SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
    • Kecelakaan Kerja, Manajemen PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam, Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Manajemen PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam, Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      21/07/2026  ❘  09:53 WIB
    • Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      21/07/2026  ❘  09:08 WIB
    • Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      21/07/2026  ❘  08:38 WIB
    • Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      21/07/2026  ❘  06:34 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Pemda Larang Kelapa Sawit Ditanam di Kepulauan Meranti, Apa Dasarnya?

06/05/2025  ❘  18:39 WIB • Daerah
Bagikan :
Pemda Larang Kelapa Sawit Ditanam di Kepulauan Meranti, Apa Dasarnya?

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melarang kelapa sawit ditanam di wilayahnya. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan tata ruang wilayah. Salah satu langkah tegas yang diambil adalah melarang penanaman kelapa sawit oleh masyarakat di seluruh wilayah kabupaten tersebut.

Larangan ini ditegaskan melalui surat resmi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kepulauan Meranti dengan nomor 800/DKPP-SEKRE/143 tertanggal 6 Mei 2025. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh camat di kabupaten ini untuk memastikan aturan diterapkan di tingkat kecamatan hingga desa.

Alasan di balik kebijakan ini bukan sekadar administratif. Pemerintah berpegang teguh pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Meranti yang memang tidak mengakomodir pengembangan perkebunan kelapa sawit. Lebih dari itu, larangan ini bertujuan menjaga kelestarian lingkungan serta meminimalkan risiko kerusakan ekologis yang bisa ditimbulkan oleh perluasan perkebunan sawit.

Namun, keputusan ini bukan tanpa kontroversi. Di lapangan, kebijakan tersebut mendapat beragam respons, mulai dari yang mendukung hingga yang mempertanyakan.

Sebagian warga menilai larangan itu terkesan tidak memberi solusi konkret atas kebutuhan ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang memandang sawit sebagai salah satu alternatif penguatan ekonomi rumah tangga.

Langkah pemerintah daerah ini menjadi ujian besar dalam mencari titik temu antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Di tengah pro-kontra yang berkembang, Pemkab Kepulauan Meranti kini dihadapkan pada tantangan untuk memberikan solusi yang berkeadilan bagi masyarakat, sekaligus konsisten menjaga amanah lingkungan yang lestari.

Surat yang ditandatangani oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kepulauan Meranti pada 6 Mei 2025, memuat beberapa poin penting yang kini menjadi perhatian seluruh masyarakat.

Surat itu menegaskan bahwa, berdasarkan ketentuan RTRW yang berlaku, wilayah Kepulauan Meranti tidak diperuntukkan untuk pengembangan atau penanaman komoditas kelapa sawit. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang RTRW, yang menjadi dasar hukum pelarangan tersebut.

Tak hanya soal aturan, pemerintah daerah juga mengingatkan risiko serius yang mengintai jika larangan ini diabaikan. Aktivitas penanaman kelapa sawit di luar zona yang telah diatur dinilai berpotensi merusak lingkungan, melanggar hukum, dan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam surat itu, pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan baru atau menanam kelapa sawit di wilayah Kepulauan Meranti. Pesan ini ditujukan tidak hanya kepada masyarakat umum tetapi juga kepada para camat sebagai pemimpin administratif di setiap kecamatan.

Para camat diinstruksikan agar segera menyampaikan informasi ini kepada seluruh kepala desa dan lurah di wilayah kerja masing-masing, untuk kemudian diteruskan kepada masyarakat secara luas. Tak hanya berhenti pada penyampaian informasi, para camat juga diminta melakukan pengawasan aktif di lapangan dan segera melaporkan potensi pelanggaran kepada instansi terkait.

 

Larangan ini jelas menunjukkan keseriusan Pemkab Kepulauan Meranti dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan, meski di sisi lain, kebijakan ini memunculkan perdebatan dan memerlukan solusi jangka panjang untuk menyeimbangkan kebutuhan ekonomi masyarakat dengan kelestarian alam.

Di tengah pro-kontra kebijakan larangan penanaman kelapa sawit di Kepulauan Meranti, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Ifwandi SP, angkat bicara untuk meluruskan alasan di balik kebijakan tersebut.

Kepada media, Ifwandi menegaskan bahwa keputusan melarang sawit bukanlah tanpa dasar. Aturan itu jelas tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam regulasi tersebut, sawit secara tegas dinyatakan sebagai tanaman yang tidak diperbolehkan di wilayah ini, terutama karena mayoritas lahan—sekitar 90 persen—adalah lahan gambut yang sensitif.

“Larangan itu berdasarkan Perda RTRW yang menyebutkan bahwa sawit memang dilarang untuk ditanam. Kami melihat perkembangan sawit cukup masif. Kalau dibiarkan, nanti malah saya yang disalahkan karena tidak menegur, padahal aturan sudah jelas,” ujar Ifwandi dengan nada tegas.

Ia juga menjelaskan bahwa secara teknis, tanaman sawit memang dikenal membutuhkan banyak air untuk bertahan hidup, sementara lahan gambut yang menjadi karakteristik wilayah Meranti sangat rentan terhadap kekeringan dan kebakaran.

“Kalau sawit ditanam secara masif, ini rawan sekali. Tanaman ini banyak menyerap air, sementara lahan kita gambut. Bisa-bisa kekeringan dan mudah terbakar,” jelasnya.

Namun, Ifwandi mengakui bahwa hingga saat ini belum ada kajian ilmiah yang secara eksplisit menyatakan bahwa sawit tidak cocok ditanam di lahan gambut. Hanya saja, Perda RTRW sudah mengunci bahwa sawit tidak boleh dikembangkan di daerah ini, sementara jenis tanaman lain masih diperbolehkan.

“Belum ada kajian yang menyebut sawit benar-benar tidak cocok di lahan gambut. Tapi aturan Perda kita memang melarang sawit, hanya tanaman lain yang diperbolehkan,” tutupnya.

 

Kebijakan ini menjadi cermin dilema antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kelestarian alam. Kini, Pemkab Kepulauan Meranti dihadapkan pada tantangan untuk terus mencari jalan tengah yang tepat agar pembangunan ekonomi tetap selaras dengan pelestarian lingkungan.

Di tengah hiruk pikuk larangan penanaman kelapa sawit di Kepulauan Meranti, polemik baru muncul ke permukaan. Wartawan mencoba menelisik lebih dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2020–2040 yang menjadi dasar dikeluarkannya larangan tersebut.

Hasil penelusuran mencengangkan. Tak ada satu pun pasal dalam Perda itu yang secara eksplisit menyebut bahwa tanaman kelapa sawit dilarang untuk ditanam di daerah Kepulauan Meranti. Dalam Pasal 56 poin 5 hanya ditegaskan bahwa seluruh kegiatan di ekosistem gambut dengan ketebalan lebih dari 3 meter harus dikelola dengan prinsip meminimalisir perubahan tata air dan menjaga ekosistem khas, termasuk upaya mengembalikan material sedimen yang masuk melalui badan air.

Sementara itu, dalam Pasal 61 poin 2 dan 3 C disebutkan larangan kegiatan yang dapat mengganggu atau merusak kesuburan tanah, mengurangi unsur hara, serta larangan menanam komoditas perkebunan yang menyerap air dalam jumlah besar. Namun, lagi-lagi, tidak ada penyebutan spesifik mengenai kelapa sawit sebagai komoditas yang mutlak dilarang.

Menariknya, secara ilmiah, tanaman kelapa sawit memang dikenal memiliki tingkat evapotranspirasi atau kebutuhan pasokan air yang besar, yakni sekitar 4,10–4,65 mm per hari. Namun, jika dibandingkan dengan tanaman pangan lain seperti padi, jagung, dan kedelai—yang juga banyak ditanam di wilayah Kepulauan Meranti—angka tersebut tidak jauh berbeda.

Bahkan, literatur klasik yang dilakukan oleh Coster pada 1938 menemukan fakta bahwa tanaman seperti bambu dan lamtoro justru lebih boros air dengan kebutuhan sekitar 3.000 mm per tahun, disusul akasia dan sengon yang juga tinggi. Tanaman pinus dan karet, yang selama ini tak banyak dipermasalahkan, punya angka evapotranspirasi sekitar 1.300 mm per tahun, sedangkan kelapa sawit justru lebih rendah di kisaran 1.104 mm per tahun.

Temuan ini tentu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: jika kelapa sawit dianggap bermasalah karena isu serapan air dan dampak lingkungan, mengapa tanaman lain yang punya karakteristik serupa tidak mendapat perlakuan yang sama?

Di sinilah transparansi informasi menjadi sangat penting. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat memberikan klarifikasi yang lebih rinci agar kebijakan yang diambil benar-benar berlandaskan data yang objektif dan tidak menimbulkan keresahan baru di tengah kondisi ekonomi yang makin menantang.

Di tengah polemik larangan penanaman sawit di Kepulauan Meranti, suara warga mulai menggema menyoroti kebijakan yang dianggap membatasi ruang gerak ekonomi masyarakat. Salah satunya datang dari Rizal, seorang warga Meranti yang ikut menyuarakan keresahannya.

Menurut Rizal, pelarangan yang berdasar hanya pada anggapan bahwa sawit adalah tanaman penyerap air terbesar dinilai sebagai upaya memojokkan industri sawit. Ia menilai narasi ini hanya memperkuat opini sesat yang selama ini gencar disebarkan di tingkat global bahwa sawit adalah komoditas boros air yang merusak lingkungan.

“Tanaman dengan ukuran besar pasti membutuhkan lebih banyak air dibandingkan tanaman yang lebih kecil. Namun, belum tentu tanaman yang lebih kecil itu lebih efisien dalam penggunaan air,” ujarnya, menyinggung bahwa pemahaman ini harus dikaji lebih jernih.

 

Rizal juga menyayangkan bahwa kebijakan ini muncul di saat masyarakat baru saja mulai berupaya memperbaiki taraf hidup dengan beralih dari tanaman karet yang selama ini menjadi andalan, tetapi hasilnya dianggap stagnan. 

“Sawit selama ini dianggap lebih menjanjikan. Menurut hemat kami, seharusnya pemerintah mendukung dan memfasilitasi masyarakat dan kelompok tani untuk mengembangkan tanaman sawit, bukan malah membatasi tanpa kajian akademis yang jelas,” tegasnya.

Pernyataan Rizal ini menggambarkan dilema nyata yang dihadapi masyarakat. Di satu sisi, mereka berharap pada peluang ekonomi yang lebih baik, sementara di sisi lain, kebijakan daerah membatasi gerak mereka dengan alasan menjaga kelestarian lingkungan. (R-01)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Kelapa SawitKepulauan MerantiPemkab Meranti Larang Kelapa SawitSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Harga CPO Turun, Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Dihargai Rp3.580 per Kg

    Harga CPO Turun, Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Dihargai Rp3.580 per Kg

    Ekonomi •
    06/05/2025 ❘ 16:45 WIB
  • Bus ALS Terguling, 12 Orang Tewas

    Bus ALS Terguling, 12 Orang Tewas

    Riau •
    06/05/2025 ❘ 15:29 WIB
  • Polda Riau Gelar Razia Kecepatan dan Tes Alkohol di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai

    Polda Riau Gelar Razia Kecepatan dan Tes Alkohol di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai

    Riau •
    06/05/2025 ❘ 15:05 WIB
  • Niat Bubarkan Perkelahian, ASN di Pekanbaru Tembak Remaja Hingga Tewas

    Niat Bubarkan Perkelahian, ASN di Pekanbaru Tembak Remaja Hingga Tewas

    Hukrim •
    06/05/2025 ❘ 14:41 WIB
  • Peringatan HKG Ke-53, TP PKK Riau Gelar Masak Besar Mie Sagu dan Mendongeng

    Peringatan HKG Ke-53, TP PKK Riau Gelar Masak Besar Mie Sagu dan Mendongeng

    Riau •
    06/05/2025 ❘ 13:29 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan