Usai Dilaporkan ke Bareskrim, Surat Keterangan Pengganti Ijazah SD-SMP Bupati Rohil Bistamam Segera Digugat ke PTUN
Muhajirin saat berkunjung ke Kantor Kemendikdasmen di Jakarta untuk klarifikasi terkait ijazah Bupati Rokan Hilir, Bistamam. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Persoalan terkait dugaan kejanggalan ijazah SMEA serta Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) SD dan SMP milik Bupati Rokan Hilir, Bistamam masih terus menjadi sorotan. Usai dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang warga bernama Muhajirin Siringoringo, masalah ini juga segera akan dibawa lewat jalur gugatan Tata Usaha Negara (TUN).
Muhajirin mengungkap hal tersebut usai berkunjung ke Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI di Jakarta pada Rabu (7/5/2025). Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan beberapa tokoh penting level daerah maupun nasional, dalam memperjuangkan kebenaran atas dugaan penggunaan ijazah disuga palsu.
Menurutnya, usai berkunjung ke Kemendikdasmen, banyak pihak heran dengan model SKPI milik Bupati Bistamam yang tidak memuat keterangan dirinya selaku siswa yang pernah menempuh pendidikan di SDN 11 Pekanbaru yang sekarang berubah menjadi SDN 31 dan SMPN 1 Pekanbaru.
"Tim kami sudah melakukan investigasi untuk menelusuri data kesiswaan atas nama Bistamam di sekolah asalnya," kata Muhajirin, Rabu sore.
Ia juga telah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dr Jamal.
"Namun hasilnya semua zonk, tidak ditemukan data kesiswaan atas nama Bistamam di dua sekolah tersebut," kata Muhajirin.
Menurut Muhajirin, sekolah memang diperbolehkan menerbitkan SKPI meskipun hanya berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Namun Sekolah harus mengikuti format SKPI berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan.
"Yang saya permasalahkan itu produknya (SKPI) yang dikeluarkan yang diduga cacat formil dan terkesan abal-abal. Masak iya SKPI terbit tanpa memuat keterangan data siswa, nomor ujian, nomor ijazah dan alasan terbitnya SKPI. Saya sudah lihat format SKPI yang sebenarnya di Kementerian Pendidikan, jadi bohong kalau Kadis mengatakan boleh mengeluarkan SKPI tanpa nomor ijazah, di SKPI itu harus tertulis nomor ijazah," kata Muhajirin.
Tantang Disdik Pekanbaru Buka Data
Ia juga menantang berbagai pihak untuk mengungkap identitas saksi yang diajukan Bistamam untuk mendapatkan SKPI.
"Kadis Pendidikan Kota Pekanbaru, Jamal tidak berani menyebutkan nama saksinya. Padahal menurut undang-undang tentang Keterbukaan Informawi Publik, itu bukan informasi yang dikecualikan. Kemungkinan besar Pak Jamal takut memberi tahu identitas saksi Bistamam. Bagi siapa yang bisa menemukan saksinya, akan saya berikan hadiah berupa uang tunai," ujar Muhajirin.
Muhajiri mengaku menunggu pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk mengungkap nama saksi tersebut. Ia menduga saksi Bistamam untuk mendapatkan SKPI sama orangnya dengan saksi untuk mendapatkan penetapan perubahan nama dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dipertegas Muhajirin, sederet keganjilan yang ditemukannya akan menjadi cambuk penyemangat baginya untuk mengungkap kebenaran.
"Keganjilan demi keganjilan ini adalah cambuk semangat bagi saya untuk mengungkap kebenaran. Saya mendapatkan dukungan masyarakat Rohil, saya tidak akan mengecewakan mereka. Handphone saya tak henti-hentinya berdering, pesan silih berganti masuk, terakhir saya mohon di doakan agar mendapatkan perlindungan dari Yang Maha Kuat, Allah SWT," tutup Muhajirin.
Su dah Dilaporkan ke Bareskrim
Sebelumnya diwartakan, Bupati Rokan Hilir (Rohil) Bistamam resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pembuatan dan penggunaan ijazah diduga palsu. Ijazah yang dipersoalkan tersebut diduga dipakai Bistamam saat mendaftar sebagai calon Bupati Rohil pada 2024 lalu.
Adapun laporan ke Bareskrim ini dilakukan oleh Muhajirin Siringoringo yang merupakan warga Rokan Hilir pada Senin (4/5/2025) siang lalu. Menurutnya, ada 4 kejanggalan pada ijazah atas nama Bistamam Hanafi yang disebut merupakan lulusan SMEA PGRI Pekanbaru tahun 1968.
"Saya berharap pihak kepolisian bisa mengungkap tabir kebenaran atas dugaan tindak pidana yang dilaporkannya ini," kata Muhajirin.
Ia menjelaskan, sejumlah kejanggalan dari ijazah SMEA yang diklaim milik Bistamam. Yakni nama yang tertulis di ijazah berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Di mana menurut Muhajirin, pada ijazah tertulis nama Bistamam Hanafi sedangkan di KTP hanya Bistamam.
Selain itu, menurut Muhajirin, terdapat tanda tangan yang juga berbeda. Kemudian tinta pada ijazah terlihat masih segar, meskipun sudah berusia 57 tahun.
"Terakhir ejaan pada tulisan yang terdapat di ijazah juga sangat berbeda, tulisan yang menggunakan mesin ketik mengikuti Ejaan Republik atau yang lebih kita kenal dengan Ejaan Soewandi, sementara tulisan yang menggunakan tangan sudah mengikuti Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)," ujarnya.
Respon Pengacara Bupati
Sebelumnya, Citra Andika SH selaku kuasa hukum Bupati Rohil Bistamam, menyatakan kalau ijazah milik Bistamam adalah ijazah SMEA PGRI Pekanbaru yang dikeluarkan pada tanggal 18 November 1968 atas nama Bistamam Hanafi anak dari Tuan Hanafi S.
Dimana terdapat perbedaan penulisan nama pada KTP-el yang ditulis atas nama Bistamam dengan ijazah SMEA yang ditulis atas nama Bistamam Hanafi. Terhadap permasalahan mengenai perbedaan penulisan nama antara KTP-el dengan ijazah SMEA tersebut telah diselesaikan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 163/Pdt.P/2024/PN Pbr tanggal 29 Juli 2024 yang amarnya berbunyi “Menetapkan nama Bistamam dengan Bistamam Hanafi yang ada dalam dokumen ijazah SMEA Nomor LAA 194977 tanggal 18 November 1968 adalah orang yang sama yaitu Pemohon (Bistamam)”.
"Bahwa terkait ketidaksesuaian penulisan nama antara KTP-el dengan ijazah SMEA tersebut menjadi salah satu hal yang dipermasalahkan dalam perkara perselisihan hasil pilkada Rohil tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, dan dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025 pada halaman 311 dalil yang dipermasalahkan tersebut dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," terang Cutra.
Terkait Ijazah SD dan SMP, lanjut Cutra, dimana SKPI yang beredar terdapat kejanggalan, namun hal itu bukanlah menjadi syarat pencalonan berdasarkan PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
"Terkait SKPI SD yang dikeluarkan oleh Kepala SDN 31 Pekanbaru tanggal 20 Mei 2024 dan SMP yang dikeluarkan oleh Kepala SMPN 1 Pekanbaru tanggal 21 Mei 2024 yang masing-masing diketahui oleh Kadis Pendidikan Kota Pekanbaru diterbitkan berdasarkan Surat Laporan Kehilangan yang dikeluarkan oleh Polresta Pekanbaru tanggal 16 Mei 2024 dan surat pertanggungjawaban mutlak dari yang bersangkutan," beber Cutra.
Dimana SKPI SD dan SMP tersebut dikeluarkan berdasarkan ketentuan Pasal ayat (2) Permendikbud No. 29 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB, SKPI/STTB dan Penerbitan SKPI/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, sehingga sah menurut hukum. (R-02)

