Polres Pelalawan Amankan Dua Warga Pembakar Lahan TNTN, Ditangkap di Desa Kesuma
Polres Pelalawan meringkus dua orang warga yang diduga sebagai pelaku pembakaran hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang terjadi pada 18 April yang lalu. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polres Pelalawan meringkus dua orang warga yang diduga sebagai pelaku pembakaran hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang terjadi pada 18 April yang lalu.
Kedua pria itu ditangkap di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras pada Jumat (2/5/2025) lalu.
Kedua pelaku berinisial B dan SY yang merupakan warga Desa Kesuma. Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ini diselidiki oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan sejak 18 April lalu.
"Kedua tersangka kita amankan dari rumahnya masing-masing di Desa Kesuma. Sedang diperiksa secara intensif," ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata SIK kepada media, Minggu (4/5/2025).
Pengungkapan kasus Karhutla ini berlawanan dari munculnya titik api di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang terletak di Resort Lancang Kuning Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui pada 18 April lalu.
Kemudian Satreskrim Polres Pelalawan turun ke lokasi yang melakukan penyelidikan atas terbakarnya 5 hektar areal TNTN itu.
Polisi menelusuri penguasaan areal tersebut dan pelaku yang melakukan pembakaran.
Selama dua pekan proses penyelidikan, Satreskrim Polres Pelalawan membekuk tersangka B dan SY yang diduga kuat membakar hutan TNTN.
"Sesuai perintah dari Pak Kapolda dan Pak Kapolres untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas," tutur Kasat I Gede Yoga Eka Pranata.(R-04)

