Selasa Besok 2 Ribu Warga Minas Unjuk Rasa ke PT Pertamina Hulu Rokan, Ini Tuntutannya
Sebanyak 2 ribu masyarakat Kecamatan Minas akan berunjuk rasa ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada Selasa (10/6/2025) besok. Foto: Ilustrasi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sebanyak 2 ribu masyarakat Kecamatan Minas akan berunjuk rasa ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada Selasa (10/6/2025) besok. Aksi damai ini dipicu oleh sejumlah kebijakan ketenagakerjaan yang merugikan pekerja mitra PT PHR, termasuk desakan penggunaan tenaga kerja lokal secara konsisten.
Demonstrasi yang digerakkan oleh Gerakan Pemuda dan Masyarakat Peduli (GPMP) Kecamatan Minas ini, telah mendapat izin pemberitahuan dari Polres Siak lewat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) bernomor 09/VI/YAN.2.2/2025/Sat Intelkam tertanggal 8 Juni 2025.
Koordinator Aksi Unjuk Rasa GPMP, Elmon Henry menyatakan, aksi unjuk rasa akan diikuti sekitar 2 ribu masyarakat Minas. Aksi ini untuk menyuarakan soal penerapan kebijakan ketenagakerjaan di lingkungan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang merugikan masyarakat dan pekerja sub kontraktor PT PHR.
"Kebijakan ketenagakerjaan yang terjadi telah merugikan pekerja sub kontraktor dan masyarakat Minas. Ada ketimpangan soal penggunaan tenaga kerja lokal, meski sudah ada Peraturan Daerah Siak yang mengaturnya," kata Elmon saat dihubungi SabangMerauke News, Senin (9/6/2025).
Pihaknya menyoroti soal pelaksanaan Medical Check Up (MCU) yang membebani pekerja, baik dari sisi biaya MCU maupun konsekuensi hasil MCU. GPMP mendesak agar PT PHR menghapus pengelompokan hasil MCU yakni grade P1 hingga P7, karena merugikan pekerja.
"Agar hasil MCU tidak berdampak langsung kepada kontrak kerja seorang pekerja yang sedang bekerja," kata Elmon.
Selain itu, masyarakat dan pekerja juga mendesak dihapusnya batas usia pensiun pekerja yang hanya 56 tahun. Mereka meminta batas usia pensiun harus sesuai dengan usia pensiun untuk ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015.
Elmon juga menyoroti soal adanya gerakan humas-humas perusahaan mitra PHR yang melakukan perekrutan tenaga kerja. Padahal, perekrutan tenaga kerja harusnya dilakukan oleh bagian HRD perusahaan.
"Hal ini menyebabkan kesempatan bekerja warga masyarakat Minas menjadi terbatas. Ada perekrutan tenaga kerja yang diduga tidak sesuai ketentuan. PT PHR harus menertibkan hal ini," tegasnya.
Menurutnya, Pemda Siak telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Tenaga Kerja Lokal. Dimana, dalam ketentuan Perda tersebut, setiap perusahaan yang beroperasi kabupaten Siak diwajibkan merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 50 persen dari keseluruhan jumlah karyawannya pada masa 5 tahun pertama dan merekrut 100 persen tenaga kerja lokal untuk keseluruhan karyawan pada periode 5 tahun selanjutnya.
"Tapi, implementasi Perda ini tidak berjalan. Justru perekrutan tenaga kerja dilakukan tidak transparan. Hal ini juga menjadi tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja untuk mengawasinya," kata Elmon.
Berikut tuntutan lengkap GPMP
1. Masyarakat (pekerja dari mitra pekerja PT PHR) meminta PT PHR untuk mengeluarkan dokumen tertulis (memo/surat perintah) mengenai biaya paket MCU pekerja dan apabila terdapat tindak lanjut dari temuan/ kelainan medis (biaya treadmill dll) untuk ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja (mitra kerja PHR), baik pekerja baru ataupun pekerja yang sudah masuk sebelumnya.
2. Masyarakat (pekerja dari mitra pekerja PT PHR) memohon dengan tegas agar ditiadakannya hasil MCU yang menyakatan derajat kesehatan (P1-P7) dan proses treadmill.
3. Masyarakat (pekerja dari mitra pekerja PHR) meminta apapun hasil proses dari MCU tidak berdampak langsung kepada kontrak kerja seorang pekerja yang sedang bekerja.
4. Masyarakat (pekerja dari mitra pekerja PHR) meminta pelaksanaan MCU dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Tipe D Minas.
5. Masyarakat (pekerja dari mitra pekerja PHR) meminta untuk usia pensiun untuk ditetapkan sesuai dengan PP Nomor 45 tahun 2015.
6. Masyarakat (pekerja dari mitra pekerja PHR) meminta bagi karyawan yang diberhentikan terkait masalah MCU dan usia pensiun, agar dapat dipekerjakan kembali dan dikembalikan hak-hak nya.
7. Masyarakat (pekerja dari mitra pekerja PHR) meminta kepada PHR dan Mitra Kerja PHR agar tunduk, patuh, dan taa kepada undang-undang ketenaga kerjaan Indonesia.
8. Masyarakat (pekerja dari mitra pekerja PHR) meminta pemberikan kouta khusus bekerja untuk masyarakat minas. Dengan rincian:
a) Membuka jalur khusus penerimaan untuk putra putri minas yang sarjana agar dapat bergabung kedalam perusahaan PHR sesuai dengan posisi dan kebutuhan dari PHR.
b) Meminta kouta sesuai dengan Perda No 11 tahun 2001 Kabupaten Siak untuk putra putri minas yang sarjana agar dapat bergabung sebagai mitra kerja dari PHR.
c) Meminta kepada PT PHR untuk membuka lapangan pekerjaan dengan sebanyak-banyaknya.
d) Meminta kepada PT PHR untuk menyampaikan kepada perusahaan pemberi pekerjaan untuk lebih mengutamakan tenaga kerja lokal dengan syarat memiliki KTP daerah Minas.
e) Meminta kepada PT PHR terkait persyaratan yang menyangkut dengan pengalaman minimal 3 tahun agar dipertimbangkan.
9. Meminta agar biaya pengalihan SIO mitra kerja PHR untuk ditiadakan atau biaya dari proses tersebut dibebankan kepada perusahaan mitra kerja PHR.
10. Kami meminta kepada PHR agar mengintruksikan kepada seluruh mitra kerja PHR agar Penerimaan tenaga kerja tidak dilimpahkan seluruhnya kepada Humas Mitra Kerja PHR.
11. Meminta kepada PT PHR agar menyepakati seluruh point-point tuntutan di atas. Jika tidak diakomodir maka kami akan melakukan aksi terus menerus jika tuntutan kami ini tidak diterima dan diakomodir dengan masa seluruh masyarakat Kecamatan Minas.
Adapun aksi unjuk rasa ini akan dilakukan besok hingga pukul 6 sore. Titik konsentrasi massa berpusat di 4 pintu akses (gate) PT PHR wilayah Minas. (R-03)

