196 PMI Ilegal yang Dideportasi Malaysia Lewat Dumai Telah Dipulangkan, Ini Rincian Daerah Asalnya
Sebanyak 196 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau non-prosedural yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia, beberapa waktu lalu, seluruhnya telah dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Dumai - Sebanyak 196 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau non-prosedural yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia, beberapa waktu lalu, seluruhnya telah dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Proses pemulangan ini tuntas dan dilakukan bertahap setelah para PMI tiba di Indonesia melalui Pelabuhan Dumai, Riau, pada Sabtu (31/5/2025) pekan lalu.
Rombongan PMI tersebut terdiri dari beberapa kelompok, dengan rincian 150 orang dalam satu rombongan besar, 40 orang di rombongan kedua, serta 6 orang tambahan yang proses pemulangannya difasilitasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia.
Pihak berwenang segera melakukan pendataan dan proses pemulangan setibanya para PMI di Dumai.
“Bagi PMI yang berasal dari daerah terdekat dari Riau, proses pemulangan dilakukan pada malam hari kedatangan atau keesokan harinya. Sementara itu, untuk PMI yang berasal dari daerah yang lebih jauh seperti Jawa, NTB, dan Maluku, proses pemulangan memakan waktu hingga tiga hari untuk memastikan mereka tiba di kampung halaman dengan selamat,” kata Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, Sabtu (7/6/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun, para PMI ini berasal dari 17 provinsi di seluruh Indonesia.
Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan Sumatera Utara (Sumut), menjadi daerah asal PMI terbanyak dalam gelombang deportasi kali ini.
Secara rinci, jumlah PMI yang dipulangkan yakni dari Jawa Timur 42 orang, Sumatera Utara 41 orang, Aceh 25 orang, Jawa Barat 22 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) 17 orang, Jambi 13 orang.
Lalu Riau 8 orang, Jawa Tengah 7 orang, Bengkulu 3 orang, Kepulauan Riau 3 orang, Lampung 2 orang, Sumatera Barat 2 orang, Maluku 1 orang, Sulawesi Tengah 1 orang, Nusa Tenggara Timur 1 orang, Bali 1 orang, dan DKI Jakarta 1 orang.
Dengan selesainya proses ini, seluruh 196 PMI yang dideportasi tersebut kini telah kembali berkumpul bersama keluarga mereka di kampung halaman masing-masing.
Sebelumnya, pada saat proses ketibaan dari Malaysia, Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, memantau langsung dengan datang ke Pelabuhan Dumai, Riau.
Ia saat itu menyampaikan apresiasi tinggi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang telah memberikan perhatian serius terhadap perlindungan PMI.
"Atas nama negara, kami sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas komitmen dan perhatian beliau terhadap isu pelindungan pekerja migran Indonesia. Penanganan cepat dan terkoordinasi ini merupakan bagian dari arah kebijakan Presiden untuk memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia, di mana pun berada, mendapatkan perlakuan yang bermartabat dan perlindungan negara secara menyeluruh," ujar Abdul Kadir Karding.
Berdasarkan data yang diterima dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru, total PMI yang dipulangkan berasal dari dua Depot Tahanan Imigresen (DTI), yakni DTI Machap Umboo sebanyak 156 orang dan DTI Kemayan, Pahang sebanyak 40 orang.
Dari 196 orang yang dideportasi, terdapat 103 laki-laki dan 93 perempuan.
Menteri Karding juga mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, terdapat 25 orang yang tergolong kelompok rentan, terdiri dari 17 orang dalam kondisi sakit, 1 orang hamil, 1 orang gagal bekerja, 1 orang tidak dibayar gaji, serta 5 orang anak-anak.
"Sebagian besar WNI/PMI yang dideportasi ini sebelumnya menjalani proses hukum di Malaysia akibat tidak memiliki dokumen atau izin tinggal yang resmi, melakukan pelanggaran hukum, gagal bekerja atau tidak dibayar gaji, dan juga karena sakit. Negara hadir untuk memastikan mereka dipulangkan dengan aman dan bermartabat," kata Karding.
Seluruh PMI yang tiba di Indonesia didata terlebih dahulu di Rumah Ramah P4MI Dumai sebelum dipulangkan secara bertahap ke daerah asal.
Bagi yang termasuk kategori rentan atau sakit akan diberikan penanganan khusus dan perawatan hingga dinyatakan sehat dan siap untuk kembali ke keluarga masing-masing.
Dalam kesempatan itu, Abdul Kadir Karding juga mengingatkan warga negara Indonesia untuk selalu berangkat ke luar negeri melalui prosedur resmi agar terlindungi dari risiko penahanan atau deportasi.
"Kami mengimbau agar calon PMI mematuhi prosedur resmi dan mendapatkan informasi yang benar dari kantor KP2MI, BP3MI, atau P4MI setempat agar mereka bekerja di luar negeri secara aman dan terlindungi," jelasnya.(R-04)

