Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 817 Ballpress
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) musnahkan barang bukti sebanyak 817 Ballpress pakaian bekas di TPA, Desa Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, Rabu (7/5/2025) sekira pukul 15.00 WIB. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) musnahkan barang bukti sebanyak 817 Ballpress pakaian bekas di TPA, Desa Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, Rabu (7/5/2025) sekira pukul 15.00 WIB.
Pemusnahan Barang Bukti Ballpress yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) diselenggarakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor : Print - 180/L.4.20/Kpa.5/05/2025 tanggal 05 Mei 2025.
Pada kesempatan itu turut hadir Bupati Rokan Hilir Bistamam, Wakil Bupati Jhony Charles, Ketua DPRD Rohil Ilhami, Ketua Kajari Andi Andikawira Putera, Kepala Staf Kodim 0321 Rohil Mayor Inf Kasmir, Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha, para Kasi, Kaur dan Jaksa Fungsional.
Dalam sambutannya, Kajari Rohil Andi Adikawira Putera menyampaikan terima kasih khusus kepada Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti selaku mentor atau selaku panitia atas terselenggaranya kegiatan pada hari ini.
Dimana, sebut Kajari, berdasarkan Undang-undang bahwa salah satu tupoksi Jaksa adalah melaksanakan putusan Hakim (Pengadilan). Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir mengundang Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda dan masyarakat untuk menyaksikan Pemusnahan Barang Bukti Ballpress di TPA Bagansiapiapi.
"Pada kesempatan sore hari kami mengundang bapak dan ibu untuk memantau serta melihat langsung bagaimana bentuk transparansi kami dalam hal pemusnahan barang bukti 817 Ballpres ini. Jadi, apa yang akan kita laksanakan pada hari ini memberi dampak keterbukaan kepada semua pihak terhadap kesungguhan terhadap amanat Undang-Undang di Republik Indonesia," ungkapnya.
Selanjutnya Kajari Rohil menyampaikan ada 2 perkara Ballpress yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara dimusnahkan, pertama atas nama Terdakwa M. Billi Padiansah alias Billi Bin Sahyan, Rizal Irwin Suganda Alias Rizal Bin Cecep Suganda dan Budiman Iskandar Alias Budi Bin Kasim dengan jumlah 117 Ballpress.
Kemudian perkara yang kedua yaitu perkara terdakwa atas nama Marzuki Alias Ucok bin Bahar dengan amar putusan bahwa barang bukti berupa 700 ballpres berupa kain bekas dirampas untuk dimusnahkan.
"Sebelumnya kami juga sudah kordinasi juga dengan Dinas Lingkungan Hidup bagaimana memusnahkan barang-barang yang sedemikian banyak ini. Apabila dibakar apakah tidak mengganggu dampak lingkungan yang lain, sehingga kalau dibakar sangat rentan terhadap kebakaran lahan dan lain lainya," sebutnya.
"Akhirnya kami berpendapat, apabila Ballpress ini kita tanam saja, mudah – mudahan dalam 2-3 hari menjadi rusak kemudian tidak bisa digunakan oleh siapapun juga," pungkasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, adapun cara pemusnahan Barang Bukti tersebut dengan menggunakan excavator atau alat berat dan seluruh Barang Bukti Ballpress (817 Ballpres) dimasukan ke dalam tanah atau di tanam dalam keadaan yang berlubang dan berair. (R-02)

