Yayasan Riau Madani Gugat PT Sumber Jaya Indahnusa Coy Rp42 Miliar karena Kelola Kebun Sawit 420 Ha di Kawasan Hutan, Menteri Kehutanan Ikut Diseret
Hamparan perkebunan kelapa sawit di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Riau. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Yayasan Riau Madani menggugat PT Sumber Jaya Indahnusa Coy untuk membayar dana jaminan pemulihan dan pemeliharaan hutan sebesar Rp 42 miliar atas pengelolaan kebun sawit dalam kawasan hutan seluas 420 hektare yang dikuasai oleh perusahaan tersebut.
Gugatan telah didaftarkan dan persidangannya telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. Adapun perusahaan diduga telah mengelola areal kawasan hutan menjadi kebun sawit tanpa izin, yang berlokasi di Kecamatan Tapung Hilir, Kampar, Riau.
Gugatan Yayasan Riau Madani teregister dalam nomor perkara 3/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bkn pada tanggal 15 Januari 2025 lalu. Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News pada laman SIPP Pengadilan Negeri Bangkinang, persidangan perkara ini sudah berlangsung sebanyak 7 kali. Persidangan terakhir dilaksanakan pada 16 April lalu dengan agenda penyerahan bukti surat penggugat dan tergugat.
Dijadwalkan pada Rabu (23/4/2025) mendatang, majelis hakim akan melaksanakan sidang lapangan (pemeriksaan setempat).
Dalam gugatannya, Yayasan Riau Madani turut menyeret Menteri Kehutanan dalam perkara ini. Kementerian tersebut dinilai telah lalai dan tidak melaksanakan tugas fungsinya untuk mengamankan kawasan hutan sehingga bisa dengan mudah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit.
Gugatan ini berlangsung di tengah penyidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Riau terkait dugaan penjualan kawasan hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim dengan modus penerbitan surat tanah dalam kawasan hutan oleh oknum mantan kepala desa dan pengusaha kebun sawit.
Dalam surat gugatannya, Yayasan Riau Madani yang diwakili Ketua Tim Kuasa Hukum, Surya Darma SAg, SH, MH menyebut bahwa tergugat PT Sumber Jaya Indahnusa Coy telah menguasai areal objek sengketa berupa lahan kawasan hutan yang disulap menjadi kebun sawit seluas 420 hektare. Di dalam kawasan hutan itu, bahkan telah dibangun jalan, parit dan rumah tempat tinggal atau perkantoran serta mess dan fasilitas lainnya.
Yayasan Riau Madani mengungkap, objek sengketa yang digugat berbatasan langsung dengan areal kebun kelapa sawit tergugat PT Sumber Jaya Indahnusa Coy yang sudah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). Kemungkinan, perusahaan telah memperluas areal kelolanya hingga sampai merambah kawasan hutan.
Dalam gugatannya, Yayasan Riau Madani menyebut telah melakukan pengambilan titik koordinat lokasi objek sengketa lalu menyandingkannya dengan peta kawasan hutan Riau. Dalam beberapa kali terjadinya perubahan kawasan hutan di Riau, sejak tahun 1986 hingga 2017, nyatanya kebun sawit yang dikuasai oleh tergugat masih berada dalam kawasan hutan.
Bahkan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW Provinsi Riau, objek sengketa kebun sawit tersebut ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Produksi.
"Bahwa tergugat telah mengolah, mengerjakan dan atau merubah peruntukan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa melalui prosedur pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan," demikian dalil gugatan Yayasan Riau Madani.
Yayasan Riau Madani menilai, pembukaan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan oleh tergugat telah menyebabkan kerugian ekologi atas berkurangnya luas kawasan hutan di Riau. Kerusakan hutan juga telah memicu terjadinya pemanasan global (global warming) dan dampak perubahan iklim.
"Penggugat sebagai organisasi yang bergerak di bidang kehutanan, dan didirikan untuk tujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup, merasa telah dirugikan atas tindakan tergugat," tulis Yayasan Riau Madani dalam surat gugatannya.
Atas dasar itu, Yayasan Riau Madani dalam provisi gugatannya meminta majelis hakim PN Bangkinang untuk menghukum PT Sumber Jaya Indahnusa Coy supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa, yakni kawasan hutan yang telah disulap menjadi perkebunan kebun sawit.
Yayasan Riau Madani juga meminta majelis hakim menyatakan PT Sumber Jaya Indahnusa Coy telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan objek sengketa yakni lahan kebun seluas 420 hektare adalah merupakan kawasan hutan.
PT Sumber Jaya Indahnusa Coy juga dituntut untuk memulihkan kembali objek sengketa dengan menebang seluruh tanaman kelapa sawit, kemudian melakukan reboisasi dengan menanam aneka tanaman kehutanan. Antara lain meranti, kempas, bintangur, rengas, tembesu dan mahang, kemudian menyerahkan objek sengketa kepada negara melalui Kementerian Kehutanan.
"Menghukum tergugat untuk menanggung seluruh biaya pemulihan atau reboisasi terhadap objek sengketa secara tanggung renteng," demikian gugatan Yayasan Riau Madani.
Tak hanya itu, Yayasan Riau Madani juga meminta majelis hakim menghukum PT Sumber Jaya Indahnusa Coy untuk menyetorkan dana jaminan pemeliharaan dan pengawasan objek sengketa yang telah dilakukan reboisasi sebesar Rp 42 miliar kepada Kementerian Kehutanan atau sebesar Rp 100 juta per hektare dari luasan objek sengketa seluas 420 hektare.
"Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap harinya, jika tergugat lalai melaksanakan putusan ini," demikian gugatan Yayasan Riau Madani. (R-03)

