SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
  • Nasional
    • Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      21/07/2026  ❘  15:22 WIB
    • DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      21/07/2026  ❘  15:20 WIB
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      21/07/2026  ❘  16:38 WIB
    • Tiga Tahun Bertugas di Riau, Konsul Malaysia Soroti Eratnya Kolaborasi Lintas Sektor

      Tiga Tahun Bertugas di Riau, Konsul Malaysia Soroti Eratnya Kolaborasi Lintas Sektor

      21/07/2026  ❘  16:30 WIB
    • Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      21/07/2026  ❘  13:53 WIB
    • Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      21/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Vonis Ringan Korupsi Oksigen Rp 2 Miliar, Dua Direktur RSUD Pasir Pangaraian Cuma Divonis 14 Bulan Penjara

Redaksi 13/04/2022  ❘  09:19 WIB • Hukrim
Bagikan :
Vonis Ringan Korupsi Oksigen Rp 2 Miliar, Dua Direktur RSUD Pasir Pangaraian Cuma Divonis 14 Bulan Penjara

Empat orang terdakwa kasus korupsi belanja gas dan oksigen di RSUD Pasir Pangaraian, Rohul saat ditahan oleh Kejari Rohul. Foto: Net

SabangMerauke News, Pekanbaru - Palu majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Dua mantan Direktur RSUD Pasir Pangaraian divonis hukuman masing-masing 14 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan oksigen dan gas rumah sakit plat merah yang merugikan negara sebesar Rp 2 miliar itu. Keduanya juga dikenakan hukuman pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kedua direktur RSUD Pasir Pangaraian tersebut yakni dr Faisal Harahap dan dr Novil Raykel. Keduanya menjabat bergantian sejak tahun 2018 hingga 2019 lalu.

Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan menyatakan Faisal dan Novil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Berkas putusan perkara keduanya dibacakan secara terpisah.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider," kata hakim Dahlan dalam sidang pembacaan amar putusan, Senin (11/4/2022) lalu.

Trio majelis hakim yang memutus perkara ini yakni hakim ketua Dahlan dan dua hakim anggota yakni Adrian Hasiholan Hutagalung dan Yuli Artha Pujayotama.

Vonis 14 bulan penjara tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang juga terbilang kecil. Jaksa penuntut hanya meminta hakim menjatuhkan vonis 20 bulan penjara dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dengan demikian hukuman tersebut hampir 2/3 dari tuntutan jaksa.

Kedua terdakwa dituntut dengan dakwaan primer pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor dan dakwaan subsider pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Namun, hakim menyatakan keduanya tidak terbukti melakukan dakwaan primer, namun terbukti dalam dakwaan subsider.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut menyatakan masih pikir-pikir. Sementara, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan atau tidak mengajukan banding.

 

Kontraktor Juga Divonis Ringan

Sebelumnya, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap dua orang terdakwa yang merupakan kontraktor pengadaan oksigen dan gas ke RSUD Pasir Pangaraian. Keduanya yakni Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG) Adios Sucipto dan Direktur PT Bumi Bintang Sumatera (BBS) Suratno.

 

Terhadap kedua terdakwa tersebut, majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan hanya menjatuhkan vonis masing-masing 1,5 tahun penjara. Selain itu, keduanya dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis penjara dikurangi dengan masa tahanan kedua terdakwa.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 10 bulan penjara. Serta pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan kedua terdakwa melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Namun, hakim membebaskan keduanya dengan dakwaan primer pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor.

 

Sudah Kembalikan Kerugian Negara

Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Andri Simbolon telah dikonfirmasi soal pertimbangan hukum terhadap putusan keempat terdakwa tersebut yang dinilai ringan. Andri menyebut penjatuhan vonis mempertimbangkan telah dikembalikannya kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Salah satu pertimbangan majelis hakim yakni karena pengembalian kerugian negara telah dilakukan oleh terdakwa," kata hakim Andri kepada SabangMerauke News, Selasa (12/4/2022) kemarin di PN Pekanbaru.

 

Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam eksposnya pada 30 Desember 2021 lalu mengumumkan adanya pengembalian uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam kasus belanja oksigen dan gas RSUD Pasir Pangaraian, Rohul.

Uang itu dikembalikan oleh Direktur PT Bumi Bintang Sumatera (BBS) Suratno sebesar Rp 2,02 miliar. Sementata dari Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG) Adios Sucipto juga telah disita sebesar Rp 63 juta.

Kejaksaan sama sekali tidak melakukan penyitaan uang dari dua mantan Direktur RSUD yakni dr Faisal dan dr Novil.

 

Beli Gas dari Pedagang Eceran

Dalam persidangan kasus ini, jaksa mengemukakan kalau pengadaan gas dan oksigen di rumah sakit tersebut tanpa mengacu pada peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Proyek tersebut langsung ditunjuk oleh kedua direktur rumah sakit tanpa mekanisme yang jelas.

Meski telah berstatus badan layanan umum (BLU), namun kedua direktur tidak menetapkan peraturan tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan RSUD Pasir Pangaraian. Sehingga, dengan ketiadaan aturan BLU, maka seharusnya pola pengadaan barang dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

 

Kedua direktur RSUD tersebut juga tidak menunjuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan  tidak melaksanakan survei harga. Termasuk tidak melakukan seleksi kepada calon penyedia lain, tidak membuat rencana umum pengadaan (RUP) dan tidak ada menyusun harga perkiraan sendiri (HPS).

Keduanya juga tidak melakukan negosiasi (tawar menawar) baik teknis maupun harga yang secara teknis dapat dipertanggung jawabkan. Sebaliknya, pengadaan gas hanya berdasarkan perjanjian kerjasama jual beli gas No.001/BBS/XII/2017 tanggal 15 Desember 2017 ditanda tangani oleh Plt Kabid Penunjang RSUD Rokan Hulu.

Fakta persidangan mengungkap, beberapa kali gas dibeli oleh pihak rumah sakit ke pedagang eceran yang ada di Kota Pasir Pangaraian. Selain itu, diduga kuat pengadaan gas ini dilakukan secara mark up harga yang jauh dari harga ditetapkan distributor gas pada umumnya. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Korupsi OksigenRSUD Pasir PangaraianPengadilan Tipikor PekanbaruSabangMeraukeNews.com

BERITA TERKAIT :

  • Mahasiswa Unri Bikin Mobil Racing Listrik, Menang di Ajang Indonesia International Motor Show

    Mahasiswa Unri Bikin Mobil Racing Listrik, Menang di Ajang Indonesia International Motor Show

    Umum •
    13/04/2022 ❘ 09:06 WIB
  • Orang Dekat Ahok Diusung Gantikan Anies Pimpin DKI Jakarta

    Orang Dekat Ahok Diusung Gantikan Anies Pimpin DKI Jakarta

    Nasional •
    13/04/2022 ❘ 08:52 WIB
  • Srikandi Pimpinan KPK Diduga Dapat Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika, Berurusan ke Dewas Lagi

    Srikandi Pimpinan KPK Diduga Dapat Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika, Berurusan ke Dewas Lagi

    Nasional •
    13/04/2022 ❘ 08:40 WIB
  • 75 Parpol Daftar ke Kemenkumham, Coba Tebak Berapa yang Lolos Pemilu 2024?

    75 Parpol Daftar ke Kemenkumham, Coba Tebak Berapa yang Lolos Pemilu 2024?

    Politik •
    13/04/2022 ❘ 08:30 WIB
  • Annas Maamun Tak Jadi Melawan KPK, Gugatan Praperadilan Tersangka Suap APBD Dicabut

    Annas Maamun Tak Jadi Melawan KPK, Gugatan Praperadilan Tersangka Suap APBD Dicabut

    Hukrim •
    13/04/2022 ❘ 01:08 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan