Bapenda Pekanbaru Didesak Umumkan Pelaku Usaha Restoran yang Manipulasi Pajak: Jerat dengan Pidana Perpajakan!
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru didesak untuk mengumumkan ke publik pengusaha restoran dan cafe yang terdeteksi melakukan praktik manipulasi pajak. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru didesak untuk mengumumkan ke publik pengusaha restoran dan cafe yang terdeteksi melakukan praktik manipulasi pajak. Bahkan, Pemko Pekanbaru semestinya membawa kasus ini ke ranah hukum agar memberikan efek jerah.
Praktisi hukum, Parlindungan Sianturi SH menegaskan, penyampaian ke publik terhadap data-data pelaku usaha yang melakukan manipulasi pajak sebagai upaya transparansi dalam penanganan kasus tersebut. Ia berharap Bapenda Kota Pekanbaru melakukan penegakan aturan pajak secara terbuka sehingga dapat dikontrol oleh masyarakat.
"Kasus manipulasi pajak yang diungkap oleh Bapenda Kota Pekanbaru ini harus dibuka secara transparan. Agar tidak terjadi permainan baru," kata Parlindungan, Rabu (4/6/2025).
Ia menilai, manipulasi pajak dengan modus menurunkan jumlah transaksi penjualan (mark down) di restoran dan cafe sangat merugikan masyarakat dan pemerintah. Sebab, dalam setiap transaksi, pelanggan di restoran telah membayar sebesar 10 persen yang ditambahkan dengan besaran tagihan makan dan minum. Ironinya, pajak yang sudah dipotong itu tidak disetorkan ke pemerintah, seakan-akan menjadi sumber pemasukan baru bagi pemilik restoran.
"Jelas, masyarakat yang sudah dibebankan pajak sebesar 10 persen sangat dirugikan. Masyarakat dengan rela dibebankan pajak, tapi kok masuk ke kantong pengusaha restoran. Ini perilaku yang sangat buruk," tegas Parlindungan.
Ia meminta Bapenda Pekanbaru tidak cuma menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan administratif, sekadar hanya memasang stiker segel di tempat usaha restoran. Namun, harus menuntaskan masalah ini dengan membawanya ke jalur hukum.
"Pelakunya bisa dijerat dengan tindak pidana perpajakan. Langkah ini harus ditempuh oleh Pemko Pekanbaru jika benar-benar ingin meningkatkan pendapatan daerah di tengah kondisi fiskal yang sulit saat ini," tegas Parlindungan.
30 Restoran Disegel
Sebelumnya diwartakan, Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan langkah tegas terhadap pelaku usaha restoran dan cafe yang diduga melakukan manipulasi dan menunggak pajak. Sebanyak 30 restoran yang berada di pusat perbelanjaan (mal) di Kota Pekanbaru disegel Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Langkah ini dilakukan terkait hasil pemeriksaan dan pengawasan yang menemukan indikasi kuat terjadinya manipulasi laporan penjualan. Pemilik usaha diduga kuat menurunkan omset penjualannya untuk menghindari pajak. Padahal, setiap orang yang makan di restoran dan cafe tersebut telah dibebani pajak yang langsung dipotong dari tiap transaksi pembelian makanan dan minuman.
Wali Kota Pekanbaru sebelumnya telah menginstruksikan dilakukannya pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku usaha cafe dan restoran di Kota Pekanbaru. Hal tersebut terkait dengan kebijakan peningkatan (intensifikasi) penerimaan asli daerah (PAD) dari sektor jasa yang menjadi salah satu tumpuan pundi-pundi keuangan daerah.
Pemeriksaan berlangsung intensif usai Wali Kota Agung Nugroho menonaktifkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Alex Kurniawan. Sejak pekan lalu, jabatan Kepala Bapenda dipegang oleh Pelaksana Harian (Plh) Tengku Denny Muharpan.
Tengku Denny menyatakan, pihaknya telah memasang stiker segel terhadap puluhan restoran di tiga pusat perbelanjaan di Pekanbaru, yakni Mall Living World, Mal Ciputra, dan Mal SKA pada Minggu lalu.
Menurut Denny, puluhan restoran tersebut diketahui menunggak pajak. Tim Bapenda juga menemukan pelaku usaha memanipulasi laporan pajak. Mereka tidak memberikan laporan omzet yang sebenarnya, sehingga pajak restoran yang dibayar lebih rendah dari yang seharusnya.
Selain itu, ditemukan pula pelaku usaha yang menunggak pajak reklame selama lebih dari satu tahun. Bapenda kemudian memberikan penyegelan terhadap objek pajak.
"Segel tersebut boleh dilepas setelah mereka membayar lunas pajaknya," tegas Denny.
Bapenda mengingatkan seluruh pelaku usaha tertib dan jujur dalam membayar pajak daerah, serta tidak melakukan kecurangan atau memanipulasi laporan pajak.
"Tim akan rutin melakukan pengawasan dan pemeriksaan lapangan. Hal ini merupakan instruksi Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho guna menggenjot dan meminimalisir kebocaran pendapatan asli daerah (PAD)," pungkas Denny. (R-03)

