SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
  • Nasional
    • Terungkap! Praktik Pemerasan Izin Tinggal Warga Negara Asing Terjadi Mulai Tingkatan Kanwil

      Terungkap! Praktik Pemerasan Izin Tinggal Warga Negara Asing Terjadi Mulai Tingkatan Kanwil

      04/06/2026  ❘  22:09 WIB
    • Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      04/06/2026  ❘  19:03 WIB
    • Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      04/06/2026  ❘  14:18 WIB
  • Ekonomi
    • Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      04/06/2026  ❘  18:53 WIB
    • Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      04/06/2026  ❘  18:42 WIB
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      04/06/2026  ❘  20:22 WIB
    • Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      04/06/2026  ❘  19:54 WIB
    • Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      04/06/2026  ❘  19:22 WIB
    • Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      04/06/2026  ❘  18:23 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Masyarakat Bertanya Uang Daerah ke Mana, BPKAD Ungkap dan Sajikan Kondisi APBD Kepulauan Meranti Tahun 2026

      Masyarakat Bertanya Uang Daerah ke Mana, BPKAD Ungkap dan Sajikan Kondisi APBD Kepulauan Meranti Tahun 2026

      04/06/2026  ❘  21:08 WIB
    • Catat! Merokok Saat Berkendara Jadi Salah Satu Target Buruan Operasi Patuh 2026

      Catat! Merokok Saat Berkendara Jadi Salah Satu Target Buruan Operasi Patuh 2026

      04/06/2026  ❘  20:33 WIB
    • RSUD Arifin Achmad Resmi Jadi Pengampu Jantung se-Riau, Pasien Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Provinsi

      RSUD Arifin Achmad Resmi Jadi Pengampu Jantung se-Riau, Pasien Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Provinsi

      04/06/2026  ❘  20:25 WIB
    • Rupat Membara, Rohil Membengkak! Karhutla Riau Masuk Fase Paling Mencekam

      Rupat Membara, Rohil Membengkak! Karhutla Riau Masuk Fase Paling Mencekam

      04/06/2026  ❘  19:58 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      04/06/2026  ❘  12:55 WIB
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Yayasan Riau Madani Gugat PT Sumber Jaya Indahnusa Coy Rp42 Miliar karena Kelola Kebun Sawit 420 Ha di Kawasan Hutan, Menteri Kehutanan Ikut Diseret

21/04/2025  ❘  08:57 WIB • Hukrim
Bagikan :
Yayasan Riau Madani Gugat PT Sumber Jaya Indahnusa Coy Rp42 Miliar karena Kelola Kebun Sawit 420 Ha di Kawasan Hutan, Menteri Kehutanan Ikut Diseret

Hamparan perkebunan kelapa sawit di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Riau. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Yayasan Riau Madani menggugat PT Sumber Jaya Indahnusa Coy untuk membayar dana jaminan pemulihan dan pemeliharaan hutan sebesar Rp 42 miliar atas pengelolaan kebun sawit dalam kawasan hutan seluas 420 hektare yang dikuasai oleh perusahaan tersebut.

Gugatan telah didaftarkan dan persidangannya telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. Adapun perusahaan diduga telah mengelola areal kawasan hutan menjadi kebun sawit tanpa izin, yang berlokasi di Kecamatan Tapung Hilir, Kampar, Riau. 

Gugatan Yayasan Riau Madani teregister dalam nomor perkara 3/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bkn pada tanggal 15 Januari 2025 lalu. Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News pada laman SIPP Pengadilan Negeri Bangkinang, persidangan perkara ini sudah berlangsung sebanyak 7 kali. Persidangan terakhir dilaksanakan pada 16 April lalu dengan agenda penyerahan bukti surat penggugat dan tergugat. 

Dijadwalkan pada Rabu (23/4/2025) mendatang, majelis hakim akan melaksanakan sidang lapangan (pemeriksaan setempat). 

Dalam gugatannya, Yayasan Riau Madani turut menyeret Menteri Kehutanan dalam perkara ini. Kementerian tersebut dinilai telah lalai dan tidak melaksanakan tugas fungsinya untuk mengamankan kawasan hutan sehingga bisa dengan mudah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit. 

Gugatan ini berlangsung di tengah penyidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Riau terkait dugaan penjualan kawasan hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim dengan modus penerbitan surat tanah dalam kawasan hutan oleh oknum mantan kepala desa dan pengusaha kebun sawit. 

Dalam surat gugatannya, Yayasan Riau Madani yang diwakili Ketua Tim Kuasa Hukum, Surya Darma SAg, SH, MH menyebut bahwa tergugat PT Sumber Jaya Indahnusa Coy telah menguasai areal objek sengketa berupa lahan kawasan hutan yang disulap menjadi kebun sawit seluas 420 hektare. Di dalam kawasan hutan itu, bahkan telah dibangun jalan, parit dan rumah tempat tinggal atau perkantoran serta mess dan fasilitas lainnya. 

Yayasan Riau Madani mengungkap, objek sengketa yang digugat berbatasan langsung dengan areal kebun kelapa sawit tergugat PT Sumber Jaya Indahnusa Coy yang sudah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). Kemungkinan, perusahaan telah memperluas areal kelolanya hingga sampai merambah kawasan hutan. 

Dalam gugatannya, Yayasan Riau Madani menyebut telah melakukan pengambilan titik koordinat lokasi objek sengketa lalu menyandingkannya dengan peta kawasan hutan Riau. Dalam beberapa kali terjadinya perubahan kawasan hutan di Riau, sejak tahun 1986 hingga 2017, nyatanya kebun sawit yang dikuasai oleh tergugat masih berada dalam kawasan hutan. 

Bahkan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW Provinsi Riau, objek sengketa kebun sawit tersebut ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Produksi. 

"Bahwa tergugat telah mengolah, mengerjakan dan atau merubah peruntukan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa melalui prosedur pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan," demikian dalil gugatan Yayasan Riau Madani. 

Yayasan Riau Madani menilai, pembukaan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan oleh tergugat telah menyebabkan kerugian ekologi atas berkurangnya luas kawasan hutan di Riau. Kerusakan hutan juga telah memicu terjadinya pemanasan global (global warming) dan dampak perubahan iklim. 

"Penggugat sebagai organisasi yang bergerak di bidang kehutanan, dan didirikan untuk tujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup, merasa telah dirugikan atas tindakan tergugat," tulis Yayasan Riau Madani dalam surat gugatannya. 

Atas dasar itu, Yayasan Riau Madani dalam provisi gugatannya meminta majelis hakim PN Bangkinang untuk menghukum PT Sumber Jaya Indahnusa Coy supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa, yakni kawasan hutan yang telah disulap menjadi perkebunan kebun sawit. 

Yayasan Riau Madani juga meminta majelis hakim menyatakan PT Sumber Jaya Indahnusa Coy telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan objek sengketa yakni lahan kebun seluas 420 hektare adalah merupakan kawasan hutan. 

PT Sumber Jaya Indahnusa Coy juga dituntut untuk memulihkan kembali objek sengketa dengan menebang seluruh tanaman kelapa sawit, kemudian melakukan reboisasi dengan menanam aneka tanaman kehutanan. Antara lain meranti, kempas, bintangur, rengas, tembesu dan mahang, kemudian menyerahkan objek sengketa kepada negara melalui Kementerian Kehutanan. 

"Menghukum tergugat untuk menanggung seluruh biaya pemulihan atau reboisasi terhadap objek sengketa secara tanggung renteng," demikian gugatan Yayasan Riau Madani. 

Tak hanya itu, Yayasan Riau Madani juga meminta majelis hakim menghukum PT Sumber Jaya Indahnusa Coy untuk menyetorkan dana jaminan pemeliharaan dan pengawasan objek sengketa yang telah dilakukan reboisasi sebesar Rp 42 miliar kepada Kementerian Kehutanan atau sebesar Rp 100 juta per hektare dari luasan objek sengketa seluas 420 hektare. 

"Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap harinya, jika tergugat lalai melaksanakan putusan ini," demikian gugatan Yayasan Riau Madani. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Yayasan Riau MadaniPT Sumber Jaya Indahnusa CoySawit Dalam Kawasan HutanSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Peningkatan Karhutla Meningkat Hingga Pertengahan April 2025, Pemprov Imbau Daerah Tetapkan Status Siaga

    Peningkatan Karhutla Meningkat Hingga Pertengahan April 2025, Pemprov Imbau Daerah Tetapkan Status Siaga

    Riau •
    20/04/2025 ❘ 21:08 WIB
  • Wako Pekanbaru Ajak Masyarakat Meramaikan Festival Kreatif Budaya Melayu

    Wako Pekanbaru Ajak Masyarakat Meramaikan Festival Kreatif Budaya Melayu

    Riau •
    20/04/2025 ❘ 20:37 WIB
  • Dituduh Tak Pernah Masuk Kerja, Guru PPPK di Rohil Ini Akui Bukan Tugas di SDN 010 Ujung Tanjung

    Dituduh Tak Pernah Masuk Kerja, Guru PPPK di Rohil Ini Akui Bukan Tugas di SDN 010 Ujung Tanjung

    Riau •
    20/04/2025 ❘ 18:47 WIB
  • Mess Pemda Rohil Dijadikan Tempat Ulang Tahun Anak Bupati, Kok Bisa?

    Mess Pemda Rohil Dijadikan Tempat Ulang Tahun Anak Bupati, Kok Bisa?

    Riau •
    20/04/2025 ❘ 17:30 WIB
  • Ditlantas Polda Riau Gelar Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas di CFD Pekanbaru

    Ditlantas Polda Riau Gelar Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas di CFD Pekanbaru

    Riau •
    20/04/2025 ❘ 15:33 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan