SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
  • Nasional
    • Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      04/06/2026  ❘  19:03 WIB
    • Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      04/06/2026  ❘  14:18 WIB
    • Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      04/06/2026  ❘  13:57 WIB
  • Ekonomi
    • Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      04/06/2026  ❘  18:53 WIB
    • Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      04/06/2026  ❘  18:42 WIB
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      04/06/2026  ❘  20:22 WIB
    • Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      04/06/2026  ❘  19:54 WIB
    • Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      04/06/2026  ❘  19:22 WIB
    • Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      04/06/2026  ❘  18:23 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Catat! Merokok Saat Berkendara Jadi Salah Satu Target Buruan Operasi Patuh 2026

      Catat! Merokok Saat Berkendara Jadi Salah Satu Target Buruan Operasi Patuh 2026

      04/06/2026  ❘  20:33 WIB
    • Rupat Membara, Rohil Membengkak! Karhutla Riau Masuk Fase Paling Mencekam

      Rupat Membara, Rohil Membengkak! Karhutla Riau Masuk Fase Paling Mencekam

      04/06/2026  ❘  19:58 WIB
    • Pemprov Riau Lepas Pengantara Sembilan Pasien Rujukan

      Pemprov Riau Lepas Pengantara Sembilan Pasien Rujukan

      04/06/2026  ❘  16:12 WIB
    • Gelar Apel Siaga Karhutla, Pemkab Kampar Matangkan Kesiapan Personel dan Peralatan

      Gelar Apel Siaga Karhutla, Pemkab Kampar Matangkan Kesiapan Personel dan Peralatan

      04/06/2026  ❘  15:59 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      04/06/2026  ❘  12:55 WIB
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

PTPN IV Menang! PN Bangkinang Hukum Koppsa-M Bayar Rp 140 Miliar, Sita Jaminan Sertifikat Lahan Kebun Sawit Dinyatakan Sah

29/05/2025  ❘  09:51 WIB • Hukrim
Bagikan :
PTPN IV Menang! PN Bangkinang Hukum Koppsa-M Bayar Rp 140 Miliar, Sita Jaminan Sertifikat Lahan Kebun Sawit Dinyatakan Sah

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV akhirnya memenangkan gugatannya terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Mandiri (Koppsa-M) di Pengadilan Negeri Bangkinang. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV akhirnya memenangkan gugatannya terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Mandiri (Koppsa-M) di Pengadilan Negeri Bangkinang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan perusahaan pelat merah tersebut.

Putusan perkara dengan nomor 75/Pdt.G/2024/PN.Bkn ini, ditetapkan pada Rabu (28/5/2025) kemarin. Adapun perkara ini ditangani oleh trio majelis hakim yang diketuai Soni Nugraha SH MH dan dua anggota majelis hakim yakni Ridho Akbar SH, MH serta Aulia Fhatma Widhola SH, MH. 

Kuasa Hukum PTPN IV, Surya Darma SAg, SH, MH membenarkan telah putusnya perkara tersebut. Pihaknya telah mendapatkan informasi putusan lewat laman E-Court pada Rabu kemarin. 

"Gugatan klien kami yakni PTPN IV dikabulkan oleh majelis hakim. Kami mengapresiasi putusan tersebut karena telah mempertimbangkan fakta-fakta yang berkembang selama persidangan,", kata Surya Darma pada Kamis (29/5/2025). 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para tergugat konvensi telah melakukan perbuatan wanprestasi. Dalam hal ini, para tergugat konvensi merupakan pengurus Koppsa-M dan sebanyak 622 anggotanya. 

Majelis hakim juga menyatakan perjanjian kerjasama nomor 07 tanggal 15 April 2013 antara KOPSA-M selaku pihak pertama dengan PTPN V (Persero) selaku pihak kedua serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan, sudah berakhir dengan segala akibat hukumnya. Perjanjian tersebut menyangkut pembangunan dan pembiayaan kebun kelapa sawit antara KOPSA-M dengan PTPN V. Adapun PTPN V saat ini berubah nama menjadi PTPN IV Regional 3.

Lebih lanjut, majelis hakim juga menghukum Koppsa-M dan sebanyak 622 anggotanya untuk membayar dana talangan (pinjaman) kepada PTPN IV sebesar Rp 140,86 miliar lebih, sekaligus dan seketika secara tanggung renteng. 

Yang lebih tajam, majelis hakim dalam amar putusannya juga menyatakan sita jaminan atas lahan bersertifikat hak milik (SHM) atas nama para tergugat (anggota Koppsa-M), adalah sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya.

"Menyatakan sita jaminan atas lahan yang ber-Sertipikat Hak Milik (SHM) yang terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar (Turut Tergugat 3 Konvensi) sebagaimana dalam tabel di bawah ini, masing-masing atas nama para tergugat yakni tergugat 2 konvensi sampai dengan tergugat 623 konvensi adalah sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya," demikian amar putusan majelis hakim. 

Dengan dikabulkannya gugatan PTPN IV tersebut, majelis hakim juga menghukum para tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 45,54 juta.

Sementara itu dari Tanah Suci Mekkah, Kuasa Hukum PTPN IV, Surya Darma SAg, SH, MH berharap seluruh pihak dapat menghormati putusan majelis hakim tersebut. Apalagi, selama 25 kali persidangan, semua pihak telah diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti-bukti dan dalil. 

"Tentu saja kami berharap tidak ada framing negatif terhadap putusan tersebut. Mari kita hormati putusan hukum yang sudah ditetapkan pengadilan. Semuanya diatur berdasarkan hukum," kata Surya Darma yang saat ini sedang menjalankan ibadah haji. 

Berikut isi amar putusan gugatan PTPN IV terhadap Koppsa-M:

MENGADILI:

Dalam Eksepsi:

Menolak eksepsi Tergugat 1 Konvensi/Penggugat 1 Rekonvensi, Tergugat 240 Konvensi, Tergugat 262 Konvensi, Tergugat 536 Konvensi, dan Turut Tergugat 3 Konvensi;

Dalam Konvensi:

1.  Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;

2. Menyatakan Para Tergugat Konvensi telah melakukan perbuatan wanprestasi;

3.  Menyatakan Perjanjian Kerjasama Nomor 07 tanggal 15 April 2013 antara Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) selaku Pihak Pertama dengan PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) selaku Pihak Kedua serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan sudah berakhir dengan segala akibat hukumnya;

4. Menghukum Para Tergugat Konvensi yaitu Tergugat 1 Konvensi sampai dengan Tergugat 623 Konvensi membayar dana talangan (pinjaman) kepada Penggugat Konvensi sebesar Rp140.869.808.707,00 (seratus empat puluh miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus delapan ribu tujuh ratus tujuh rupiah) sekaligus dan seketika secara tanggung renteng;

5. Menyatakan Sita Jaminan atas lahan yang ber-Sertipikat Hak Milik (SHM) yang terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar (Turut Tergugat 3 Konvensi) sebagaimana dalam tabel dibawah ini, masing-masing atas nama Para Tergugat yakni Tergugat 2 Konvensi sampai dengan Tergugat 623 Konvensi adalah sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya. 

6.  Menghukum Para Turut Tergugat Konvensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan gugatan ini;

7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;

Dalam Rekonvensi:

8. Menolak gugatan Penggugat 1 Rekonvensi, Penggugat 23 Rekonvensi, Penggugat 33 Rekonvensi, Penggugat 36 Rekonvensi, Penggugat 37 Rekonvensi, Penggugat 55 Rekonvensi, Penggugat 96 Rekonvensi, Penggugat 100 Rekonvensi, Penggugat 103 Rekonvensi, Penggugat 117 Rekonvensi, Penggugat 118 Rekonvensi, Penggugat 122 Rekonvensi, Penggugat 165 Rekonvensi, Penggugat 169 Rekonvensi, Penggugat 179 Rekonvensi, Penggugat 195 Rekonvensi, Penggugat 228 Rekonvensi, Penggugat 342 Rekonvensi, Penggugat 375 Rekonvensi, Penggugat 376 Rekonvensi, Penggugat 416 Rekonvensi, Penggugat 512 Rekonvensi, Penggugat 544 Rekonvensi, Penggugat 597 Rekonvensi dan Penggugat 616 Rekonvensi untuk seluruhnya.

Dalam Konvensi dan Rekonvensi:

9.   Menghukum Para Tergugat Konvensi yaitu Tergugat 1 Konvensi/Penggugat 1 Rekonvensi sampai dengan Tergugat 623 Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp45.544.500,00 (empat puluh lima juta lima ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah).

Belum ada penjelasan dari pihak Koppsa-M atas putusan PN Bangkinang tersebut.

Manajemen PTPN IV mendaftarkan gugatan terhadap Koppsa-M ke Pengadilan Negeri pada Selasa, 30 Juli 2024 lalu. Gugatan wanprestasi ini menyangkut kewajiban yang tidak ditunaikan oleh Koppsa-M, dalam pembayaran dana talangan pembangunan kebun kelapa sawit seluas 1.300 hektare lebih. 

Perusahaan plat merah tersebut merasa dirugikan, karena telah mengeluarkan dana talangan untuk pembangunan kebun sawit mencapai ratusan miliar. Di sisi lain, Koppsa-M mengklaim tidak bersedia membayar dana tersebut, dengan alasan penggunaan dana talangan tidak transparan, serta kebun sawit tidak terurus. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :PTPN IVPTPN IV Regional 3Koppsa-MPetani SawitSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Penutupan Sepihak Akses Jalan di Dusun 1 Sialang Indah Kampar Berujung Somasi Hukum

    Penutupan Sepihak Akses Jalan di Dusun 1 Sialang Indah Kampar Berujung Somasi Hukum

    Daerah •
    29/05/2025 ❘ 07:57 WIB
  • Sakit Hati Kerap Dimarahi, Dua Pria di Inhu Habisi Pemilik Kebun dan Mayatnya di Buang ke Sungai

    Sakit Hati Kerap Dimarahi, Dua Pria di Inhu Habisi Pemilik Kebun dan Mayatnya di Buang ke Sungai

    Hukrim •
    28/05/2025 ❘ 21:41 WIB
  • Polda Riau Periksa 2 Orang dari PT Pertamina Hulu Rokan, Kasus Tewasnya Kakak Beradik Masuk Kolam Limbah Eksplorasi Minyak

    Polda Riau Periksa 2 Orang dari PT Pertamina Hulu Rokan, Kasus Tewasnya Kakak Beradik Masuk Kolam Limbah Eksplorasi Minyak

    Hukrim •
    28/05/2025 ❘ 20:30 WIB
  • Apel Siaga Karhutla 2025: Komitmen Pemkab Kampar Tangkal Ancaman Kebakaran Hutan

    Apel Siaga Karhutla 2025: Komitmen Pemkab Kampar Tangkal Ancaman Kebakaran Hutan

    Riau •
    28/05/2025 ❘ 20:21 WIB
  • Noda Hitam di Balik Pangkas Rambut, Tukang Cukur di Kepulauan Meranti Cabuli Anak di Bawah Umur

    Noda Hitam di Balik Pangkas Rambut, Tukang Cukur di Kepulauan Meranti Cabuli Anak di Bawah Umur

    Hukrim •
    28/05/2025 ❘ 18:36 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan