SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
    • Kecelakaan Kerja, Manajemen PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam, Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Manajemen PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam, Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      21/07/2026  ❘  09:08 WIB
    • Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      21/07/2026  ❘  08:38 WIB
    • Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      21/07/2026  ❘  06:34 WIB
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
  • Sport
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

27 Tahun Reformasi 1998: Menanti Aksi Kepala Daerah di Riau Mengaudit Bisnis dan HAM

23/05/2025  ❘  07:32 WIB • Opini
Bagikan :
27 Tahun Reformasi 1998: Menanti Aksi Kepala Daerah di Riau Mengaudit Bisnis dan HAM

Made Ali, SH. Foto: Istimewa

Penulis: Made Ali, SH*

SABANGMERAUKE NEWS - Reformasi memasuki usia 27 pada 2025. Pemilu yang bebas, jujur dan adil salah satu buah perjuangan reformasi yang dimotori mahasiswa, termasuk Pilkada serentak 27 November 2024 yang menghasilkan kepala daerah pilihan rakyat. 

Dalam Pilkada serentak 2024 di Riau, sejumlah calon kepala daerah petahana tumbang, namun masih ada yang mampu bertahan. Kekalahan petahana terjadi dalamPilkada Gubernur-Wakil Gubernur Riau. Kemudian dalam Pilkada Siak, Pekanbaru, Kampar, Rokan Hilir Rohil, Rokan Hulul, Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu dan Indragiri Hulu.

Sementata, petahana yang bertahan dengan berganti Wakil Bupati kecuali Bengkalis yaitu Pelalawan, Kuansing, Dumai, Bengkalis. Dari 9 perempuan (Bengkalis, Siak, Pekanbaru, Inhil, Inhu dan Kampar) yang ikut Pilkada, 4 perempuan terpilih sebagai Bupati (Bengkalis, Siak) dan Wakil Bupati (Inhil dan Kampar). 

Saya membayangkan kepala daerah yang dipilih oleh masyarakat Riau pada helat Pilkada Serentak 27 November 2024 memberikan kado istimewa sebagaimana yang tertera dalam Pasal 71 dan 72 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM): Pemerintah wajib dan bertanggungjawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM yang diatur dalam UU ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang HAM yang diterima oleh Indonesia. Kewajiban dan tanggungjawab negara meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara dan bidang lain. 

Kado istimewa itu bernama Keputusan Gubernur Riau tentang Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Asasi Manusia  (GTD BHAM) yang keanggotaannya berisikan organisasi perangkat daerah, instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan mitra non pemerintah. Kado kecil ini juga wujud komitmen jelang 100 hari mereka menjabat sebagai kepala daerah yang selama menjabat dihantui oleh pelanggaran HAM. 

Masih ingat peristiwa truk terbalik hingga menelan korban jiwa di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan? 
Pada 22-25 Februari 2025, rentetan berita truk colt diesel berwarna kuning nyebur di sungai Segati, dan 15 orang ikut tenggelam, berseliweran di grup-grup WA yang saya ikuti dari berbagai situs berita online. Perkembangan detik demi detik, bukan saja dari berita, juga informasi dari lokasi kejadian. Kabar terakhir 15 meninggal termasuk balita dan anak-anak, 17 selamat dari truk tenggelam tersebut. 

Saa itu truk mengangkut 32 pekerja HTI yang terdiri dari orang dewasa, anak-anak, hingga balita. Mereka berangkat dari barak karyawan di dalam areal konsesi PT NWR menuju Pasar Sabtu di Simpang Basrah Kilometer 60 Tasik Indah Desa Segati, Langgam. Saat melewati jembatan di Kilometer 32, mobil oleng dan terjun ke sungai hingga tenggelam ke dasar. Para korban merupakan tenaga kerja dari PT Empat Res Bersaudara (ERB), perusahaan yang menyediakan tenaga penanaman dan perawatan tanaman akasia PT Nusa Wana Raya (NWR). 

Catatan Jikalahari, tragedi yang terjadi bukanlah yang pertama kali di lingkungan perusahaan yang terafiliasi dengan APRIL grup. Pada Februari 2023 silam, 32 karyawan PT MSM yang bekerja di Project PT RAPP mengalami gangguan pernafasan, diduga menghirup gas beracun (sulfur acid) dari pipa zat kimia PT RAPP yang mengalami kebocoran. 

November 2024, terjadi kecelakaan lalu lintas tragis di jalan koridor PT RAPP Km 42 Desa Segati. Mobil pick up Mitsubishi L 300 yang dikemudikan masyarakat Desa Segati bertabrakan dengan truk Hino milik PT DNR, subkontraktor PT RAPP yang mengangkut kayu akasia. Kecelakaan ini mengakibatkan supir mobil L 300 meninggal dunia. 

Peristiwa lain yang dialami masyarakat Segati, adalah perampasan hutan tanah masyarakat adat, perampasan lahan oleh perambah yang didanai cukong, kriminaliasi yang dialami masyarakt adat hingga penghancuran hutan alam sebagai sumber budaya, nafkah dan kearifan lokal. 

Peristiwa serupa terjadi 12 Kabupaten di Propinsi Riau yang aktor utamanya adalah korporasi. Korporasi yang tidak sulit ditindak oleh penegak hukum, temuan Jikalahari dan Senarai salah satunya menyuap penyelenggara negara maupun ketua partai politik untuk mendapatkan lisensi dan konsesi. Dampak yang dirasakan oleh masyarakat polusi asap di musim kemarau, banjir di musim hujan, bau busuk dari asap pabrik hingga pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. 

Potret Desa Segati adalah gambaran perusakan, pencemaran dan perampasan hutan tanah masyarakat adat dan tempatan yang dikuasai secara legal maupun ilegal oleh korporasi di Propinsi Riau. 

Setidaknya, dengan adanya GTDBHAM, pemerintah bahkan publik melalui tim bisa langsung melakukan review berupa audit HAM terhadap korporasi.  

GTD BHAM bertugas mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Strategi BIsnis dan HAM (BHAM) di tingkat daerah, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Strategi BHAM di tingkat daerah dan melaporkan hasil pelaksanaan Aksi BHAM kepada GTN BHAM.  

GTD BHAM termaktub dalam Pasal 6 dan 7 Peraturan Presiden (Perpres) No 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia, terbit pada 26 September 2023. 

Salah satu latar belakang terbitnya Perpres ini, pelaku usaha selain menciptakan lapangan pekerjaan dan memerangi kemiskinan yang berdampak para perekonomian negara, sisi lain beresiko terjadinya pelanggaran HAM berupa upah buruh diluar yang ditentukan, jam kerja dan lembur melebihi waktu yang ditentukan, cuti tidak diberikan sebagaimana mestinya, larangan beribadah, diskriminasi di tempat kerja, dan pekerja anak merupakan contoh-contoh dimana pelaklu usaha mempunyai peran yang besar melanggar HAM dalam ruang lingkup kerjanya. 

Di luar lingkup kerjanya, dampak negatif juga berdampak kepada masyarakat adat dan tempatan, contohnya antara lain permasalahan hutan tanah yang tidak sesuai prosedur dan adat istiadat, sehingga terjadi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. 

Intinya, pelaku usaha juga mempunyai tanggungjawab terhadap penghormata HAM di ruang lingkup kerjanya maupun di area sekitarnya. 

Lebih lanjut dalam pasal-pasal yang tertera di Perpres menyebut pengaturan strategi nasional BHAM meliputi kewajiban kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melindungi HAM pada kegiatan usaha, tanggungjawab pelaku usaha untuk menghormati HAM dan akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaraan HAM di kegiatan usaha. 

 

Stranas BHAM berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan bisnis dan HAM dan pedoman bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis. 

Salah satu dari tiga stategi BHAM yaitu penguatan mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban dugaan pelanggaran HAM dalam praktik kegiatan usaha. Ini bermakna, jika terjadi dugaan pelanggaran HAM, korban perlu dijamin hak-haknya dengan mekanisme pemulihan yang efektif, sah, dapat diakses, berkepastian, adil, transparan, dan berakuntabilitas, baik melalui mekanisme yudisial maupun non yudisial di tingkat pusat, daerah dan internal perusahaan.

Upaya yang dapat dilakukan berupa mendorong pelaku usaha memasukkan mekanisme pengaduan dalam peraturan internal perusahaan termasuk rantai pasoknya dan memperkuat akses terhadap keadilan bagi korban pelanggaran HAM yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung oleh kegiata usaha dari pelaku usaha dan mitra kerjanya. 

Stranas BHAM dilaksanakan melalui aksi BHAM. untuk pertama kali ditetapkan jangka waktu tiga tahun periode 2023-2025. Untuk periode Aksi BHAM periode berikutnya ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Untuk itu, merujuk pada Perpres 60/2023 yang merujuk UU HAM dan produk hukum Komnasham dan Prinsip-Prinsip Panduan Bisnis dan HAM yang diterbitkan PBB pada 2011, perlu dilakukan uji tuntas HAM terhadap pelaku usaha. Dalam penjabaran pilar kedua Prinsip-Prinsi Panduan PBB tentang BHAM, pertama pelaku usaha harus menghormati HAM, mencegah, berkontribusi serta meminimalisir, dan mengatasi terjadinya pelanggaran HAM dari kegiatan usaha oleh pelaku kegiatan usaha dan mitra kerjanya.

Kedua, pelaku usaha harus memiliki kebijakan dan proses yang cukup terkait HAM termasuk melakukan proses uji tuntas HAM untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi dan mempertanggungjawabkan risiko pelanggaran HAM dari kegiatan usaha oleh pelaku usaha dan mitranya, serta mengupayakan proses pemulihan atas setiap dugaan pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh kegiatan usaha dari Pelaku usaha dan mitranya. 

Oleh karenanya perlu melakukan uji tuntas terhadap perusahan "di dalam maupun di luar lingkup kerjanya" termasuk mitra perusahaan tersebut. Prinsip operasional dan tahapan uji tuntas HAM bisa merujuk pada Standar Norma dan Pengaturan No 13 Tentang Bisnis dan HAM yang diterbitkan oleh Komnas HAM pada 2023. 

Uji tuntas, audit atau investigasi atas dugan pelanggaraan HAM di Riau tentu saja harus dilakukan oleh Gubernur Riau melalui tim GTD BHAM, termasuk memastikan implementasi Visi-MIsi dan Program Gubernur Riau dan 12 kepala daerah terhindar dari pelanggaran HAM berupa membiarkan bahkan ikut menghancurkan kebudayaan masyarakat adat Melayu, mumpung baru menjabat jelang 100 hari, juga mewujudkan cita-cita para pejuang reformasi yaitu memastikan negara melindungi, menghormati dan menuhi HAM mencakup Hak Sosial Politik dan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. (KB-01/Rachdinal) 

*Penulis merupakan eks Koordinator Jikalahari 2018-2024. Bergiat di Senarai dan Aktivisme Hukum dan Alumni Fakultas Hukum Universita Riau

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Audit HAMMade AliPilkadaRiauSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Meskipun Popularitas Meroket, Ada 5 Kelompok yang Sebaiknya Tidak Mengonsumsi Matcha

    Meskipun Popularitas Meroket, Ada 5 Kelompok yang Sebaiknya Tidak Mengonsumsi Matcha

    Umum •
    22/05/2025 ❘ 21:43 WIB
  • Tidak Temukan Tindak Pidana, Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan Laporan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

    Tidak Temukan Tindak Pidana, Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan Laporan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

    Nasional •
    22/05/2025 ❘ 20:12 WIB
  • Wajah Baru Bandara SSK II dengan Ikon Melayu ke Kancah Internasional

    Wajah Baru Bandara SSK II dengan Ikon Melayu ke Kancah Internasional

    Riau •
    22/05/2025 ❘ 20:00 WIB
  • Pantai Selatbaru Kabupaten Bengkalis Jadi Titik Hilal Awal Dzulhijjah 1446 H Provinsi Riau

    Pantai Selatbaru Kabupaten Bengkalis Jadi Titik Hilal Awal Dzulhijjah 1446 H Provinsi Riau

    Riau •
    22/05/2025 ❘ 18:39 WIB
  • Melintas Batas Demi Nafkah: Ribuan Warga Kepulauan Meranti Jadi Pekerja Migran Ilegal, Pemkab Minta Perlindungan ke KP2MI

    Melintas Batas Demi Nafkah: Ribuan Warga Kepulauan Meranti Jadi Pekerja Migran Ilegal, Pemkab Minta Perlindungan ke KP2MI

    Riau •
    22/05/2025 ❘ 17:26 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan