KPK Geledah Kantor Kemenaker, 8 Orang Jadi Tersangka Suap Perizinan Tenaga Kerja Asing
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelesah ruangan di kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada Selasa (20/5/2025). Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelesah ruangan di kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada Selasa (20/5/2025). Penggeledahan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi atau gratifikasi pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa penggeledahan Kantor Kemenaker di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan, terkait dengan kasus yang baru ditangani KPK.
“Suap dan/atau gratifikasi terkait dengan TKA atau tenaga kerja asing,” kata Fitroh.
Ia juga mengungkapkan sudah ada tersangka dalam kasus tersebut.
“Sudah. Tujuh atau delapan ya? Lupa persisnya,” ujar Fitroh Rohcahyanto.
Menaker Klaim Sudah Dipecat
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan sudah mencopot pejabat yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).
“Mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot orang-orang, pejabat-pejabat, yang diduga terkait dengan kasus ini. Proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK,” kata Menaker Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker RI Jakarta, Selasa.
Adapun Menaker menjelaskan bahwa kasus ini merupakan kasus lama yang telah berlangsung sejak tahun 2019.
Ia juga menyampaikan bahwa sebelum dilakukan penggeledahan, KPK telah lebih dulu melakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada Juli 2024.
Yassierli pun memastikan hal ini tidak akan memengaruhi layanan Kemnaker terkait dengan tenaga kerja asing (TKA).
“Dan karena memang pejabatnya sudah dicopot, tentu ini tidak memengaruhi layanan terhadap izin tenaga kerja asing atau TKA, dan kita berharap sebenarnya ini menjadi momentum untuk semakin lebih baiknya pelayanan yang diberikan oleh kementerian,” ujar dia.
Menaker juga memastikan pihaknya mendukung penuh dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap para terduga terkait.
“Ini adalah domain dari KPK yang kita akan ikuti, dan yang penting sekali lagi adalah bagaimana semangat kita untuk terus meningkatkan birokrasi lebih baik,” kata Yassierli. (R-03)

