Bank Mandiri Digugat ke Pengadilan karena Beri Kredit ke Perusahaan Sawit PT Astra Agro Lestari, Ini Penyebabnya
Organisasi masyarakat sipil Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia dan sejumlah individu lainnya menggugat PT Bank Mandiri Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Organisasi masyarakat sipil Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia dan sejumlah individu lainnya menggugat PT Bank Mandiri Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan didaftarkan pada Kamis (14/11/2024) lalu tercatat dengan nomor perkara 1186/Pdt.G/2024/PN.JKT.SEL.
Gugatan perbuatan melawan hukum ini telah melalui 17 kali persidangan dan segera akan diketahui hasilnya. Pada Kamis (5/6/2025) mendatang, pengadilan akan menggelar persidangan lanjutan dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari penggugat dan tergugat.
Tuk Indonesia dalam gugatan ini diwakili oleh Linda Rosalina sebagai ketua dan Abetnego Panca Putra Tarigan sebagai sekretaris. Sementara itu, ada tiga orang individu yang juga ikut menggugat yakni Ahmad, Herni Ramdlaningrum dan Harvina Nurul Fatimah. Para penggugat individu mengklaim merupakan nasabah atau pengguna layanan perbankan Bank Mandiri.
Selain menjadikan PT Bank Mandiri sebagai tergugat, koalisi juga menyeret perusahaan kelapa sawit PT Astra Agro Lestari Tbk sebagai Turut Tergugat I dan anak usahanya PT Agro Nusa Abadi sebagai Turut Tergugat II. PT Agro Nusa Abadi berlokasi Kabupaten Marowali Utara, Sulawesi Tengah yang 99 persen sahamnya dimiliki oleh PT Astra Agro Lestari.
Lantas, apa alasan TuK Indonesia menggugat PT Bank Mandiri ke pengadilan?
Dalam surat gugatannya, TuK Indonesia mempersoalkan langkah Bank Mandiri yang memberikan fasilitas kredit ke PT Astra Agro Lestari dan PT Agro Nusa Abadi. Disebutkan, kalau sejak tahun 2017 hingga 2021, kedua perusahaan mendapat kredit mencapai lebih dari Rp 1,8 triliun lebih.
Tuk Indonesia menyebut PT Agro Nusa Abadi mendapatkan izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit seluas 19.675 hektare di Sulawesi Tengah. Pengelolaan lahan itu dituding telah mengakibatkan berbagai permasalahan baik sosial maupun lingkungan.
Selain itu, meski telah mengantongi izin lokasi, namun perusahaan hingga tahun 2024 belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), meskipun sudah beroperasi secara penuh. Ketiadaan HGU ini yang menyebabkan perusahaan dituding telah beroperasi secara ilegal, namun justru mendapat fasilitas kredit dari Bank Mandiri.
"Gugatan ini diajukan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat karena memberikan pembiayaan kepada perusahaan yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atau perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya secara ilegal dan mengakibatkan konflik sosial yang berkepanjangan," tulis TuK Indonesia dalam surat gugatannya.
Gugatan Tuk Indonesia menyinggung soal ketentuan Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang mewajibkan penerapan prinsip kehati-hatian. Padahal, menurut TuK Indonesia, perusahaan yang digugat telah beroperasi tanpa HGU dan lebih dari 17 tahun berkonflik dengan masyarakat.
"Bahwa Tergugat sebagai pemberi kredit sudah seharusnya memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatannya terutama pada penyaluran dana yang mempunyai risiko tinggi, dimana Para Turut Tergugat bergerak di perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah masyarakat lokal sehingga terjadinya sengketa tanah antara masyarakat dengan perusahaan," demikian dalil gugatan TuK Indonesia.
TuK Indonesia menyebut Bank Mandiri merupakan salah satu dari firts movers bank yang berkomitmen untuk menerapkan keuangan berkelanjutan dalam kegiatan operasionalnya dengan mempertimbangkan sumber daya alam dan dampak sosial kepada masyarakat, atau dikenal dengan prinsip profit, people, planet (3P). Sebagai pemilik dana, Bank Mandiri seharusnya dapat melakukan langkah awal untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang akan dilakukan nasabahnya
"Pencegahan terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan yang dibiayainya dapat dilakukan dengan cara melakukan uji tuntas (due diligence) terlebih dahulu sebelum menyalurkan dananya. Setelah itu Tergugat juga harus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan kredit nasabahnya, apakah tetap dalam koridor hukum yang seharusnya," gugat TuK Indonesia.
Dengan pemberian kredit kepada PT Astra Agro Lestari dan PT Agro Nusa Abadi, TuK Indonesua pun merasa dirugikan. Kerugian yang muncul karena pemberian kredit itu bertentangan dengan agenda perjuangan, komitmen dan segala usaha yang dimiliki dan telah dilakukan oleh Penggugat selama ini.
Para penggugat individu sebagai nasabah yang mempercayakan dananya ke Bank Mandiri juga merasa dirugikan secara immaterial yang juga akan dinilai dengan uang. Mereka merasa dapat dianggap turut berkontribusi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat serta kekhawatiran adanya risiko gagal bayar karena pembiayaan terhadap perusahaan yang terus berkonflik dengan masyarakat.
Berikut ini isi petitum gugatan yang dimohonkan TuK Indonesia dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menghukum Tergugat untuk tidak lagi memberikan kredit kepada Turut Tergugat I dan/atau Turut Tergugat II sebelum memiliki Hak Guna Usaha.
4. Menghukum Tergugat membuat sistem khusus untuk memantau langkah-langkah yang diterapkan atas kredit pada perkebunan sawit, khususnya terkait mekanisme komplain dan pengaduan dari masyarakat untuk memantau pelaksanaan kredit pada perkebunan kelapa sawit.
5. Menghukum Tergugat untuk membuat dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka secara tertulis di media cetak nasional dalam bentuk iklan berukuran 1 (satu) halaman penuh dan media elektronik nasional selama 3 (tiga) hari berturut-turut secara serentak dengan redaksi sebagai berikut:
PT. Bank Mandiri, Tbk., menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh nasabah dan rakyat Indonesia atas perbuatan melawan hukum yang kami lakukan terkait ketidakhati-hatian kami dalam penyaluran dan/atau pemberian kredit pembiayaan usaha perkebunan kepada perusahaan yang melanggar hukum dan menyebabkan konflik sosial.
PT. Bank Mandiri, Tbk., menyatakan penyesalan yang sedalam-dalamnya dan menjadikan kesalahan ini sebagai momentum perbaikan kebijakan pembiayaan ke depannya.
Demikian pernyataan permohonan maaf ini dibuat dan disampaikan, atas perhatian dan permaklumnya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami PT. Bank Mandiri., Tbk. (KB-01/Rachdinal)

