Tinggal Melebihi Batas Waktu, WN Malaysia Dideportasi dari Selatpanjang
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang kembali mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang kembali mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Pada Jumat (21/3/2025), seorang wanita Warga Negara (WN) Malaysia berinisial ZM dideportasi karena terbukti tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna, dalam keterangannya pada Senin (24/3/2025), menjelaskan bahwa ZM melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa orang asing yang berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari setelah izin tinggalnya habis, wajib dikenakan tindakan administratif berupa deportasi.
“Yang bersangkutan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi karena berada di wilayah Indonesia melebihi waktu izin tinggal,” ujar Sonny.
Proses Deportasi Berjalan Lancar
ZM dideportasi keluar dari wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, menggunakan kapal MV OCEANNA VIII tujuan Kukup, Johor Bahru, Malaysia, pada pukul 09.30 WIB.
Sonny menegaskan bahwa Imigrasi Selatpanjang tidak hanya memberikan pelayanan keimigrasian, tetapi juga berperan aktif dalam penegakan hukum untuk menjaga keamanan negara. Ia juga mengingatkan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal agar tidak menghadapi konsekuensi hukum.
Imigrasi Selatpanjang Tegas dalam Penegakan Hukum
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Rianto Hendro Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya akan selalu siap menindak tegas orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan keimigrasian.
“Kami berharap agar semua warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia dapat lebih memahami dan mematuhi prosedur yang berlaku untuk mendukung kelancaran perjalanan dan mencegah pelanggaran hukum yang dapat merugikan kedua belah pihak,” kata Rianto.
Kegiatan deportasi ini berjalan dengan tertib dan aman, menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Selatpanjang dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayahnya. (R-01)

