Pemkab Kepulauan Meranti Siapkan Skema Outsourcing untuk Selamatkan Ratusan Nasib Tenaga Honorer
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini memang sedang menyiapkan regulasi terkait skema Outsourcing guna mengakomodir pegawai non-ASN sebagai tindak lanjut dari UU ASN tersebut. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Di tengah geliat perubahan regulasi kepegawaian nasional, sebuah kecemasan diam-diam menyelinap di antara ratusan tenaga honorer di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dimana dengan diberlakukannya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, status pegawai honorer resmi akan dihapus. Namun di balik ketegangan itu, sebuah ikhtiar tengah dirancang untuk menyambung asa agar mereka tak kehilangan pekerjaan begitu saja. Di ruang-ruang rapat Pemerintah Kabupaten, sejumlah pihak tengah memutar otak dan menyusun naskah kebijakan baru: skema outsourcing sebagai penyelamat.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini memang sedang menyiapkan regulasi terkait skema Outsourcing guna mengakomodir pegawai non-ASN sebagai tindak lanjut dari UU ASN tersebut. Dengan aturan baru ini, instansi pemerintah hanya boleh mempekerjakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bakharuddin mengatakan ada sebanyak ratusan pegawai honorer yang akan diakomodir dalam skema outsourcing ini, dimana paling banyak itu berada di Perkimtan-LH sebagai petugas kebersihan dan selanjutnya ada di Sekretariat daerah dan Sekretariat DPRD.
Langkah kebijakan pengadaan tenaga kerja dengan skema outsourcing ini diambil, sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru terkait pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan daerah.
Selain itu, upaya yang dilakukan dengan menerapkan skema outsourcing ini agar para tenaga honorer tetap bisa bekerja tanpa terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
"Ini adalah jalan tengah yang kami ambil untuk tetap menjaga keberlanjutan pekerjaan para tenaga non-ASN tanpa melanggar regulasi pusat," tutur Bakharuddin, Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti.
Tak kurang dari 500 orang lebih tenaga honorer akan masuk dalam skema outsourcing ini. Mereka bukanlah angka, namun mereka adalah petugas kebersihan, tenaga administrasi, sopir, pramusaji, dan pekerja garda belakang lainnya yang telah bertahun-tahun menopang jalannya roda birokrasi di Perkimtan-LH, Sekretariat Daerah, hingga Sekretariat DPRD.
Mereka adalah wajah-wajah yang selama ini tak tampak dalam deretan nama besar, tapi selalu ada di setiap pagi kantor dibuka, atau ketika rapat selesai dalam ruang paripurna.
Ia menambahkan, mekanisme outsourcing ini tidak berlaku bagi tenaga PPPK baik kategori penuh waktu maupun paruh waktu. Hal ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan memastikan bahwa penggunaan tenaga outsourcing benar-benar sesuai kebutuhan serta sesuai regulasi yang berlaku.
"Kita akan segera mencoba menerapkan pola outsourcing itu untuk penyelesaian bagi honorer kita yang tidak tertampung di PPPK penuh dan paruh waktu dimana honorer yang akan diakomodir itu adalah masa kerjanya di bawah dua tahun sebanyak 500 orang lebih. Saat ini kita sedang menyiapkan segala sesuatunya dan jika sudah selesai akan segera kita lauching," kata Bakharuddin.
Meski demikian, kata Bakharuddin tidak menampik bahwa kebijakan ini jika tidak diterapkan bisa menimbulkan dampak sosial tertentu. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan berupaya melakukan sosialisasi dan komunikasi yang baik agar masyarakat dan pihak terkait memahami arah kebijakan tersebut.
"Ini harus kita laksanakan, jika tidak diakomodir bisa menimbulkan gejolak sosial tekait tidak banyak tersedia lapangan pekerjaan di Kepulauan Meranti, satu sisi anggaran untuk itu juga sangat terbatas, jadi kita memanfaatkan anggaran yang sudah dianggarkan untuk membayar ini, dimana tahun 2025 pernah dianggarkan, namun ada aturan yang melarang terkait hal tersebut, jadi anggaran itu yang kita gunakan untuk membayar outsourcing itu," ujarnya.
Namun kebijakan ini tak semudah membalik telapak tangan. Tantangan muncul dari berbagai sisi, mulai dari persoalan hukum, administrasi, hingga kemampuan fiskal daerah. Saat ini, rata-rata tenaga honorer hanya menerima gaji Rp 1 jutaan per bulan, sedangkan jika dialihkan ke sistem outsourcing, maka mereka harus digaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang mencapai Rp 3 juta lebih.
"Kita tunggu saja. Saat ini proses nya saat ini sedang dalam menyiapkan detail terkait hal itu terkait mekanisme dalam hal ini regulasi yang berbentuk peraturan bupati," tukasnya
Sekretaris Daerah Meranti, Bambang Suprianto, SE, MM, turut mempertegas arah kebijakan ini. Menurutnya bahwa skema outsourcing sedang dipelajari dan dipersiapkan oleh pemerintah daerah.
"Kami sedang menyusun Peraturan Bupati yang mengatur sistem kerja, jam kerja, dan skema pembayaran. Semua akan diatur agar tidak bertabrakan dengan regulasi yang lebih tinggi," ujarnya.
Langkah awal pun telah dimulai. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah merumahkan tenaga honorer sembari menunggu regulasi rampung. Di sisi lain, Pemkab juga menggandeng BUMD PT Bumi Meranti untuk menjadi pihak ketiga dalam hal pengelolaan dan pembayaran tenaga outsourcing ini.
Ia mengungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mematuhi aturan dari pemerintah pusat untuk tidak mempekerjakan tenaga honorer lagi pada tahun ini. Untuk itu, Pemerintah daerah menerapkan skema outsourcing atau pihak ketiga dalam mengakomodir tenaga honorer.
"Saat ini kita sedang menyusun regulasi dan mempelajari pola outsourcing. Kita tetap menganggarkan gaji tenaga honorer dalam APBD 2025, tetapi setelah sistem outsourcing berlaku, masing-masing OPD akan melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga," ujar Bambang.
Pemkab Kepulauan Meranti menargetkan skema outsourcing akan diterapkan dalam waktu dekat, ada beberapa tantangan yang harus diselesaikan, terutama dalam hal penggajian.
Mungkin ini bukan solusi sempurna. Tapi setidaknya ini adalah ikhtiar terbaik di tengah ketidakpastian, agar mereka yang selama ini setia bekerja di balik layar tak harus pulang dengan tangan hampa.
Dan di tengah regulasi yang terus berubah, harapan tetap menyala, agar yang setia tetap bisa bekerja, agar yang berjasa tetap dihargai. (R-01)

