6 Perusahaan Afiliasi PT RAPP di Indragiri Hulu Disebut Jadi Sumber Konflik dengan Masyarakat Adat, Ini Daftarnya
Forum Dialog Pemangku Kepentingan Implementasi Kebijakan FSC di Kabupaten Indragiri Hulu, Rabu (6/5/2025). Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sebanyak 6 anak perusahaan yang terafiliasi dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dituding masih terus menjadi sumber konflik agraria dengan masyarakat adat.
Pernyataan itu disampaikan Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat dalam Forum Dialog Pemangku Kepentingan Implementasi Kebijakan FSC di Aula Bappeda Kabupaten Indragiri Hulu Selasa (6/5/2025).
Keenam perusahaan tersebut yakni PT Rimba Lazuardi, PT Mitra Kembang Selaras, PT Bukit Betabuh Sungai Indah, PT Citra Sumber Sejahtera, PT Sumatera Riang Lestari dan PT Rimba Peranap Indah.
“Pada saat ini PT Rimba Lazuardi dengan luas konsesi 8.520 hektar yang berdiri tahun 1996 sedang mengalami konflik kehutanan, tumpang tindih dan sengketa tapal batas,” kata Sabtu Pradansyah.
Politisi Partai NasDem itu mengatakan, PT Lazuardi belum menunaikan kewajibannya untuk masyarakat yakni berupa tanaman kehidupan sebesar 20 persen dan kawasan lindung.
Sementara PT Mitra Kembang Selaras, baru menunaikan kewajibannya kepada masyarakat sebesar 10 persen untuk tanaman kehidupan. Namun saat ini PT MKS sedang berkonflik dengan masyarakat Desa Banjar Balam terkait penutupan aliran sungai yang menyebabkan lahan masyarakat tergenang.
“Masalah itu sudah dimediasi lewat Komisi II DPRD Inhu dan telah terjadi kesepakatan,” ungkapnya.
Kemudian, PT Citra Sumber Sejahtera, PT Sumatera Riang Lestari sudah merealisasikan kewajibannya berupa tanaman kehidupan dan kawasan lindung.
Sedangkan terkait PT Rimba Peranap Indah, Sabtu Pradansyah mengatakan, perusahaan ini sempat menyita perhatian publik lantaran sampai terjadi protes atau unjuk rasa dari masyarakat Inhu di Jakarta.
“Sawit masyarakat tiba-tiba dirampas oleh perusahaan dengan tidak dilakukan pendekatan hukum dan musyawarah terlebih dahulu. Persoalannya sudah ditangani oleh Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Menurutnya, konsesi baik itu HTI dan HGU di Indragiri Hulu masih menyisakan sejumlah persoalan besar terutama sengketa tapal batas dan tumpang tindih kepemilikan.
“Maka diharapkan persoalan ini harus menjadi perhatian kita,” tegasnya.
Menyikapi masalah tersebut, ditetapkan beberapa kesimpulan tentang kebijakan pemerintah daerah Inhu terkait masyarakat adat dan lingkungan hidup. Pertama, perlindungan terhadap masyarakat adat adalah kewajiban yang tidak dapat diabaikan. Ia menegaskan keberadaan masyarakat adat yang memiliki hak atas tanah, budaya dan kearifan lokal yang unik di Inhu, sudah tergerus akibat aktivitas perusahaan HTI selama ini.
“Yang kedua, memang belum ada Perda dan Perbup yang memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum atas hak-hak adat mereka seperti hak atas tanah adat, perlindungan budaya dan sumber daya alam hutan yang telah mereka kelola secara turun-temurun,” jelasnya.
Sabtu Pradansyah mengungkapkan, berdasarkan fakta yang diperoleh, masyarakat adat ataupun warga desa yang berada di area konsesi HTI belum mendapatkan manfaat dan kesejahteraan.
“Selain perusahaan HTI belum memenuhi kewajiban dan sering terjadi konflik dengan masyarakat, perusahaan HTI di Inhu belum sepenuhnya memberikan perhatian dan kontribusi terhadap pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur di sekitar wilayah operasinya serta belum maksimal dalam perbaikan infrastruktur jalan milik pemerintah,” ujarnya.
Terkait penanganan tapal batas dan sengketa tanah dengan masyarakat adat, Sabtu menyarankan agar instansi pemerintah untuk membetuk tim terpadu guna melakukan survei dan pengecekan terhadap lokasi konsesi HTI.
“Kita juga harus mendorong pemerintah daerah segera mengajukan pembentukan perda dan perbup tentang hutan adat atau hutan tanah ulayat bagi desa yang memiliki Lembaga Adat Desa (LAD) bagi desa yang berbatasan dengan areal konsesi HTI,” paparnya.
Ia juga menegaskan agar perusahaan HTI dapat menaati dan melaksanakan kewajibannya berupa tanaman kehidupan, kawasan lindung dan perhutanan sosial. Menurutnya hal itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar konsesi perusahaan HTI.
“Kita minta perusahaan HTI juga dapat berkontribusi dengan memberikan CSR untuk masyarakat dan juga membantu perawatan serta pembangunan infrastruktur di Inhu,” pungkasnya. (KB-01/Rachdinal)

