Baliho Iklan Rokok Gagah Berdiri Berdampingan dengan Baliho Walikota Pekanbaru di Kantor Camat Sukajadi, Kok Bisa?
Sebuah baliho (bilboard) memuat materi iklan rokok berdiri tegak persis di sisi samping Kantor Camat Sukajadi, Kota Pekanbaru, Rabu (21/5/2025). Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sebuah baliho (bilboard) memuat materi iklan rokok berdiri tegak persis di sisi samping Kantor Camat Sukajadi, Kota Pekanbaru, Rabu (21/5/2025). Ironisnya, baliho promosi rokok tersebut berdampingan dengan sebuah baliho yang memuat foto Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota Markarius Anwar.
Munculnya baliho promosi rokok tersebut memicu tanda tanya. Apalagi, Pemko Pekanbaru telah menetapkan seluruh ruangan kantor pemerintahan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Hal tersebut sejalan dengan tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho bahkan telah meneken Surat Edaran Nomor 30/SE/2025 pada 23 April 2025 untuk mempertegas implementasi dari Perda tersebut.
Camat Sukajadi Desheriyanto mengakui keberadaan bilboard iklan rokok itu memang berada di area kantornya. Namun, ia mengaku tak bisa melarang. Alasannya karena dirinya bukan otoritas yang berwenang memberi izin.
"Di kantor kami memang. Kalau diberi izin oleh yang pegang wewenang memberi izin, tentu kami gak bisa melarang," ujar Desheriyanto.
Desheriyanto menyebut, izin tayang iklan rokok tersebut di keluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Pekanbaru.
"Izin tayang iklan, Bapenda yang keluarkan. Tentu kalau tak ada izin, gak tayang iklannya tuh. Penguasa asetnya BPKAD. Nadi konfirmasinya ke yang keluarkan izin lebih tepatnya," katanya.
Media ini belum mendapat konfirmasi dari pihak Bapenda Kota Pekanbaru ikhwan munculnya bilboard iklan rokok di area Kantor Kecamatan Sukajadi tersebut.
Sebelumnya, DPRD Kota Pekanbaru telah menyerukan kepada Pemko Pekanbaru segera menertibkan beredarnya materi iklan rokok di ruang publik. Hal tersebut sebagai konsekuensi dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Penertiban bilboard promosi rokok, tidak saja dilakukan terhadap baliho ilegal, namun juga yang mengantongi izin. Pemko Pekanbaru didesak menetapkan zonasi dan lokasi tertentu yang memuat materi iklan rokok. (KB-01-Adri)

