Hakim Sebut Areal HTI PT RAPP Seluas 23.700 Ha Berada Dalam Kawasan Lindung Gambut Tapi Putusan NO, Yayasan Riau Madani Ajukan Banding
Sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan) pada Jumat, 14 Februari 2025 lalu. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Yayasan Riau Madani akan mengajukan banding atas putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, terkait gugatan pengelolaan kawasan lindung gambut seluas 23.700 hektare pada konsesi hutan tanaman industri PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Langkah banding dilakukan Yayasan Riau Madani guna meminta pemeriksaan ulang terhadap fakta-fakta dan bukti perkara serta penerapan hukum di tingkat pertama. Soalnya, pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan NO tersebut dinilai membingungkan dan sangat simpel (dangkal).
"Dalam waktu kurang dari 14 hari sejak putusan diterima, kami akan mendaftarkan banding dan mengirimkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Kami tidak puas dengan putusan NO majelis hakim PN Pelalawan tersebut," kata Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg, SH, MH kepada SabangMerauke News pada Kamis (8/5/2025).

Sebelumnya, majelis hakim PN Pelalawan menjatuhkan putusan NO atas gugatan Yayasan Riau Madani dengan nomor perkara: 45/Pdt.Sus-LH/2024/PN Plw. Putusan dibacakan pada persidangan terbuka Rabu, 7 Mei 2025 kemarin oleh trio majelis hakim yang diketuai Andry Simbolon dan dua anggota majelis masing-masing Ellen Yolanda Sinaga dan Alvin Ramadhan Nur Lubis.
Dalam putusan setebal 35 halaman tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Yayasan Riau Madani telah memiliki legal standing untuk melakukan gugatan terhadap PT RAPP. Majelis hakim juga menolak eksepsi tergugat PT RAPP yang menyatakan gugatan salah pihak (Error in persona).
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas adalah patut jika eksepsi mengenai gugatan penggugat salah pihak (Error in persona) adalah patut untuk ditolak," demikian bunyi pertimbangan hakim.
Pertimbangan putusan majelis hakim juga menyebut kalau lahan HTI yang menjadi objek gugatan berada dalam kawasan lindung gambut.
"Bahwa berdasarkan letak geografis tersebut di atas, maka jelas tampak bahwa areal hutan tanaman industri yang telah dibangun oleh tergugat tersebut berada di dalam kawasan lindung (ditetapkan sebagai kawasan lindung gambut karena merupakan kawasan bergambut) seluas 23.700 hektare," demikian pertimbangan putusan hakim.
Namun, majelis hakim mengabulkan eksepsi PT RAPP yang mendalilkan gugatan Yayasan Riau Madani kabur (Obscuur libel). Pertimbangan hakim mengabulkan eksepsi tersebut dengan alasan gugatan Yayasan Riau Madani tidak memuat secara tegas dan lengkap letak dan batas-batas objek gugatan. Selain itu, hakim menilai gugatan tidak dilengkapi dengan identifikasi hukum terkait penguasaan lahan HTI yang dilakukan oleh PT RAPP selaku tergugat.
Pertimbangan putusan hakim inilah yang membuat ketidakpuasan Yayasan Riau Madani. Surya Darma menyatakan, letak dan batas-batas obyek gugatan sudah sangat jelas berdasarkan titik-titik koordinat lahan kawasan lindung gambut yang disertakan dalam gugatannya. Apalagi, majelis hakim juga telah melakukan sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan) pada Jumat, 14 Februari 2025 lalu.
Dalam sidang pemeriksaan setempat itu, kata Surya Darma, pihak tergugat juga sepakat terhadap objek sengketa alias tidak menyangkal. Sementara, pengecekan titik koordinat hanya dilakukan pada 3 titik koordinat dari sebanyak 16 titik koordinat yang diajukan oleh Yayasan Riau Madani atas kesepakatan bersama.
"Saat sidang lapangan tersebut disepakati hanya mengecek tiga titik koordinat. Karena keterbatasan waktu dan dilakukan pada Hari Jumat," tegas Surya Darma.
Menurut Surya Darma, tidak ada penyangkalan dari PT RAPP saat uji pengecekan titik koordinat tersebut. Dengan demikian, lanjut Surya, seharusnya dalil eksepsi gugatan kabur tidak tepat.
"Apanya yang kabur, kan sudah jelas titik koordinatnya dan sudah dicek dalam sidang pemeriksaan lapangan," kata Surya Darma.
Yayasan Riau Madani, kata Surya Darma tidak akan menyerah dengan putusan NO dari PN Pelalawan tersebut. Ia menegaskan putusan NO masih memberikan peluang besar pihaknya untuk melakukan upaya hukum lain.
"Kami tidak akan berpolemik dengan putusan NO tersebut. Kami akan mengujinya dengan melakukan banding. Kami menyerahkan sepenuhnya pada kearifan dan kebijaksanaan majelis hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Riau," kata Surya Darma.
Sebelumnya, Yayasan Riau Madani dalam gugatannya mempersoalkan penggunaan kawasan lindung gambut seluas 23.700 hektare oleh PT RAPP, perusahaan yang terafiliasi dalam Asia Pacific Resources International Holding Ltd (APRIL).
Yayasan Riau Madani menuntut PT RAPP untuk memulihkan kembali ekosistem kawasan lindung gambut yang sudah dipakai lebih dari 20 tahun silam. Adapun biaya pemulihan yang dituntut mencapai Rp 49,5 triliun.
Perkara ini didaftarkan ke PN Pelalawan pada 28 Oktober 2024 lalu yang teregister dengan nomor: 45/Pdt-G/Sus-LH/2024/PN PLW.
Munculnya tuntutan biaya pemulihan ekosistem gambut sebesar Rp 49,5 triliun ini telah menjadi perhatian publik. Disebut-sebut, tuntutan itu menjadi yang terbesar dalam sejarah gugatan organisasi lingkungan di Riau.
Sebagai perbandingan, pada 18 Agustus 2016 lalu, Mahkamah Agung (MA) pernah menghukum PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) membayar biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 16,2 triliun. PT MPL merupakan perusahaan pemasok bahan baku industri pulp and paper yang beroperasi di Pelalawan.
PT MPL dinyatakan bersalah atas kerusakan ekologis lahan konsesi perusahaan seluas 7.463 hektare di Pelalawan. Namun, meski telah berkekekuatan hukum tetap, hingga saat ini putusan perkara tersebut tak kunjung dieksekusi. Padahal, pada 2022 lalu, Menteri LHK saat dijabat oleh Siti Nurbaya kadung telah mencabut izin PT MPL.
Dasar Perhitungan Gugatan Rp 49,5 Triliun
Lantas, dari mana muncul angka tuntutan biaya pemulihan ekosistem gambut sebesar Rp 49,5 triliun terhadap PT RAPP tersebut?
Dalam surat gugatannya, Yayasan Riau Madani merinci biaya pemulihan ekosistem gambut terhadap aktivitas PT RAPP. Biaya tersebut meliputi sejumlah langkah-langkah pemulihan fungsi ekologis gambut yang dimohonkan kepada majelis hakim, meliputi:
1. Menghidupkan Fungsi Tata Air
Pemulihan fungsi tata air dilakukan melalui kegiatan rehabilitasi lahan, pengembalian lapisan tanah (sub soil top soil), penanaman tanaman jenis endemik, pemeliharaan, penjarangan, pembebasan, pengayaan jenis flora dan fauna. Termasuk melakukan pemupukan bahan organik, pengapuran dan inokulasi mikroba.
Dalam perhitungannya, Yayasan Riau Madani menetapkan biaya menghidupkan fungi tata air dengan biaya Rp 440.500.000 x 23.700 ha x 50 tahun. Totalnya sebesar Rp 47,99 triliun.
2. Pengaturan Tata Air
Pengaturan tata air dengan biaya Rp 22.810.000 x 23.700 ha berjumlah Rp 540,59 miliar.
3. Pengendalian Erosi dan Limpasan
Pengendalian erosi dan limpasan dengan biaya Rp 6.000.000 x 23.700 ha berjumlah Rp 140,2 miliar.
4. Pemulihan Biodiversiti
Pemulihan biodiversiti dengan biaya Rp 2.700.000 x 23.700 ha berjumlah Rp 63,99 miliar.
5. Pemulihan Sumber Daya Genetik
Pemulihan sumber daya genetik dengan biaya 410.000 x 23.700 ha pemulihan sumber daya genetik mencapai Rp 9,7 miliar.
6. Pelepasan Karbon
Pelepasan karbon dengan biaya Rp 32.310.000 x 23.700 ha berjumlah 765,74 miliar.
Total biaya pemulihan objek sengketa sebesar Rp 49,51 triliun.
Substansi Gugatan Yayasan Riau Madani
Diwartakan sebelumnya, Yayasan Riau Madani menggugat PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Dalam surat gugatannya, Yayasan Riau Madani mempersoalkan dugaan kuat terjadinya pembangunan HTI oleh PT RAPP di Daerah Aliran Sungai Selempaya, Sungai Selempaya Kanan dan Sungai Selempaya Kiri di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Lokasi HTI yang dibangun berdasarkan pencocokan titik-titik koordinat berada di dalam kawasan lindung gambut. Pembangunan HTI terjadi sejak tahun 2001 hingga saat ini," kata Ketua Tim Kuasan Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma, SAg, SH, MH pada Desember 2024 lalu.
Adapun luasan HTI yang diduga kuat berada dalam kawasan lindung gambut mencapai 23.700 hektare. Lahan itu ditetapkan sebagai kawasan lindung gambut berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tahun 1994-2009 sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW Provinsi Riau tahun 2018-2038.
Surya Darma menerangkan, kawasan lindung gambut merupakan wilayah terlarang bagi kegiatan yang berpotensi merusak fungsi lindung dalam kawasan tersebut. Apalagi, pembukaan HTI di kawasan lindung gambut berpotensi menimbulkan kebakaran hutan akibat pengeringan lahan serta kerusakan ekologis lainnya.
"Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat (PT RAPP), maka luasan kawasan lindung gambut di Provinsi Riau telah mengalami penurunan mencapai 23.700 hektare. Tindakan tersebut telah memicu terjadinya pemanasan global dan perubahan iklim," tulis Yayasan Riau Madani dalam surat gugatannya.
Dalam gugatannya, Yayasan Riau Madani menuntut agar PT RAPP untuk menghentikan aktivitasnya di kawasan lindung gambut tersebut, termasuk melakukan pemulihan lingkungan kawasan lindung gambut yang telah rusak karena dijadikan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Yayasan Riau Madani dalam gugatannya meminta majelis hakim untuk menyatakan Tergugat (PT RAPP) telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan bahwa status objek sengketa seluas 23.700 hektare merupakan kawasan lindung gambut.
Selain itu, Yayasan Riau Madani meminta majelis hakim menghukum PT RAPP melakukan pemulihan ekologis dengan sejumlah tahapan, disertai konsekuensi biaya pemulihan lingkungan total sebesar Rp 49,5 triliun.
"Menghukum Tergugat menanggung seluruh biaya pemulihan objek sengketa seluas 23.700 hektare. Menghukum Tergugat untuk menyetorkan biaya pemulihan objek sengketa kepada pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Kehutanan total sebesar Rp 49,51 triliun," demikian isi gugatan Yayasan Riau Madani.
Tuntutan lain yang dimohonkan oleh Yayasan Riau Madani yakni meminta majelis hakim menghukum PT RAPP membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta setiap harinya, apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan.
"Menghukum Turut Tergugat (Menteri Kehutanan) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini," demikian gugatan Yayasan Riau Madani.
Pihak manajemen PT RAPP belum pernah memberikan pernyataan atau klarifikasinya atas gugatan Yayasan Riau Madani ini. Perusahaan telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan di PN Pelalawan. (R-03)

