PTPN IV Menang! PN Bangkinang Hukum Koppsa-M Bayar Rp 140 Miliar, Sita Jaminan Sertifikat Lahan Kebun Sawit Dinyatakan Sah
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV akhirnya memenangkan gugatannya terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Mandiri (Koppsa-M) di Pengadilan Negeri Bangkinang. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV akhirnya memenangkan gugatannya terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Mandiri (Koppsa-M) di Pengadilan Negeri Bangkinang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan perusahaan pelat merah tersebut.
Putusan perkara dengan nomor 75/Pdt.G/2024/PN.Bkn ini, ditetapkan pada Rabu (28/5/2025) kemarin. Adapun perkara ini ditangani oleh trio majelis hakim yang diketuai Soni Nugraha SH MH dan dua anggota majelis hakim yakni Ridho Akbar SH, MH serta Aulia Fhatma Widhola SH, MH.
Kuasa Hukum PTPN IV, Surya Darma SAg, SH, MH membenarkan telah putusnya perkara tersebut. Pihaknya telah mendapatkan informasi putusan lewat laman E-Court pada Rabu kemarin.
"Gugatan klien kami yakni PTPN IV dikabulkan oleh majelis hakim. Kami mengapresiasi putusan tersebut karena telah mempertimbangkan fakta-fakta yang berkembang selama persidangan,", kata Surya Darma pada Kamis (29/5/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para tergugat konvensi telah melakukan perbuatan wanprestasi. Dalam hal ini, para tergugat konvensi merupakan pengurus Koppsa-M dan sebanyak 622 anggotanya.
Majelis hakim juga menyatakan perjanjian kerjasama nomor 07 tanggal 15 April 2013 antara KOPSA-M selaku pihak pertama dengan PTPN V (Persero) selaku pihak kedua serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan, sudah berakhir dengan segala akibat hukumnya. Perjanjian tersebut menyangkut pembangunan dan pembiayaan kebun kelapa sawit antara KOPSA-M dengan PTPN V. Adapun PTPN V saat ini berubah nama menjadi PTPN IV Regional 3.
Lebih lanjut, majelis hakim juga menghukum Koppsa-M dan sebanyak 622 anggotanya untuk membayar dana talangan (pinjaman) kepada PTPN IV sebesar Rp 140,86 miliar lebih, sekaligus dan seketika secara tanggung renteng.
Yang lebih tajam, majelis hakim dalam amar putusannya juga menyatakan sita jaminan atas lahan bersertifikat hak milik (SHM) atas nama para tergugat (anggota Koppsa-M), adalah sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya.
"Menyatakan sita jaminan atas lahan yang ber-Sertipikat Hak Milik (SHM) yang terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar (Turut Tergugat 3 Konvensi) sebagaimana dalam tabel di bawah ini, masing-masing atas nama para tergugat yakni tergugat 2 konvensi sampai dengan tergugat 623 konvensi adalah sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya," demikian amar putusan majelis hakim.
Dengan dikabulkannya gugatan PTPN IV tersebut, majelis hakim juga menghukum para tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 45,54 juta.
Sementara itu dari Tanah Suci Mekkah, Kuasa Hukum PTPN IV, Surya Darma SAg, SH, MH berharap seluruh pihak dapat menghormati putusan majelis hakim tersebut. Apalagi, selama 25 kali persidangan, semua pihak telah diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti-bukti dan dalil.
"Tentu saja kami berharap tidak ada framing negatif terhadap putusan tersebut. Mari kita hormati putusan hukum yang sudah ditetapkan pengadilan. Semuanya diatur berdasarkan hukum," kata Surya Darma yang saat ini sedang menjalankan ibadah haji.
Berikut isi amar putusan gugatan PTPN IV terhadap Koppsa-M:
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat 1 Konvensi/Penggugat 1 Rekonvensi, Tergugat 240 Konvensi, Tergugat 262 Konvensi, Tergugat 536 Konvensi, dan Turut Tergugat 3 Konvensi;
Dalam Konvensi:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
2. Menyatakan Para Tergugat Konvensi telah melakukan perbuatan wanprestasi;
3. Menyatakan Perjanjian Kerjasama Nomor 07 tanggal 15 April 2013 antara Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) selaku Pihak Pertama dengan PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) selaku Pihak Kedua serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan sudah berakhir dengan segala akibat hukumnya;
4. Menghukum Para Tergugat Konvensi yaitu Tergugat 1 Konvensi sampai dengan Tergugat 623 Konvensi membayar dana talangan (pinjaman) kepada Penggugat Konvensi sebesar Rp140.869.808.707,00 (seratus empat puluh miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus delapan ribu tujuh ratus tujuh rupiah) sekaligus dan seketika secara tanggung renteng;
5. Menyatakan Sita Jaminan atas lahan yang ber-Sertipikat Hak Milik (SHM) yang terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar (Turut Tergugat 3 Konvensi) sebagaimana dalam tabel dibawah ini, masing-masing atas nama Para Tergugat yakni Tergugat 2 Konvensi sampai dengan Tergugat 623 Konvensi adalah sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya.
6. Menghukum Para Turut Tergugat Konvensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan gugatan ini;
7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
8. Menolak gugatan Penggugat 1 Rekonvensi, Penggugat 23 Rekonvensi, Penggugat 33 Rekonvensi, Penggugat 36 Rekonvensi, Penggugat 37 Rekonvensi, Penggugat 55 Rekonvensi, Penggugat 96 Rekonvensi, Penggugat 100 Rekonvensi, Penggugat 103 Rekonvensi, Penggugat 117 Rekonvensi, Penggugat 118 Rekonvensi, Penggugat 122 Rekonvensi, Penggugat 165 Rekonvensi, Penggugat 169 Rekonvensi, Penggugat 179 Rekonvensi, Penggugat 195 Rekonvensi, Penggugat 228 Rekonvensi, Penggugat 342 Rekonvensi, Penggugat 375 Rekonvensi, Penggugat 376 Rekonvensi, Penggugat 416 Rekonvensi, Penggugat 512 Rekonvensi, Penggugat 544 Rekonvensi, Penggugat 597 Rekonvensi dan Penggugat 616 Rekonvensi untuk seluruhnya.
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
9. Menghukum Para Tergugat Konvensi yaitu Tergugat 1 Konvensi/Penggugat 1 Rekonvensi sampai dengan Tergugat 623 Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp45.544.500,00 (empat puluh lima juta lima ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Belum ada penjelasan dari pihak Koppsa-M atas putusan PN Bangkinang tersebut.
Manajemen PTPN IV mendaftarkan gugatan terhadap Koppsa-M ke Pengadilan Negeri pada Selasa, 30 Juli 2024 lalu. Gugatan wanprestasi ini menyangkut kewajiban yang tidak ditunaikan oleh Koppsa-M, dalam pembayaran dana talangan pembangunan kebun kelapa sawit seluas 1.300 hektare lebih.
Perusahaan plat merah tersebut merasa dirugikan, karena telah mengeluarkan dana talangan untuk pembangunan kebun sawit mencapai ratusan miliar. Di sisi lain, Koppsa-M mengklaim tidak bersedia membayar dana tersebut, dengan alasan penggunaan dana talangan tidak transparan, serta kebun sawit tidak terurus. (R-03)

