SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      21/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
  • Ekonomi
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      21/07/2026  ❘  21:39 WIB
    • Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      21/07/2026  ❘  20:57 WIB
    • Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      21/07/2026  ❘  20:54 WIB
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Gawat! Mahkamah Agung Batalkan Perubahan Anggaran Dasar Peradi Otto Hasibuan, Gimana Nasib Anggotanya?

Redaksi 21/04/2022  ❘  09:12 WIB • Hukrim
Bagikan :
Gawat! Mahkamah Agung Batalkan Perubahan Anggaran Dasar Peradi Otto Hasibuan, Gimana Nasib Anggotanya?

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan. Foto: Net

SabangMerauke News, Lubuk Pakam -  Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang membatalkan perubahan anggaran dasar Peradi yang terkait dengan masa jabatan tiga periode Ketum Peradi. Anggaran dasar tersebut menjadi dasar kepengurusan Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi). Saat ini Ketua Umum Peradi diduduki oleh Otto Hasibuan.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, Rabu (20/4/2022), kasus bermula saat Alamsyah menggugat Peradi. Pihak yang digugat adalah:

1. Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Deli Serdang DPC Peradi Deli Serdang
2. Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia DPN Peradi
3. Prof Dr Fauzi Yusuf Hasibuan SH MH
4. Thomas Tampubolon SH MH


Adapun permohonan Alamsyah yaitu:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Tergugat II yang menerbitkan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 , tanggal 4 September 2019, yang ditandatangani oleh Tergugat III dan Tergugat IV , secara tanpa hak dan melanggar Keputusan MUNAS II PERADI tanggal 12-13 Juni 2015 sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Musyawarah Nasional II Perhimpunan Advokat Indonesia tanggal 12-13 Juni 2015 , pada acara 4 : Penetapan dan /atau Perubahan Anggaran Dasar PERADI yang bertalian dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Musyawarah Nasional II Perhimpunan Advokat Indonesia , tanggal 19 Juni 2015 Nomor 09, dibuat di hadapan Tutty Soetrisno, SH. , Notaris di Pekanbaru ketentuan dan Pasal 46 dari KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang Perubahan Pertama Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) ;

3. Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar ;

4. Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk segera mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar

5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluhjuta rupiah)/ hari, terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (inckracht van gewijsde), sampai Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV mencabut Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar, tanggal 4 September 2019 ;

6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar kerugian Immaterial kepada Para Penggugat secara tanggung renteng dan sekaligus sebesar Rp 80.000.000.000,00 (delapan puluh milyar rupiah) ;

7. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini ;

8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta meskipun adanya verzet, banding, maupun kasasi(Uit Voerbaar Bij Voorraad);

9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;Subsidiar :ATAU :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono).

 


Atas permohonan itu, pada 29 September 2020, PN Lubuk Pakam memutuskan:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan tindakan Tergugat II yang menerbitkan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019, tanggal 4 September 2019, yang ditandatangani oleh Tergugat III dan Tergugat IV, secara tanpa hak dan melanggar Keputusan MUNAS II PERADI tanggal 12-13 Juni 2015 sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Musyawarah Nasional II Perhimpunan Advokat Indonesia tanggal 12-13 Juni 2015, pada acara 4 : Penetapan dan /atau Perubahan Anggaran Dasar PERADI yang bertalian dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Musyawarah Nasional II Perhimpunan Advokat Indonesia, tanggal 19 Juni 2015 Nomor 09, dibuat di hadapan Tutty Soetrisno, SH., Notaris di Pekan Baru ketentuan dan pasal 46 dari KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang Perubahan Pertama Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia adalah merupakan perbuatan melawan hukum(onrecht matigedaad);

3. Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar;

4. Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk segera mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar;

5. Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dihukum membayar dwangsom sejumlah Rp.500.000,- per hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (inckracht van gewijsde), sampai Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV mencabut Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar, tanggal 4 September 2019;

6. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;

7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya;

Putusan di atas dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 8 Februari 2021. Yaitu majelis tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanggal 29 September 2020 Nomor 12/Pdt.G/2020/PN.Lbp yang dimohonkan banding.

Atas putusan itu, DPN Peradi tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Tolak," demikian bunyi putusan singkat MA yang dilansir di website MA sebagaimana dikutip, Rabu (20/4/2022). Duduk sebagai ketua majelis Nurul Elmiah dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Pri Pambudi Teguh.

Atas putusan di atas, detikcom sudah meminta tanggapan ke Otto Hasibuan tetapi belum mendapatkan jawaban.

Putusan Mahkamah Agung tersebut dikhawatirkan bisa berdampak pada legalitas segala kebijakan dan keputusan organisasi Peradi yang dipimpin oleh Otto Hasibuan. Termasuk soal legalitas pelaksanaan program ujian profesi advokat dan penerbitan kartu tanda anggota.

Hal tersebut telah berdampak pada kejadian batalnya sidang advokat Peradi Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu kemarin yakni persidangan kasus sengketa hak piutang bank. (*)

Editor: Kamelia
Sumber: Detik.com
Tags :PeradiMASIPPSabangMeraukeNews.Com

BERITA TERKAIT :

  • Aktivis Lingkungan Riau Kini Lirik

    Aktivis Lingkungan Riau Kini Lirik 'Bisnis' Karbon Hutan

    Umum •
    21/04/2022 ❘ 08:42 WIB
  • Universitas Riau Mulai Tahapan Pemilihan Rektor Baru, Diprediksi Berlangsung Keras dan Panas

    Universitas Riau Mulai Tahapan Pemilihan Rektor Baru, Diprediksi Berlangsung Keras dan Panas

    Umum •
    20/04/2022 ❘ 22:26 WIB
  • Bupati Adil Tinggalkan Meranti Sibuk Safari Ramadan, Akademisi dan Tokoh Masyarakat Beri Kritik Menohok

    Bupati Adil Tinggalkan Meranti Sibuk Safari Ramadan, Akademisi dan Tokoh Masyarakat Beri Kritik Menohok

    Daerah •
    20/04/2022 ❘ 21:36 WIB
  • Kacau! Wakil Ketua KPK Ketahuan Bohong Soal Perkara Tanjung Balai

    Kacau! Wakil Ketua KPK Ketahuan Bohong Soal Perkara Tanjung Balai

    Hukrim •
    20/04/2022 ❘ 19:14 WIB
  • Inilah Korporasi Kaya Raya Penerima Puluhan Triliun Dana Kelapa Sawit, Ada Perusahaan yang Jadi Tersangka Minyak Goreng

    Inilah Korporasi Kaya Raya Penerima Puluhan Triliun Dana Kelapa Sawit, Ada Perusahaan yang Jadi Tersangka Minyak Goreng

    Ekonomi •
    20/04/2022 ❘ 18:59 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan