Satgas PKH Pasang Plang Penertiban Lahan Kebun PT Padasa Enam Utama di Kampar
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dikabarkan memasang plang penguasaan kebun sawit PT. Padasa Enam Utama di Kampar. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dikabarkan memasang plang penguasaan kebun sawit PT. Padasa Enam Utama di Kampar.
Plang itu dipasang di depan sebuah kantor perusahaan dalam areal penguasaannya. Lokasinya di wilayah Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Plang Satgas PKH itu tidak mencantumkan luas areal yang ditertibkan. Tetapi plang itu menyatakan areal dalam penguasaan Pemerintah Indonesia melalui Satgas.
"Lahan perkebunan sawit seluas ini dalam penguasan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)," demikian isi tulisan hitam pada plang berlatar putih itu seperti dilihat dalam sebuah foto, Minggu (23/3/2025).
Plang mencantumkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres ini merupakan dasar hukum Satgas.
"Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan," demikian isi tulisan berwarna merah di bagian bawah plang.
Direktur Utama PT. Padasa Enam Utama, Novriaty Hilda tak menampik pemasangan plang Satgas itu. Tetapi ia menegaskan plang itu bukan penyegelan.
"Iya. Plang itu dibuat Satgas. Tetapi bukan segel namanya ya," katanya kepada media ketika dikonfirmasi, Minggu sore.
Ia mengatakan, plang tersebut tidak mencantumkan luas areal. Oleh karena itu, perusahaan diberi waktu untuk mengklarifikasi kebenarannya.
Menurut dia, sebaiknya dunia pers mendapatkan informasi yang akurat tentang Satgas. Ia menyatakan, Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang perusahaan-perusahaan dalam kawasan hutan.
"Tidak ada nama PT Padasa dalam daftar tersebut," katanya. Ia mengatakan, tak ada pengambilalihan penguasaan oleh Satgas.(R-03)

