Pemko Pekanbaru Didesak Polisikan Pengelola Sampah yang Tak Becus Kerja: Jangan Cuma Rakyat Kecil Jadi Tersangka!
Tumpukan sampah di Kota Pekanbaru. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Merah Putih (Puskamp) Yogi Ramadhan Dwiputra SH MH meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas terhadap permasalahan sampah di kota Pekanbaru saat ini. Dalam beberapa hari terakhir, tumpukan sampah kembali terjadi di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru karena gagal angkut oleh perusahaan yang ditunjuk Pemko Pekanbaru.
Yogi menilai, kondisi darurat sampah di Kota Pekanbaru saat ini, menjadi momentum aparat penegak hukum untuk menggunakan tangan hukum. Para pihak terkait dapat dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Yogi mengingatkan ancamab hukum terkait pelanggaran UU Nomor 18 Tahun 2008, Pasal 40 ayat (1). Dalam ketentuan tersebut pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Sementara, berdasarkan Pasal 41 ayat (1), pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
"Garis aturannya sudah cukup jelas, Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Jadi jangan hanya kontrak saja yang diputus, kejar pidananya juga," tegasnya.
Yogi Ramadhan Dwiputra yang pernah mendapatkan penghargaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini menilai situasi sampah di Pekanbaru tidak cukup hanya ditangani secara gotong royong oleh sekelompok orang saja.
"Permasalahan darurat sampah ini sudah berulang kali terjadi. Kami harap pemerintah bekerja serius dalam urusan sampah di kota sebesar Pekanbaru ini jangan seperti mengurusi sampah di lingkungan RT, mana kontraktor pemenang sampah itu? Kok masyarakat yang bekerja jadinya?," tegas Yogi.
Hal senada juga disampaikan oleh Suhermanto, tokoh pemuda Pekanbaru yang mendesak Pemko Pekanbaru juga harus serius mendesak APH memberikan sanksi hukum kepada kontraktor pemenangan pengangkutan sampah ini. Diketahui sebelumnya, sudah ada masyarakat yang dijadikan tersangka atas permasalahan sampah di Kota Pekanbaru.
"Kemarin heboh-heboh tersangkakan rakyat kecilkecil. Swkarang permasalahan ini sebaiknya juga dibawa ke ranah hukum. Jangan cuma masyarakat buang sampah ke TPS ilegal saja yang diributkan, sementara pengelola yang legal namun tidak bekerja justru tidak diproses hukum dan hanya diputus kontrak," tegas Suhermanto.
Sebelumnya, pada 15 April 2025 lalu, Polresta Pekanbaru menetapkan 7 orang masyarakat sebagai tersangka kasus pengelolaan sampah dan pungutan liar iuran sampah. Mereka dijadikan tersangka atas 3 laporan polisi, sebagian karena membuang sampah sembarangan. (KB-01/Adri)

