Daftar Gaji Hakim Usai Prabowo Umumkan Kenaikan Tembus 280 Persen
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana kenaikan gaji hakim di Indonesia secara signifikan. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana kenaikan gaji hakim di Indonesia secara signifikan. Rencana ini disebut sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan hakim, sekaligus memperkuat fondasi integritas lembaga peradilan dari tingkat paling bawah.
Dalam pidatonya saat mengukuhkan 1.451 hakim pengadilan tingkat pertama di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2025, Prabowo menyatakan secara langsung komitmennya. "Saya, Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen." ujarnya.
Pernyataan itu disambut antusias oleh para hakim yang hadir dalam acara tersebut. Menurut Prabowo, kenaikan tertinggi akan diberikan kepada hakim pemula yang berada di golongan terendah. Ia menilai, mereka memikul tanggung jawab besar sebagai garda terdepan dalam sistem peradilan, terutama dalam menangani perkara di pengadilan tingkat pertama.
Sebelum rencana kenaikan gaji hakim diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto, pemerintah telah lebih dulu menetapkan skema penghasilan terbaru bagi para penegak hukum ini lewat Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. Aturan tersebut diteken hanya dua hari sebelum Presiden Joko Widodo mengakhiri masa jabatannya. Dalam kebijakan itu, gaji pokok hakim dihitung berdasarkan masa kerja dan pangkat atau golongan.
Secara umum, terdapat sembilan tingkatan golongan bagi hakim, dimulai dari III A hingga IV E, dengan rentang masa kerja dari nol hingga 32 tahun. Besaran gaji pokok pun bervariasi mengikuti struktur tersebut.
Sebagai contoh, hakim dengan golongan III A dan masa kerja nol tahun kini menerima gaji pokok sebesar Rp2.785.700 per bulan. Ini merupakan peningkatan signifikan dari ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 94 Tahun 2012, yang menetapkan Rp2.064.100. Jika masa kerjanya mencapai 32 tahun, hakim golongan III A akan menerima gaji pokok sebesar Rp4.575.000 per bulan.
Sementara itu, hakim golongan III D dengan masa kerja nol tahun mendapat Rp3.154.400 per bulan. Jumlah ini bisa naik hingga Rp5.180.700 jika masa kerja telah mencapai 32 tahun. Di tingkat tertinggi, hakim dengan golongan IV E dan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp6.373.200, naik dari sebelumnya Rp4.978.000.
Lalu, bagaimana rincian gaji pada golongan dan masa kerja lainnya sesuai PP tersebut? Berikut daftar lengkapnya, sebagaimana dikutip dari media, Jumat, 13 Juni 2025.
1. Gaji hakim golongan III/a-d
Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400
Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.873.500 hingga Rp 3.253.700
Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.964.400 hingga Rp 3.356.200
Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.057.300 hingga Rp 3.461.900
Masa kerja 7-8 tahun sebesar 3.153.600 hingga Rp 3.571.000
Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.252.900 hingga Rp 3.683.400
Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.355.400 hingga Rp 3.799.400
Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 3.461.100 hingga Rp 3.919.100
Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 3.570.100 hingga Rp 4.042.500
Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 3.682.500 hingga Rp 4.169.900
Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.789.500 hingga Rp 4.301.200
Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.918.100 hingga Rp 4.301.200
Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.041.500 hingga Rp 4.576.400
Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.168.800 hingga Rp 4.720.500
Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 4.300.100 hingga Rp 4.720.500
Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 4.435.500 hingga Rp 5.022.500
Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 4.575.200 hingga Rp 5.180.700.
2. Gaji hakim golongan IV/a-e
Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 3.287.800 hingga Rp 3.880.400
Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 3.391.400 hingga Rp 4.002.700
Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 3.498.200 hingga Rp 4.128.700
Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.608.400 hingga Rp 4.258.700
Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 3.722.000 hingga Rp 4.392.900
Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.839.200 hingga 4.531.200
Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.960.200 hingga Rp 4.673.900
Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 4.089.900 hingga Rp 4.821.100
Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 4.213.500 hingga Rp 4.973.000
Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 4.346.200 hingga Rp 5.129.600
Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 4.483.100 hingga Rp 5.291.200
Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 4.624.300 hingga Rp 5.457.800
Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.770.000 hingga Rp 5.629.700
Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.920.200 hingga Rp 5.807.000
Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 5.075.200 hingga Rp 5.989.900
Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 5.235.000 hingga Rp 6.178.600
Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200.
Demikian rincian gaji hakim saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2024. (R-04)

