Noda Hitam di Balik Pangkas Rambut, Tukang Cukur di Kepulauan Meranti Cabuli Anak di Bawah Umur
Tukang cukur yang mencabuli anak di bawah umur diperiksa pihak kepolisian. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Malam itu, Desa Tanjung Pisang tampak tenang seperti biasa. Tak ada yang menyangka bahwa di balik sunyi nya Jalan Penghijauan, sebuah tindakan keji terhadap seorang anak perempuan telah terjadi. Di dalam sebuah tempat pangkas rambut sederhana, pelaku berinisial FZ (23) menyimpan rahasia kelam yang akhirnya terbongkar karena kegelisahan seorang ayah yang kehilangan anaknya.
Senin malam, 26 Mei 2025, sekitar pukul 23.45 WIB, orang tua korban sebut saja MA, anak perempuan berusia 12 tahun—mulai merasa cemas karena anak mereka belum juga pulang. Kegelisahan berubah menjadi kepanikan ketika pencarian dari rumah ke rumah tak membuahkan hasil. Barulah seorang tetangga memberi petunjuk, dimana MA terakhir terlihat menuju tempat cukur milik FZ.
Bersama istrinya, sang ayah bergegas menuju tempat itu. Saat mereka tiba, terdengar suara anak mereka dari dalam. Detik-detik itu menjadi saksi runtuhnya kepercayaan terhadap seseorang yang selama ini mungkin dikenal warga hanya sebagai tukang cukur biasa.
Keesokan harinya, 27 Mei 2025, keluarga korban resmi melapor ke Polsek Merbau. Kapolsek Merbau, AKP Jimmy Andre SH MH, yang menerima laporan tersebut, segera menggerakkan tim untuk melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, tersangka FZ berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Pantai Pisang.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali di tempat cukurnya," ungkap Kapolsek.
Tak hanya pengakuan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat kasus ini, ada pakaian korban, termasuk satu bra putih, celana panjang, dan kemeja motif kotak-kotak milik pelaku. Semua bukti ini kini tercatat dalam berita acara penyidikan.
FZ kini mendekam di balik jeruji, menanti proses hukum sesuai dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman berat atas perbuatannya terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. Semua prosedur kita lakukan sesuai SOP, termasuk pendampingan terhadap korban yang kini dalam pemulihan psikologis,” terang Kapolsek Jimmy.
Kisah ini menampar kita semua. Bahwa kejahatan terhadap anak bisa terjadi bahkan di tempat yang paling tak disangka—bahkan di tempat orang tua biasa membawa anaknya untuk sekadar memangkas rambut.
Di balik kursi cukur itu, bukan hanya rambut yang dipotong—tapi juga kepolosan seorang anak yang harus menanggung luka panjang. Kini, tugas kita bersama bukan hanya menghukum pelaku, tapi juga memastikan tidak ada lagi anak yang menjadi korban berikutnya. (R-01)

