan Riau Madani menyebut pengelolaan kebun sawit dalam kawasan terlarang itu, terkait dengan korporasi besar di Riau.
Yayasan Riau Madani dalam gugatannya meminta majelis hakim PTUN Pekanbaru untuk menghukum Menteri LHK, Dirjen Gakkum dan Kepala Balai TNTN agar memulihkan kawasan hutan konservasi TNTN seluas 1.200 hektare yang terdapat kelapa sawit.
Pada 15 November 2023, PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani lewat putusan perkara nomor: 36/G/TF/2022/PTUN.PBR. Namun, Menteri LHK dkk mengajukan banding ke PT TUN Medan.
BERITA TERKAIT: Yayasan Riau Madani Dukung Satgas PKH Tindak Tegas Perambahan Liar di TNTN: Walau Langit Runtuh, Hukum Harus Ditegakkan!
PT TUN Medan pada 21 Maret 2023, menolak banding yang diajukan Menteri LHK cs. Putusan banding teregister dengan nomor: 26/B/TF/2023/PT.TUN.MDN. Sebaliknya, PTTUN Medan menguatkan putusan PTUN Pekanbaru.
Tak menyerah, Menteri LHK dkk kembali melakukan upaya kasasi atas putusan PT TUN Medan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, lagi-lagi MA menolak kasasi tersebut pada 8 Desember 2023 lewat putusan kasasi bernomor: 359 K/TUN/TF/2023.
Namun, meski sudah tak ada jalur hukum lain yang bisa ditempuh, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (saat ini bernama Kementerian Kehutanan) tak kunjung mengeksekusinya. Sikap Kementerian Kehutanan ini sempat disindir oleh organisasi lingkungan hidup internasional Greenpeace.
"Padahal, jika saja putusan dieksekusi, maka upaya pemulihan sebagian kawasan TNTN, yakni objek gugatan berupa 1.200 hektare kebun sawit, bisa segera langsung dilakukan, tanpa harus menunggu Satgas PKH," kata Surya Darma.
Adapun bunyi amar putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemohon Kasasi II Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo dan Pemohon Kasasi III Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia;
2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan nomor: 26/B/TF/2023/PT.TUN-MDN tanggal 21 Maret 2023, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru nomor: 36/G/TF/2022/PTUN.PBR. tanggal 15 November 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk seluruhnya
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk membatalkan izin-izin yang berada pada Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) khususnya terhadap areal yang terdapat perkebunan kelapa sawit seluas +/- 1.200 hektare yang secara geografis berada di antara titik koordinat tersebut;
3. Mewajibkan kepada Tergugat II untuk menertibkan izin-izin yang berada pada Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) khususnya terhadap areal yang terdapat perkebunan kelapa sawit seluas +/- 1.200 hektare yang secara geografis berada di antara titik koordinat tersebut;
4. Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat III untuk melakukan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dengan menghentikan kegiatan pemanfaatan dan menutup sebagian Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) khususnya terhadap areal yang terdapat perkebunan kelapa sawit seluas +/- 1.200 hektare beserta sarana penunjangnya, dengan cara melakukan penyegelan, pemasangan plang, penyidikan dan/ atau tindakan penegakan hukum lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
3. Menghukum Pemohon Kasasi I, II dan III membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000,-
Media siber SabangMerauke News telah berupaya mengonfirmasi para petinggi Kementerian LHK atas putusan gugatan Yayasan Riau Madani ini, namun tak pernah merespon.
PTUN Kabulkan Permohonan Eksekusi
Permohonan eksekusi putusan atas gugatan Yayasan Riau Madani terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya dkk, terkait keberadaan kebun kelapa sawit seluas 1.200 hektare di hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan, Riau sudah dikabulkan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Hariyanto Sulistyo Wibowo lewat sepucuk surat penetapan yang diterbitkan pada Jumat (22/3/2024) silam.
"Memerintahkan kepada para Termohon Eksekusi, yakni Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melaksanakan putusan perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," demikian bunyi surat penetapan eksekusi putusan.
Surya Darma menegaskan, meski saat ini jabatan Menteri Kehutanan sudah diduduki oleh Raja Juli Antoni, harusnya putusan itu bisa segera dieksekusi. Sebab, jika putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan, maka akan menjadi preseden dan citra buruk bagi pemerintah.
"Ini menjadi catatan buruk terkait komitmen otoritas kehutanan apakah memang bersungguh-sungguh ingin memulihkan kembali TNTN," tegas Surya Darma. (R-03)

