SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      21/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
  • Ekonomi
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      21/07/2026  ❘  20:57 WIB
    • Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      21/07/2026  ❘  20:54 WIB
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
    • Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      21/07/2026  ❘  16:38 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Daftar Pejabat Pemko Pekanbaru yang Setor Gratifikasi ke Eks Sekdako Indra Pomi Nasution Total 1,2 Miliar, Ada Transaksi di Toko Martin

29/04/2025  ❘  22:57 WIB • Hukrim
Bagikan :
Daftar Pejabat Pemko Pekanbaru yang Setor Gratifikasi ke Eks Sekdako Indra Pomi Nasution Total 1,2 Miliar, Ada Transaksi di Toko Martin

Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan eks Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasutian saat menjalani persidangan korupsi di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Selasa (29/4/2025). Foto: SM News/ Rachdinal

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Praktik pemberian gratifikasi berupa uang dan hadiah seakan telah menjadi kelaziman di kalangan elit pejabat Pemko Pekanbaru saat kepemimpinan eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Sidang pembacaan dakwaan korupsi oleh jaksa penuntut KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru mengungkap tradisi pemberian upeti tak hanya diterima oleh Risnandar. Namun, koleganya eks Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution juga melakukan hal yang sama. 

Bahkan, penerimaan gratifikasi oleh Indra Pomi, jauh lebih besar dibandingkan bosnya Risnandar Mahiwa. JIka Risnandar menerima gratifikasi sebesar Rp 906 juta, menurut dakwaan jaksa KPK, Indra Pomi menikmati gratifikasi mencapai Rp 1,2 miliar. Bahkan sebagian pemberian gratifikasi diterima Indra Pomi dari pejabat Pemko Pekanbaru di Toko Martin. 

“Penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atas tugas terdakwa (Indra Pomi) selaku Sekdako Pekanbaru dari 2023-2024,” kata Jaksa KPK, Wahyu Dwi Oktafianto saat membacakan dakwaan terhadap Indra Pomi Nasution di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025). 

Adapun para pejabat yang diduga memberikan gratifikasi kepada Indra Pomi Nasution berdasarkan dakwaan jaksa, yaitu:

1.    Menerima uang secara tunai dari Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru (Haryadi Wiradinata) melalui Indra Putra Siregar selaku ajudan Sekdako Pekanbaru sebanyak 7 kali sehingga totalnya sekitar Rp1 miliar.

Pertama, pada Februari 2024 bertempat di toko baju Martin, sebesar Rp50 juta. Kedua, Maret 2024 bertempat di toko baju Martin, sebesar Rp50 juta. Ketiga, April 2024 bertempat di toko baju Martin, sebesar Rp200 juta. Keempat, Mei 2024, bertempat di kantor DPRD Pekanbaru, sebesar Rp100 juta.

Kelima, Juni 2024, bertempat di toko baju Martin, sebesar Rp200 juta. Keenam, Juli 2024, bertempat di toko baju Martin, sebesar Rp200 juta. Ketujuh, Agustus 2024, bertempat di toko baju Martin, sebesar Rp200 juta. 

2.    Menerima uang secara tunai dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemko Pekanbaru (Zulhelmi Arifin) sebesar Rp5 juta di ruang kerja Sekdako Pekanbaru pada Maret 2024.

3.    Menerima uang secara tunai dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Pemko Pekanbaru (Yulianis) secara bertahap. Pertama, pada Juni 2024, bertempat di ruang kerja Sekdako Pekanbaru, sebesar Rp15 juta. Kedua, September 2024, di ruang kerja sekdako Pekanbaru, sebesar  Rp20 juta.

Ketiga, Oktober 2024, bertempat di ruang kerja Sekdako Pekanbaru, sebesar Rp30 juta. Keempat, bertempat di ruang kerja Sekdako Pekanbaru, sebesar Rp20 juta. Semua uang itu diserahkan ke Indra Pomi Nasution secara tunai melalui ajudannya yaitu Indra Putra Siregar.

4.    Menerima uang dari Kepala Bidang PSU di Dinas Perkim (Martin) dengan total Rp25 juta secara bertahap pada Bulan Maret, Juni dan Oktober 2024.

 

5.    Menerima uang dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemko Pekanbaru (Alek Kurniawan) sebesar Rp10 juta.

6.    Menerima uang secara tunai dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemko Pekanbaru (Zulfahmi Adrian) sebesar Rp5 juta pada Agustus 2024.

7.    Menerima uang secara tunai dari Kepala Dinas Perhubungan Pemko Pekanbaru (Yuliarso) sebesar Rp50 juta melalui ajudannya (Indra Putra Siregar) pada November 2024.

Jaksa KPK mengatakan, uang sejumlah total Rp1.215.000.000 yang diterima Indra Pomi Nasution) tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam tenggat waktu 30 hari sejak diterima sebagaimana diatur dalam pasal 12 C ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa KPK mengatakan perbuatan Indra Pomi harus dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatannya sebagai Sekdako Pekanbaru.

“Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” pungkas Jaksa KPK.

Daftar Pejabat Pemberi Gratifikasi ke Risnandar

Sebelumnya, surat dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menerima Gratifikasi mencapai Rp 906 juta. 

Dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak menyebut dugaan gratifikasi diperoleh Risnandar sejak ia menjabat Pj Wali Kota Pekanbaru pada Mei-November 2024 lalu. Risnandar yang merupakan eks Direktur Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dilantik menjadi Pj Wako Pekanbaru pada 23 Mei 2024 lalu, menggantikan Muflihun. 

“Bahwa terdakwa (Risnandar) selaku Pj Walikota Pekanbaru pada bulan Mei-November 2024, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang dan barang dengan total Rp.906.000.000 dari sejumlah aparatur sipil negara pada Pemko Pekanbaru,” kata Meyer Volmar Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (29/4/2025).

Jaksa KPK merincikan dugaan penerimaan uang dan barang yang diberikan oleh dari beberapa pejabat Pemko Pekanbaru. Pertama, pada Mei 2024, bertempat di ruangan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemko Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menerima uang secara tunai sebesar Rp5 juta dari Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemko Pekanbaru melalui Tengku Ahmed Reza Fahlevi selaku Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemko Pekanbaru.

Kedua, pada Juli 2024, Risnandar menerima uang secara tunai sebesar Rp50 juta dari Mardiansyah selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemko Pekanbaru. Uang itu diserahkan kepada ajudan Risnandar yaitu Muhammad Rivaldi.

Ketiga, Risnandar juga menerima uang Rp10 juta dan barang berupa tas merek Bally seharga Rp8,5 juta dari Zulhelmi Arifin selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemko Pekanbaru melalui Nugroho Dwi Triputranto alias Untung selaku ajudan Risnandar pada Juli 2024.

 

Kemudian Risnandar juga menerima uang lagi dari Zulhelmi Arifini pada Oktober 2024 sebesar Rp10 juta. Lalu pada 27 November Zulhelmi Arifin juga memberi uang secara tunai sebesar Rp50 juta.

Keempat, Risnandar menerima uang dari Yulianis selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Pemko Pekanbaru secara bertahap. Pada Juli 2024, Risnandar menerima uang secara tunai dari Yulianis sebesar Rp50 juta. Kemudian September 2024, Risnandar menerima uang secara tunai melalui Nugroho Dwi Triputranto alias Untung sebesar Rp50 juta.

"Dan pada November 2024 bertempat di rumah dinas walikota pekanbaru, Risnandar menerima uang secara tunai melalui Nugroho Dwi Triputranto sebesar Rp100 juta," kata jaksa KPK, Meyer. 

Kelima, Risnandar menerima uang dan barang dari Alek Kurniawan selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemko Pekanbaru. Pada Juli 2024, Risnandar menerima dua buah kemeja melalui Nugroho Dwi Triputranto senilai Rp2,5 juta. Kemudian Agustus 2024, Risnandar menerima uang secara tunai melalui Nugroho Dwi Triputranto sebesar Rp40 juta. Lalu pada November 2024, Risnandar kembali menerima uang secara tunai melalui Nugroho Dwi Triputranto sebesar Rp40 juta.

Keenam, Risnandar menerima uang dari Indra Pomi Nasution selaku Sekdako Pekanbaru secara bertahap melalui ajudannya. Pada Agustus 2024 sebesar Rp150 juta dan November 2024 menerima uang secara tunai Rp200 juta.

Ketujuh, Risnandar menerima uang dari Yuliarso selaku Kepala Dinas Perhubungan secara bertahap. Pada Juni 2024, Risnandar menerima uang secara tunai sebesar Rp10 juta. Kemudian pada September 2024, Risnandar menerima uang secara tunai sebanyak dua kali dengan total Rp30 juta.

Kedelapan, Risnandar menerima uang secara tunai sebesar Rp100 juta dari Tengku Ardiansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemko Pekanbaru.

“Bahwa uang sejumlah Rp895 juta, 1 tas merk Bally senilai Rp8,5 juta dan dua kemeja senilai Rp2,5 juta sehingga totalnya Rp906 juta. Atas penerimaan uang dan barang tersebut terdakwa tidak pernah melaporkannya ke KPK dalam tenggat waktu 30 hari sejak diterima sebagaimana diatur dalam pasal 12 C ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” terang jaksa KPK.

Jaksa KPK mengatakan perbuatan Risnandar harus dianggap pemberian gratifikasi karena berhubungan dengan jabatannya sebagai Pj Walikota Pekanbaru.

“Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” pungkas Jaksa KPK

Korupsi GU dan TU Capai Rp 8,9 Miliar

Sebelumnya, perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan APBD dan APBD-P Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024 mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dipimpin oleh ketua majelis hakim, Delta Tamtama, didampingi dua hakim anggota yakni Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung dan Jonson Parancis.

Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Penjabat Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas Kabag Umum, Novin Karmila.

 

Dalam pembacaan surat dakwaan pertama, JPU KPK menyatakan para terdakwa telah melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut pada waktu menjalankan tugas dengan meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum yaitu telah memotong dan menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 8.959.095.000 dari pencairan ganti uang (GU) persediaan dan tambahan uang (TU) persediaan.

Dari total uang yang dikorupsi sebesar Rp 8,9 miliar, Risnandar Mahiwa menerima uang dengan total Rp 2.912.395.000. Lalu Indra Pomi Nasution menerima uang sebanyak Rp 2.410.000.000, Novin Karmila Rp 2.036.700.000 dan Nugroho Dwi Triputranto selaku ajudan Risnandar menerima uang sebanyak Rp 1,6 miliar. 

“Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepada terdakwa Risnanda Mahiwa, Indra Pomi Nasution, Novin Karmila dan Nugroho Dwi Triputranto, padahal diketahui bahwa pemotongan serta penerimaan tersebut bukanlah hutang,” ujar Jaksa KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, saat membacakan dakwaan di Ruang Sidang Mujiono PN Pekanbaru.

Jaksa KPK mengungkapkan, sejak Risnandar Mahiwa menjabat sebagai Pj Walikota Pekanbaru Mei-Desember 2024, Bagian Umum Sekretariat Kota Pekanbaru telah mencairkan ganti uang persediaan yang bersumber dari APBD dan APBDPerubahan 2024 sekitar Rp 26.548.731.080.

Kemudian pada November 2024, Bagian Umum Setdako Pekanbaru mencairkan tambahan uang persediaan yang bersumber dari APBD dan APBD-P sekitar Rp 11.244.940.854,00. Total pencairan keseluruhannya sekitar Rp 37.793.671.934,00.

Modus operandinya, setiap akan dilakukan pencairan ganti uang persediaan dan tambahan uang persediaan pada Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru akan memberitahukan kepada Risnandar Mahiwa.

“Kemudian Risnandar Mahiwa meminta kepada Indra Pomi Nasution untuk segera menandatangani surat perintah membayar dan SP2D yang diajukan Novin Karmila. Selain itu, Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi juga menyampaikan kepada Hariyanto selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Pemko Pekanbaru agar mendahulukan pencairan ganti uang persediaan dan tambahan uang persediaan,” ungkap Meyer.

“Hal ini dikarenakan Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution sudah mengetahui bahwa setelah uang GU dan TU tersebut cair, maka ketiga terdakwa akan menerima bagiannya masing-masing yang berasal dari pemotongan GU dan TU setelah dicairkan,” imbuh Meyer.

Setelah uang GU dan TU itu dicairkan, jaksa KPK mengungkapkan, Novin Karmila mengarahkan bendahara pengeluaran pembantu yaitu Darmanto agar memotong sebagian uang dan diserahkan ke Novin Karmila.

“Kemudian Novin Karmila menyerahkan uang tersebut ke Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Nugroho Triputranto. Termasuk untuk Novin Karmila sendiri,” kata Meyer.

Jaksa merincikan uang yang diterima Risnandar Mahiwa dengan total Rp 2.912.395.000 dari Novin Karmila. Uang itu diberikan secara bertahap sejak bulan Juni-November 2024.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

- Sekitar Juni 2024, bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, terdakwa Risnandar menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Novin Karmila sebesar Rp 53.900.000 yang bersumber dari pemotongan GU.

- Sekitar Juli 2024, bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Novin Karmila sebesar Rp 500.000.000, bersumber dari pemotongan GU.

- Sekitar Agustus 2024, bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Novin Karmila sebesar Rp 250.000.000, bersumber dari GU.

 

- Sekitar September 2024, bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Novin Karmila sebanyak dua kali dengan total Rp 650.000.000, bersumber dari GU dengan rincian Rp 300.000.000 dan Rp 350.000.000.

- Sekitar Oktober 2024, bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Novin Karmila Rp 300.000.000, bersumber dari GU.

- Sekitar November 2024, bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Novin Karmila sebanyak dua kali dengan total Rp 1.000.000.000 yang bersumber dari pencairan TU. Dengan rincian, 25 November 2024 sebesar Rp 500.000.000 dan 29 November 2024 sebesar Rp 500.000.000.

“Selain menerima uang secara tunai yang diserahkan Novin Karmila, sejak bulan Mei-November 2024 terdakwa Risnandar juga menerima transfer untuk pembayaran jahit baju istri terdakwa sebesar Rp158.495.000," ungkap Meyer.

Sementara Indra Pomi selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru mulai bulan Mei 2024 sampai dengan bulan November 2024 menerima Rp 2.410.000.000.

Dana tersebut sebagian besar bersumber dari GU dan TU yang diserahkan oleh Novin Karmila di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

JPU menyebut, pada Juni 2024, Indra Pomi menerima dana tunai sebesar Rp590 juta sebanyak lima kali penyerahan, masing-masing sebesar Rp140 juta, Rp100 juta, Rp200 juta, Rp50 juta dan Rp100 juta.

"Seluruh dana tersebut berasal dari GU," ucap JPU.

Selanjutnya, pada Juli 2024, Indra Pomi kembali menerima uang tunai sebesar Rp400 juta dari sumber GU. Penerimaan berlanjut pada Agustus 2024 sebesar Rp20 juta, dan September 2024 sebanyak dua kali penyerahan dengan total Rp250 juta, masing-masing Rp200 juta dan Rp50 juta.

Pada Oktober 2024, Indra Pomi menerima Rp150 juta, dan pada November 2024 menerima dana tunai sebesar Rp1 miliar yang bersumber dari TU. Penyerahan terakhir dilakukan di rumah dinas Walikota Pekanbaru.

Sementara itu, Novin Karmila sendiri tercatat menerima aliran dana selama periode yang sama dengan total Rp2,036 miliar. Dana tersebut juga berasal dari GU dan TU.

Rinciannya Rp200 juta pada Juni, Rp50 juta pada Juli, Rp104 juta pada Agustus, Rp232,7 juta pada September, Rp200 juta pada Oktober, dan Rp1,25 miliar pada November.

Sementara ajudan Risnandar Mahiwa yakni Nugroho Adi Triputranto alias Untung menerima dana tunai sebesar Rp1,6 miliar selama periode Mei hingga November 2024. Dana tersebut diserahkan oleh Novin Karmila dan bersumber dari GU dan TU.

JPU menjelaskan, pada Juli 2024, Untung menerima uang tunai sebesar Rp50 juta di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru. Pada September 2024, Rp200 juta, masing-masing Rp100 juta, dan Oktober 2024, ia menerima tambahan dana sebesar Rp200 juta.

Penerimaan terbesar terjadi pada 29 November 2024, saat Untung menerima tiga kali penyerahan uang secara tunai dengan total Rp1,15 miliar yang berasal dari TU. Rinciannya adalah Rp1 miliar, Rp100 juta, dan Rp50 juta.

Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 12 huruf F juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan itu, Risnandar Mahiwa mengakui kesalahannya. "Saya akui telah melanggar sumpah jabatan," ucap Risnandar Mahiwa yang menyatakan tidak melakukan eksepsi atau keberatan.

Begitu juga dengan dua terdakwa lainnya yaitu Indra Pomi dan Novin Karmila. "Baik yang Mulia kami mengakui pernah menerima dan juga pernah ada temui titipan yang kami temukan di mobil dinas. Kami sangat menyesal dan mohon maaf. Berkaitan dengan eksepsi kami serahkan ke penasihat hukum," tutur Indra Pomi.

“Kami mengakui kesalahan kami,” ujar Novin Karmila.

Karena para terdakwa menerima atau tidak keberatan dengan dakwaan JPU KPK, Ketua Majelis Hakim langsung mengagendakan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU KPK. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (6/5/2025). (KB-01/Rachdinal)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Indra Pomi NasutionGratifikasiKPKSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • KPK Ungkap Eks Pj Wako Risnandar Terima Rp 906 Juta dari Anak Buahnya, Ini Daftar Pejabat Pekanbaru yang Menyetor

    KPK Ungkap Eks Pj Wako Risnandar Terima Rp 906 Juta dari Anak Buahnya, Ini Daftar Pejabat Pekanbaru yang Menyetor

    Hukrim •
    29/04/2025 ❘ 21:57 WIB
  • Sebelum Lawan China dan Jepang, Timnas Indonesia TC di Bali

    Sebelum Lawan China dan Jepang, Timnas Indonesia TC di Bali

    Sport •
    29/04/2025 ❘ 20:25 WIB
  • Didakwa Korupsi APBD Pekanbaru, Ini Rincian Uang yang Diterima Eks Pj Wako Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila

    Didakwa Korupsi APBD Pekanbaru, Ini Rincian Uang yang Diterima Eks Pj Wako Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila

    Hukrim •
    29/04/2025 ❘ 18:13 WIB
  • Lalai Soal Karhutla? Menko Polkam Ancam Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

    Lalai Soal Karhutla? Menko Polkam Ancam Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

    Nasional •
    29/04/2025 ❘ 17:07 WIB
  • Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Dihargai Rp3.616 per Kg

    Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Dihargai Rp3.616 per Kg

    Ekonomi •
    29/04/2025 ❘ 16:28 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan