Masyarakat Rohil Unjuk Rasa, Tagih Janji Perubahan dan Beri Nasehat ke Anggota DPR RI Diduga Ikut Campur Urusan Pemerintahan
Puluhan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir yang mengatasnamakan Bagian dari Masyarakat Rokan Hilir Anti dengan Pelanggar Konstitusi melakukan unjuk rasa, Kamis (15/5/2025). Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Puluhan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir yang mengatasnamakan Bagian dari Masyarakat Rokan Hilir Anti dengan Pelanggar Konstitusi melakukan unjuk rasa, Kamis (15/5/2025).
Aksi unjuk rasa dilakukan di dua titik, yakni di kantor Bupati Jalan Komplek Perkantoran Batu 6 dan dilanjutkan di depan Mess Pemda, Jalan Perwira Bagan Siapiapi.
Orasi yang dilakukan sejak pukul 11.00 WIB itu, dimotori oleh Abdu Rab dan kawan-kawan. Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak Bupati Rokan Hilir Bistamam untuk menunaikan janji perubahan dan menyinggung anggota DPR RI Karmila Sari untuk tidak ikut campur urusan pemerintahan.
"Tunjukkan dan buktikan kepada masyarakat Rokan Hilir khususnya yang memilih Paslon Bijak (Bistamam-Jhony Charles Kompak), mana rencana perubahan ke arah yang lebih baik dari sebelumnya sebagaimana dijanjikan itu. Kami tunggu dari saat ini hingga lima tahun ke depan. Janji adalah hutang," sebut Abdu Rab.
Selain itu, massa juga memberikan nasihat kepada Karmila Sari selaku anggota DPR RI dengan nomor keanggotaan A-278, agar jangan melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Salah satunya agar tidak merampas hak prerogatif Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, seperti tidak mencampuri urusan terkait tugas dan kewenangan bupati dan wakil bupati.
Massa juga menyinggung aksi perayaan ulang tahun kelahiran Karmila Sari di Rumah Dinas Bupati atau Mess Pemda seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu karena sangat merusak wibawa dan kehormatan bupati.
"Jangan jadikan rumah dinas Bupati Rohil sebagai tempat terselubung mengadakan rapat rahasia campur tangan mengendalikan pemerintahan Kabupaten Rohil," sebutnya.
Massa juga menyampaikan bahwa Karmila Sari bukanlah anak Bupati Rokan Hilir, karena Bupati Rokan Hilir tidak mempunyai anak.
"Bahwa yang bernama Dr. Hj. Karmilasari S.Kom MM adalah anak kandung dari Haji Bistamam bupati terpilih dengan nomor urut 02 (BijaK) masa bakti 2025-2030," imbuh orator.
Masa aksi juga menyampaikan bahwa sejak mulai tahapan kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rohil H. Bistamam dan Jhony Charles, yang bernama Dr. Hj. Karmilasari S.Kom MM tidak pernah sama sekali terlihat sebagai juru kampanye dari Paslon BijaK yang kemungkinan takut dengan PAW (Pergantian Antar Waktu) dikarenakan Partai Politik yang mencalonkan hingga duduk sebagai anggota DPR RI tidak sebagai partai politik pengusung calon kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati H. Bistamam dan Jhony Charles.
Dalam spanduk yang dibawa massa meminta dan atau menekankan kepada Bupati Rohil diantaranya:
"Hargai dan hormati setiap saran dan pendapat serta masukan yang bersifat nilai-nilai kebaikan untuk mewujudkan dan atau percepatan realisasi janji-janji politik yang pernah dijanjikan kepada masyarakat khususnya masyarakat Rohil yang mempercayai janji-janji manis itu sehingga memberikan hak pilihnya kepada Paslon Nomor Urut 02 (BijaK),"
"Libatkan Wakil Bupati Rohil (Jhony Charles) dalam segala hal yang terkait kebijakan yang diambil dan diputuskan dalam mengelola pemerintahan Kabupaten Rohil."
"Jangan mudah percaya pada omongan pembisik-pembisik yang mungkin menyesatkan dan dapat menimbulkan kesalahpahaman dan perpecahan dengan Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan semua anggota DPRD Kab. Rohil serta pengurus partai politik yang mengusung Paslon BijaK."
"Jangan libatkan anggota DPR RI yang bernama Dr. Hj. Karmilasari S.Kom MM. dengan nomor keanggotaan A-278 dalam mengendalikan pemerintahan Rohil karena jika dilibatkan sudah dapat dianggap pelanggaran konstitusi dan sumpah jabatan yang pernah diucapkan."
Setelah berorasi di halaman Kantor Bupati, aksi massa dilanjutkan di depan Mess Pemda yang dijadikan rumah dinas bupati dan sekira pukul 14.40 WIB massa membubarkan diri. (R-02)

