Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu Jaringan Internasional
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 5 kilogram sabu jaringan Malaysia–Bengkalis–Pekanbaru. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 5 kilogram sabu jaringan Malaysia–Bengkalis–Pekanbaru. Dalam penggerebekan itu, petugas turut mengamankan ratusan butir happy five, liquid vape mengandung narkotika, dan dua tersangka yang kini ditahan di Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan operasi bermula dari informasi yang diterima pada Senin (2/6/2025) tentang aktivitas jaringan narkoba lintas negara tersebut. Tim Subdit IV bersama Bea Cukai Kanwil Pekanbaru kemudian bergerak cepat membentuk tim gabungan.
"Selasa, 3 Juni, sekitar pukul 20.30 WIB, tim mulai melakukan pengamatan di lokasi yang diduga sebagai titik transaksi," ujar Eko, Kamis (5/6/2025).
Sekitar pukul 21.15 WIB, tim yang dipimpin Kombes Handik Zusen mengamati dua pria mengendarai sepeda motor berwarna biru di sekitar Jalan Putri Indah, Pekanbaru. Keduanya membawa sebuah ransel hitam yang ternyata berisi delapan bungkus plastik berisi narkotika.
Pelaku berinisial S (27) dan H (23) mengaku disuruh oleh seseorang bernama Wak Adi untuk menjemput paket narkotika itu di depan Perumahan Sudirman Indah. Wak Adi disebut-sebut sedang mendekam di lembaga pemasyarakatan karena kasus serupa.
"S dan H setelah menjemput barang tersebut diperintah untuk menyimpan di rumah, kemudian menunggu perintah selanjutnya dari Wak Adi," jelas Eko.
Dari penangkapan itu, petugas menyita 5 kg sabu, 800 butir happy five, 37 botol liquid vape mengandung narkotika, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi BM 5771 ABC.
Kedua pelaku kini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lanjutan. Eko menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan jaringan tersebut hingga ke aktor utama di balik peredaran narkoba lintas negara ini.(R-03)

