Dibentuk Era Presiden Jokowi, Satgas Saber Pungli Dibubarkan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto mencabut Perpres tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mencabut Perpres tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Pencabutan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 1 pada Perpres tersebut, dikutip Antara dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.
Dalam Perpres ini disebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan. Perpres Nomor 49 Tahun 2025 itu ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.
Jokowi menetapkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar untuk memberantas praktik pungutan liar, baik di tingkat pusat maupun daerah, melalui partisipasi aktif masyarakat.
Satgas Saber Pungli itu dikukuhkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, pada Jumat, 28 Oktober 2016, dengan ketua pelaksana Komisaris Jenderal Dwi Priyatno dan mempunyai 228 anggota lintas instansi. Satgas ini juga dibentuk di daerah.
Satgas ini punya kewenangan operasi tangkap tangan (OTT) dan bisa merekomendasikan sanksi, seperti sanksi administrasi kepegawaian.
OTT 25 Ribu Kasus
Sejumlah penangkapan dilakukan tim Saber Pungli seperti OTT pada Lurah Kalibaru, Depok, berinisial AH, yang tertangkap tangan melakukan pungli pengurusan akta jual beli pada 14 Februari 2019.
Pada Januari 2020, Satgas Saber Pungli dibentuk pada Oktober 2016. Total, satgas ini sudah melakukan operasi tangkap tangan sebanyak 25.123 kali di seluruh Indonesia.
Dari 25.123 OTT tersebut, 556 kasus dalam proses penyelidikan atau penyidikan, proses melengkapi berkas (P19) ada 47 perkara, diserahkan ke kejaksaan (P21) ada 465 perkara, penuntutan sebanyak 1 perkara, sidang ada 16 perkara, vonis sebanyak 264, dan penghentian perkara (SP3) ada 39 perkara.
Dari OTT ini, 297 perkara diserahkan ke instansi terkait. Sementara 23.430 perkara diselesaikan lewat non-judicial atau pembinaan. Kebanyakan yang ditangani adalah kasus-kasus 'kecil' seperti pungli di tingkat kelurahan, sekolah atau parkir liar.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memperpanjang Surat Keputusan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (saber pungli) sampai April 2020 mendatang.
Perpanjangan itu dilakukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam rapat koordinasi yang digelar Kamis, 9 Januari 2020.
Mahfud Md mengklaim kasus pungutan liar sudah sangat berkurang sejak dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli.
"Sekarang alhamdulillah sudah sangat berkurang pungli-pungli itu. Kalau saya ditanya kenapa, karena ada Saber Pungli yang selalu memata-matai, menyelidiki siapa menerima apa," kata Mahfud seusai pencanangan Daerah Istimewa Yogyakarta Menuju Kabupaten/Kota Bebas Pungli, 24 September 2021.
Kepala Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang juga Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan sebanyak 14 provinsi telah terbebas dari pungli berdasarkan evaluasi pada Desember 2022.
Sejak 2023, kegiatan Satgas ini sudah tidak banyak terdengar.(R-04)

