Tak Ada Bahas Strategi Perang Masa Depan, RUU TNI Cuma Ingin Perpanjang Usia Pensiun dan Bagi-bagi Jabatan
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) periode 2022-2023, Andi Widjajanto, menilai revisi Undang-Undang (RUU) TNI sebagai revisi yang teknokratik, bukan revisi strategis. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) periode 2022-2023, Andi Widjajanto, menilai revisi Undang-Undang (RUU) TNI sebagai revisi yang teknokratik, bukan revisi strategis.
Hal ini karena ia melihat poin yang diubah fokusnya hanya pada Pasal 47 tentang perluasan jabatan sipil dan Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun prajurit.
"Saya melihat revisi Undang-Undang TNI yang fokus kepada Pasal 47 dan 53 ini, saya menyebutnya revisi yang teknokratik, bukan revisi yang strategis," kata Andi dalam tayangan Satu Meja The Forum di media TV, Rabu (19/3/2025) malam.
Oleh sebab itu, menurutnya, DPR dan pemerintah tidak akan berdebat panjang dalam membahas RUU TNI kali ini.
Sehingga sangat mungkin disahkan pada Kamis (20/3/2025) melalui rapat paripurna DPR.
Kembali ke RUU yang teknokratik, Andi mengatakan bahwa RUU TNI kali ini tidak membahas soal strategi perang ke depan sesuai tantangan zaman.
"Misalnya, dalam revisi ini kita tidak membahas apakah harus ada perubahan di doktrin kebijakan strategis karena Rusia-Ukraina muncul perang tipe baru yang disebut sebagai perang hibrida. Lalu pengaruhnya apa ke operasi militer yang dilakukan oleh TNI, tidak ada isu-isu seperti itu," ujar Andi.
"Lalu pada penggunaan drone, misalnya, dalam perang Rusia-Ukraina, atau ada yang disebut sebagai perang wilayah abu-abu (gray zone), hal-hal yang seperti ini tidak dibahas," sambungnya.
Maka dari itu, sekali lagi, Andi berpendapat RUU TNI ini adalah revisi yang teknokratik yang hanya fokus pada penempatan jabatan sipil bagi TNI aktif di luar Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Mabes TNI, lalu perpanjangan usia pensiun TNI.
"Teknokratik karena nanti begitu Undang-undangnya disahkan, maka yang akan menjadi penjuru bagi organisasi TNI untuk melaksanakan UU itu adalah bintang dua, yang posisinya asisten personalia bagi Mabes TNI maupun Mabes angkatan," katanya.
"Maka dari itu saya menyebutnya, oh ini revisi teknokratik, bukan revisi yang terkait dengan perubahan ancaman, perubahan karakter perang, perubahan teknologi, perubahan geopolitik yang membuat doktrin berubah," pungkas dia.
Sebagai informasi, RUU TNI bakal disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada hari ini, Kamis (20/3/2025) di DPR meski menuai protes sebagian pihak.
RUU ini dinilai telah melewati proses pembahasan yang secepat kilat. Bahkan ada kesan tertutup.
Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.(R-04)

