Inilah Trio Hakim yang Menyidangkan Kasus Korupsi Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa Dkk
Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila saat ekspos penangkapan oleh KPK pada Desember 2024 lalu. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Pekanbaru 2024 dengan tersangka mantan Pejabat atau Pj Walikota Pekanbaru (Risnandar Mahiwa), mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, mantan Pelaksana Tugas atau Plt. Kepala Bagian Umum Novin Karmila. Persidangan perdana dijadwalkan akan digelar pada Selasa (29/4/2025) mendatang.
Ketua PN Pekanbaru telah menetapkan trio majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Pejabat Humas PN Pekanbaru, Jonson Parancis mengatakan ketua majelis hakim akan dipegang oleh Delta Tamtama. Sementara hakim anggota adalah Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung dan Jonson Parancis.
“Majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut yaitu Bapak Delta Tamtama, Bapak Adrian Hutagalung dan saya, sendiri (Jonson),” kata Jonson saat dihubungi SabangMerauke News, Kamis (24/4/2025) pagi.
Berkas perkara Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru melalui layanan Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) pada Selasa (22/4/2025) kemarin.
“Perkaranya sudah teregistrasi di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu, 23 April 2025,” ujar Jonson.
Jaksa KPK akan melakukan pelimpahan berkas perkara secara fisik pada hari ini, Kamis (22/4/2025). Berkas ketiga tersangka dilimpahkan secara terpisah (split).
Para tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember lalu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp6,8 miliar dari berbagai lokasi. Di antaranya, Rp1 miliar disita saat penangkapan Novia Karmila di Pekanbaru. Termasuk penyitaan uang Rp1,39 miliar ditemukan di rumah dinas Wali Kota yang ditempati Risnandar, serta Rp2 miliar dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta.
Selain itu, KPK menyita Rp830 juta dari rumah Indra Pomi Nasution, dan menemukan Rp375,4 juta di rekening ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto.
Uang sebesar Rp1 miliar juga ditemukan di tangan kakak Novia Karmila, Fachrul Chacha, serta Rp 100 juta dari rumah dinas Pj Wali Kota. Dalam penggeledahan di sebuah rumah di Ragunan, Jakarta Selatan, turut ditemukan Rp200 juta.
Pada penggeledahan lanjutan 13 Desember 2024, penyidik juga menyita uang tunai Rp1,5 miliar, 60 unit perhiasan mewah, serta dokumen penting dari 21 lokasi, termasuk rumah pribadi dan kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan Eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa di Rutan Pekanbaru pada Selasa, 15 April 2025 lalu.
Selain Risnandar, dua tersangka lain yang turut dipindahkan adalah mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, serta mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novia Karmila.
Daftar Pejabat yang Diperiksa
Perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekdako Indra Pomi Nasution akan menghadirkan puluhan pejabat Pemko Pekanbaru sebagai saksi di persidangan nantinya. Sebelumnya, puluhan pejabat dalam proses penyidikan telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Sedikitnya ada 10 pejabat Pemko Pekanbaru yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Berikut daftar 10 pejabat dan pegawai Pemko Pekanbaru yang diperiksa KPK:
1. Zulfahmi Adrian selaku Kepala Satpol PP Pemkot Pekanbaru
2. Riko Wulandari selaku Bendahara Satpol PP Pemkot Pekanbaru
3. Maria Ulfa selaku Kasubbag Keuangan Satpol PP Pemkot Pekanbaru
4. Irni Dewi Tari selaku Sekretaris Satpol PP Pemkot Pekanbaru.
5. Tengku Suhaila selaku honorer di Bagian Umum Pemkot Pekanbaru
6. Tengku Ahmed Reza Fahlevi selaku Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkot Pekanbaru
7. Sri Wahyuni selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Pemkot Pekanbaru.
8. Farid Fuaz selaku Kasubbag Keuangan Bakesbangpol Pemkot Pekanbaru
9. Yuliarso selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Pekanbaru
10. Sukardi Yasin selaku Kepala Bidang Anggaran BPKAD Pemkot Pekanbaru. (KB-01/Radinal/R-04)

