Keras! Bapenda Segel 30 Restoran Diduga Manipulasi Pajak, Tersebar di 3 Mal Mewah di Pekanbaru
Sebanyak 30 restoran di Kota Pekanbaru disegel Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) karena memanipulasi laporan dan menunggak pajak daerah, Minggu, 1 Juni 2025. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan langkah tegas terhadap pelaku usaha restoran dan cafe yang diduga melakukan manipulasi dan menunggak pajak. Sebanyak 30 restoran yang berada di pusat perbelanjaan (mal) di Kota Pekanbaru disegel Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Langkah ini dilakukan terkait hasil pemeriksaan dan pengawasan yang menemukan indikasi kuat terjadinya manipulasi laporan penjualan. Pemilik usaha diduga kuat menurunkan omset penjualannya untuk menghindari pajak. Padahal, setiap orang yang makan di restoran dan cafe tersebut telah dibebani pajak yang langsung dipotong dari tiap transaksi pembelian makanan dan minuman.
Wali Kota Pekanbaru sebelumnya telah menginstruksikan dilakukannya pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku usaha cafe dan restoran di Kota Pekanbaru. Hal tersebut terkait dengan kebijakan peningkatan (intensifikasi) penerimaan asli daerah (PAD) dari sektor jasa yang menjadi salah satu tumpuan pundi-pundi keuangan daerah.
Pemeriksaan berlangsung intensif usai Wali Kota Agung Nugroho menonaktifkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Alex Kurniawan. Sejak pekan lalu, jabatan Kepala Bapenda dipegang oleh Pelaksana Harian (Plh) Tengku Denny Muharpan.
Tengku Denny menyatakan, pihaknya telah memasang stiker segel terhadap puluhan restoran di tiga pusat perbelanjaan di Pekanbaru, yakni Mall Living World, Mal Ciputra, dan Mal SKA pada Minggu lalu.
Menurut Denny, puluhan restoran tersebut diketahui menunggak pajak. Tim Bapenda juga menemukan pelaku usaha memanipulasi laporan pajak. Mereka tidak memberikan laporan omzet yang sebenarnya, sehingga pajak restoran yang dibayar lebih rendah dari yang seharusnya.
Selain itu, ditemukan pula pelaku usaha yang menunggak pajak reklame selama lebih dari satu tahun. Bapenda kemudian memberikan penyegelan terhadap objek pajak.
"Segel tersebut boleh dilepas setelah mereka membayar lunas pajaknya," tegas Denny.
Bapenda mengingatkan seluruh pelaku usaha tertib dan jujur dalam membayar pajak daerah, serta tidak melakukan kecurangan atau memanipulasi laporan pajak.
"Tim akan rutin melakukan pengawasan dan pemeriksaan lapangan. Hal ini merupakan instruksi Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho guna menggenjot dan meminimalisir kebocaran pendapatan asli daerah (PAD)," pungkas Denny. (R-03)

