Mulai 1 Mei 2025 Kantor Imigrasi Selatpanjang Wajibkan Penerbitan Paspor Elektronik
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang akan sepenuhnya menerapkan penggunaan paspor elektronik (e-paspor) dalam seluruh proses penerbitannya. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang akan sepenuhnya menerapkan penggunaan paspor elektronik (e-paspor) dalam seluruh proses penerbitannya. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2025, sejalan dengan pelaksanaan nasional yang dilakukan bertahap di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna G, pada Jumat (25/4/2025) menjelaskan, penerapan penuh e-paspor ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Elektronik Secara Penuh.
“Pemberlakuan pembuatan paspor elektronik secara penuh dimulai serentak pada 1 Mei 2025 untuk wilayah Provinsi Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan Aceh,” terang Sonny.
Menurutnya, penggunaan e-paspor akan meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat keamanan dokumen perjalanan masyarakat. Paspor elektronik ini dilengkapi chip yang menyimpan data biometrik seperti sidik jari dan wajah, membuatnya jauh lebih aman dan sulit dipalsukan dibandingkan paspor biasa.
Selain keamanan, e-paspor juga mempercepat proses pemeriksaan di imigrasi melalui sistem Autogate yang bisa langsung membaca chip, sehingga mengurangi antrean dan mempercepat layanan keimigrasian.
Tak hanya itu, Sonny menambahkan bahwa kepemilikan paspor elektronik juga memberikan keuntungan lain, yaitu kemudahan mengakses negara-negara yang menerapkan visa waiver program, memungkinkan pemegang paspor untuk masuk tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu.
Untuk biaya pembuatan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak pada Kemenkumham, tarif paspor elektronik adalah: Rp 650.000 untuk paspor elektronik berlaku 5 tahun dan Rp 950.000 untuk paspor elektronik berlaku 10 tahun.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Kantor Imigrasi Selatpanjang mengajak masyarakat untuk segera menyesuaikan permohonan pembuatan paspor mereka dengan ketentuan terbaru. (R-01)

