Kasus Korupsi Rp 1,3 Miliar, Eks Kades di Inhil Jadi Buronan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan mantan Kepala Desa Kelumpang periode 2016-2022, Hairudin Ahyar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan mantan Kepala Desa Kelumpang periode 2016-2022, Hairudin Ahyar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hairudin diduga melakukan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 sebesar Rp1.364.097.600. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan mangkir dipanggil penyidik.
"Sudah dilakukan pemanggilan pertama dan kedua sebagai tersangka, namun tidak hadir. Saat ini, HA sudah ditetapkan sebagai DPO," ujar Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko, Rabu malam (16/4/2025).
Budi menjelaskan, Hairudin diduga menggunakan dana desa tidak sesuai peruntukan. Tindakan itu menimbulkan kerugian negara.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Menurut Budi, penyidik telah memanggil Hairudin melalui surat bernomor SP.Pgl/232/II/RES.3.1./2025/Reskrim dan SP.Pgl/236/II/RES.3.1./2025/Reskrim tapi tidak hadir. Ia ditetapkam dalam DPO dengan nomor DPO/01/III/RES.3.1./2025/Reskrim.
Budi mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau menemukan keberadaan tersangka agar segera melaporkannya ke Polres Indragiri Hilir atau ke kantor polisi terdekat.
“Penyidikan terkait dugaan penyelewengan dana desa ini masih terus berjalan. Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui alur penggunaan dana tersebut,” pungkasnya.(R-03)

