Pembunuh Harimau Sumatera di Rokan Hulu Dituntut Jaksa 6 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul Tuntut pelaku pembunuhan Harimau Sumatera yang diamankan awal tahun 2025 lalu dengan hukuman 7 Tahun penjara. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hulu - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul Tuntut pelaku pembunuhan Harimau Sumatera yang diamankan awal tahun 2025 lalu dengan hukuman 7 Tahun penjara.
Hukuman tersebut ditambah dengan tuntjuta lain berupa denda sebesar Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko melalui Kasi Pidum Kejari Rohul Rendi Panalosa pada Kamis (12/6) sore.
Rendi menerangkan, tuntutan itu diberikan dengan sejumlah alasan tertentu. Salah satunya adalah kekejaman para pelaku yang telah menghabisi nyawa Harimau Sumatra sebelum kemudian menguliti dan melakukan mutilasi.
"Para tersangka, berjumlah 6 orang diketahui telah membunuh Harimau tersebut sebelum melakukan aksi menguliti dan memutilasi hewan langka tersebut," ungkapnya.
Adapun masing-masing terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut di antaranya adalah Zulimat, Endang, Sailandara, Lepis, Arizal Kurniawan, dan Emen dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memburu dan membunuh satwa dilindungi, yakni harimau sumatera.
Tindakan para terdakwa dianggap melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Dalam tuntutan, kami menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 40A Ayat (1) Huruf d Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a. Mereka tidak hanya berburu dan membunuh, tetapi juga menyimpan, memiliki, hingga memperdagangkan bagian tubuh dari harimau tersebut,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Rohul, Rendi Panalosa kemudian.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim untuk tetap menahan keenam terdakwa hingga putusan inkrah.
“Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Kejahatan terhadap satwa dilindungi merupakan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan,” tambah Rendi.
Dia juga memaparkan, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak berwenang sudah diamankan dan disita oleh pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Di antaranya dua bilah pisau, satu parang, dua utas tali nilon, satu batang kayu, dua unit telepon genggam, serta satu buah seling sepanjang empat meter. Semua barang tersebut diminta untuk dirampas dan dimusnahkan oleh jaksa.
Sementara itu, satu unit mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi B 1657 UYA yang digunakan pelaku untuk mengangkut bagian tubuh harimau, juga dirampas untuk negara. Kendaraan tersebut dianggap sebagai sarana dalam melakukan kejahatan.(R-03)

