SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Pilkada Siak 2024 (Bagian 4/Habis)

Tugas Mulia untuk Bupati Siak Terpilih, Menghentikan Moral Hazzard Pilkada Berikutnya

11/05/2025  ❘  20:39 WIB • Opini
Bagikan :
Tugas Mulia untuk Bupati Siak Terpilih, Menghentikan Moral Hazzard Pilkada Berikutnya

Made Ali, S.H. Foto : Istimewa

Penulis: Made Ali, SH*

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Akhirnya, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan moral hazzard politik Pilkada Pasca PSU dan energi negatif berupa hoaks, hinaan, cacian dan gosip di Siak, setelah hakim MK memutuskan permohonan Sugianto tidak dapat diterima pada 5 Mei 2025 saat sidang pembacaan putusan atau ketetapan (dismissal) nomor  312/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024, diajukan oleh Sugianto, calon Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024.

Dalam sidang pembacaan putusan dismissal tersebut, sebelum memutus perkara, hakim MK memberikan pertimbangan dan putusan atas permohonan permohon dan tanggapan termohon dan pihak terkait. 

KPU Siak dan Irving Kahar menyatakan Sugianto tidak memenuhi ambang batas selisih suara untuk mengajukan permohonan. Hakim MK berpandangan merujuk Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016 menyatakan, “Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan: ... b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.” 

Rekapitulasi Data Kependudukan Semester I 2024 disusun Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menyebut jumlah penduduk di Siak  487,673 jiwa. Selisih perolehan suara antara Sugianto dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak paling banyak  1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Siak. 

Hasil pemugutan suara ulang (PSU) jumlah selisih perolehan suara antara Sugianto dengan pasangan calon peraih suara terbanyak,  paling banyak 1,5 persen x 202.732 suara (total suara sah)=3.041 suara. Keputusan KPU Siak, perolehan suara Sugianto 37.854 suara, perolehan suara Afni Z-Syamsurizal (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 82.586 suara, sehingga selisih perolehan suara antara Afni-Syamsurizal dan Sugianto 82.586 suara-37.854 suara= 44.732 suara (22,06 persen). Selisih perolehan suara melebihi dari 3.041 suara. 

Menurut Mahkamah permohonan Sugianto tidak diajukan oleh pasangan calon sehingga tidak memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon, di samping itu, selisih perolehan suara Sugianto dengan Afni-Syamsurizal adalah melebihi ambang batas pengajuan permohonan (melebihi 1,5%). Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Sugianto tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. 

Terhadap permohonan Mahkamah menilai hal yang dipersoalkan Sugianto tidak termasuk “kondisi/kejadian khusus” yang berkenaan dengan proses pemilihan yang dapat memengaruhi keabsahan syarat pencalonan maupun perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 2 atas nama Afni Z dan Syamsurizal.

"Di samping itu, terlepas benar atau tidaknya yang dipersoalkan oleh Pemohon jika yang dimaksudkan berkaitan dengan “kondisi/kejadian khusus”, seharusnya dipersoalkan oleh Pemohon sejak awal atau sejak hasil pemungutan suara pada tahap pertama dilakukan, bukan pada saat setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU)," kata hakim Yusmich Foekh. 

Apa maksud hakim MK dalam frasa "terlepas benar atau tidaknya yang dipersoakan oleh pemohon berkaitan dengan kondisi/kejadian khusus"?

Karena tidak masuk dalam pokok perkara, penilaian hakim MK perihal "masa jabatan Alfedri dua periode", kita tidak tahu kebenarannya. Bila melihat jawaban KPU Siak, mestinya MK sudah yakin bahwa Alfedri belum dua periode menjabat sebagai Bupati Siak. Sisi lain keraguan ini, menurut saya, sebenarnya hakim MK hendak mengkritik kinerja KPU Siak. Dugaan saya, putusan PSU yang diputuskan MK di tiga lokasi memperlihatkan buruknya kinerja KPU Siak. 

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak yang diajukan oleh Alfedri-Husni Merza pada 24 Februari 2025.

MK memerintahkan KPU Siak PSU di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak. PSU di kedua TPS tersebut harus dilakukan dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan Daftar Pemilih Pindahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Pertimbangan Hakim MK perintahkan PSU di tiga lokasi:

Pertama, TPS Lokasi Khusus PSU RSUD Tengku Rafian. Hakim MK Majelis yakin pasien, petugas rumah sakit, dan juga keluarga pasien yang mendampingi di RSUD Tengku Rafian tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024.

Karena KPU Siak tidak memfasilitasi secara baik dan benar. Dengan tidak diberikannya fasilitas untuk melakukan pencoblosan, Mahkamah menilai ada hak konstitusional warga negara yang terlanggar, yaitu hak untuk memilih.“Menurut Mahkamah, hak untuk memilih (right to vote) dan hak untuk dipilih (right to be candidate) adalah salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dalam kehidupan bernegara,” ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Hak konstitusional warga negara inilah yang menurut Mahkamah menjadi urgensi. 

Kedua, PSU di wilayah PT TKWL karena sebagian pekerjanya tidak mendapatkan undangan dari panitia pemilihan. PSU di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya kelalaian petugas KPPS yang bertugas untuk menyerahkan undangan atau Formulir C Pemberitahuan kepada pemilih. Dari 494 lembar C Pemberitahuan sesuai jumlah DPT, yang terdistribusi kepada pemilih hanya 433 lembar dan sisanya sebanyak 61 lembar C Pemberitahuan tidak terdistribusi, “Dengan alasan diantaranya karena akses kondisi jalan dan jarak tempuh dari TPS ke rumah pemilih terdekat sekitar 30 menit,” kata Hakim Guntur.

 

Ketiga,  TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, karena Formulir C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi dengan baik. KPU menitipkan Formulir C Pemberitahuan kepada ketua rombongan pekerja yang bukan petugas KPPS. Akibatnya, dari 59 lembar surat undangan atau C Pemberitahuan, hanya 19 lembar yang tersampaikan kepada pemilih. 40 lembar C Pemberitahuan tidak tersampaikan kepada pemilih.

Yang perlu ditelusuri, dari mana Alfedri-Husni Merza mendapatkan informasi terkait kecurangan di Pilkada Siak terutama di tiga lokasi PSU? Jika bukan karena sedang menjabat sebagai petahana mustahil informasi terkait kecurangan di tiga lokasi tersebut mudah didapatkan. Hanya orang KPU Siak yang mengetahui peristiwa tersebut. 

Masyarakat Siak sudah memilih Afni dua kali pemilihan dan dikuatkan putusan MK. Tapi, kinerja KPU SIak dan Bawaslu Siak terkait politik uang dan netralitas ASN yang terjadi sepanjang kampanye dan jelang pemilihan dan pemilihan suara ulang perlu dievaluasi habis-habisan. Ini juga sejalan dengan temun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menemukan praktik politik uang dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah pasca putusan MK. “Dalam pelaksanaan PSU ini justru semakin mengemuka politik uang,” ungkap Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI terkait evaluasi penyelenggaraan PSU pemilihan kepala daerah di Jakarta, pada 5 Mei 2025.

Selain politik uang, DKPP juga menemukan perbedaan antara KPU dan Bawaslu dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan maupun putusan MK. Perbedaan tafsir berujung pada pengaduan ke DKPP. Perbedaan tafsir tersebut antara lain terkait dengan pemenuhan syarat calon atau pasangan calon yakni pendidikan dan status pernah sebagai terpidana. Perbedaan tafsir juga terkait pemenuhan syarat dua periode masa jabatan. “Misalnya soal batasan dua periode masa jabatan, masih beda penafsiran antara KPU dan Bawaslu. Ke depan ini harus menjadi perhatian kita semua, yang dimaksud dengan dua periode itu seperti apa.”

Problematika  itu menjadi tugas yang mesti diselesaikan agar moral hazzard tidak terjadi lagi di pIlkada lima tahun mendatang oleh semua pihak terutama pemerintah. Suara-suara perlawanan perlu dilakukan terus menerus oleh masyarakat sipil.

Dan tentu saja, Bupati Siak-Wakil Bupati Siak terpilih Afni-Syamsurizal setidaknya, lima tahun ke depan salah satu tugas mulianya adalah mengedukasi pemilih, partai politik dan penyelenggara pemilu menghentikan moral hazzard yang setidaknya selama Pilkada Siak berlangsung terjadi berupa politik uang, netralitas ASN hingga propaganda, gosip dan hoaks. (R-03) 

*Penulis bergiat di Aktivisme Hukum, Senarai, Advokat dan mantan Koordinator Jikalahari periode 2018-2024

Editor: Ali Imran
Tags :Made aliPilkada siakPsu pilkada siaksabangmerauke news

BERITA TERKAIT :

  • Bukan Setara Atau di Bawah UMP, Anggota DPR Sebut Gaji Guru Indonesia Idealnya Rp 25 Juta per Bulan

    Bukan Setara Atau di Bawah UMP, Anggota DPR Sebut Gaji Guru Indonesia Idealnya Rp 25 Juta per Bulan

    Nasional •
    11/05/2025 ❘ 19:12 WIB
  • FIFA Jatuhkan Sanksi ke PSSI, Dituduh Lakukan Diskriminasi Saat Laga Melawan Bahrain

    FIFA Jatuhkan Sanksi ke PSSI, Dituduh Lakukan Diskriminasi Saat Laga Melawan Bahrain

    Sport •
    11/05/2025 ❘ 18:58 WIB
  • Evi Juliana Terpilih Jadi Ketua SOKSI Riau, Pelantikan Dihadiri Wagubri SF Hariyanto

    Evi Juliana Terpilih Jadi Ketua SOKSI Riau, Pelantikan Dihadiri Wagubri SF Hariyanto

    Riau •
    11/05/2025 ❘ 18:01 WIB
  • Cuaca Ekstrem Picu Karhutla, Menteri LH Minta Pemprov Riau Perkuat Masyarakat Peduli Api

    Cuaca Ekstrem Picu Karhutla, Menteri LH Minta Pemprov Riau Perkuat Masyarakat Peduli Api

    Riau •
    11/05/2025 ❘ 17:56 WIB
  • Pendapatan Pajak Daerah di Pekanbaru Mengalami Tren Positif pada Bulan Ini

    Pendapatan Pajak Daerah di Pekanbaru Mengalami Tren Positif pada Bulan Ini

    Daerah •
    11/05/2025 ❘ 15:53 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan