KPK Ungkap Uang Hasil Pemerasan Tenaga Kerja Asing Tembus Rp 53 Miliar
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya menduga hasil dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terhadap tenaga kerja asing (TKA) sejak 2019 menyentuh angka Rp 53 miliar.
"Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019, hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp 53 miliar," kata Budi kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Dalam perkara ini, penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi, antara lain empat pegawai Kemenaker pada hari ini.
Dosen UI Jadi Ahli di Sidang, Hasto Anggap Tak Buktikan Tuduhan Perintangan Penyidikan Harun Masiku Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK guna didalami aliran uang hasil dugaan pemerasan TKA.
"(Empat pegawai Kemenaker) hadir semua (sebagai saksi). KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan," ungkap Budi.
Mereka yang diperiksa antara lain Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sejak 2021 sampai 2025.
Kemudian, Putri Citra Wahyoe selaku petugas Hotline RPTKA periode 2019 sampai 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024 sampai 2025.
Ketiga, Jamal Shodiqin selaku analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan RI 2019 sampai 2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing periode 2024 sampai 2025.
Keempat, Alfa Eshad selaku pengantar kerja ahli muda Kementerian Tenaga Kerja tahun 2018 sampai 2025.
"KPK meminta kepada para tersangka dan para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif," ujar Budi.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, penyidik menggeledah salah satu kantor di Kemenaker terkait kasus korupsi pengurusan izin TKA pada Selasa (20/5/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap tersebut berkaitan dengan adanya pemerasan oleh oknum pejabat terhadap calon pekerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.
Pemerasan tersebut diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
Lebih lanjut, Asep mengatakan, KPK menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus suap tersebut. (R-03)

