SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
  • Nasional
    • Koalisi Tolak Revisi Tambal Sulam Undang-Undang Kehutanan, Singgung Motif Komersialisasi Hutan

      Koalisi Tolak Revisi Tambal Sulam Undang-Undang Kehutanan, Singgung Motif Komersialisasi Hutan

      04/06/2026  ❘  22:49 WIB
    • Terungkap! Praktik Pemerasan Izin Tinggal Warga Negara Asing Terjadi Mulai di Kantor Imigrasi Daerah

      Terungkap! Praktik Pemerasan Izin Tinggal Warga Negara Asing Terjadi Mulai di Kantor Imigrasi Daerah

      04/06/2026  ❘  22:09 WIB
    • Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      04/06/2026  ❘  19:03 WIB
  • Ekonomi
    • Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      04/06/2026  ❘  18:53 WIB
    • Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      04/06/2026  ❘  18:42 WIB
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      04/06/2026  ❘  20:22 WIB
    • Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      04/06/2026  ❘  19:54 WIB
    • Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      04/06/2026  ❘  19:22 WIB
    • Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      04/06/2026  ❘  18:23 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Rupiah Melemah, Rakyat Sengsara: PD KAMMI Pekanbaru Tagih Tindakan Nyata Bank Indonesia

      Rupiah Melemah, Rakyat Sengsara: PD KAMMI Pekanbaru Tagih Tindakan Nyata Bank Indonesia

      04/06/2026  ❘  22:51 WIB
    • Masyarakat Bertanya Uang Daerah ke Mana, BPKAD Ungkap dan Sajikan Kondisi APBD Kepulauan Meranti Tahun 2026

      Masyarakat Bertanya Uang Daerah ke Mana, BPKAD Ungkap dan Sajikan Kondisi APBD Kepulauan Meranti Tahun 2026

      04/06/2026  ❘  21:08 WIB
    • Catat! Merokok Saat Berkendara Jadi Salah Satu Target Buruan Operasi Patuh 2026

      Catat! Merokok Saat Berkendara Jadi Salah Satu Target Buruan Operasi Patuh 2026

      04/06/2026  ❘  20:33 WIB
    • RSUD Arifin Achmad Resmi Jadi Pengampu Jantung se-Riau, Pasien Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Provinsi

      RSUD Arifin Achmad Resmi Jadi Pengampu Jantung se-Riau, Pasien Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Provinsi

      04/06/2026  ❘  20:25 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      04/06/2026  ❘  12:55 WIB
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Senator Penrad Ingatkan Kemarahan Rakyat Seperti Gerakan 98, Desak DPR Tolak RUU TNI

14/03/2025  ❘  15:39 WIB • Nasional
Bagikan :
Senator Penrad Ingatkan Kemarahan Rakyat Seperti Gerakan 98, Desak DPR Tolak RUU TNI

Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyoroti berbagai kekhawatiran terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sedang dibahas di DPR RI. Foto : Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyoroti berbagai kekhawatiran terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sedang dibahas di DPR RI.

Menurutnya, revisi UU TNI berpotensi mengancam demokrasi, meritokrasi, dan supremasi sipil di Indonesia.

Penrad menilai, pemerintahan Prabowo Subianto menunjukkan peningkatan signifikan dalam penempatan pejabat berlatar belakang militer di posisi strategis di Kementerian/Lembaga (K/L).

Dibandingkan era SBY dan Jokowi, jumlah pejabat militer di kabinet Prabowo melonjak drastis, mencapai sekitar 10 orang, termasuk yang masih aktif. Hal ini, menurutnya, menunjukkan kecenderungan militerisasi dalam pemerintahan.

Lebih lanjut, Penrad menjelaskan bahwa revisi UU TNI, khususnya Pasal 47, berpotensi melegitimasi keterlibatan militer dalam jabatan sipil. Saat ini, TNI hanya boleh menduduki jabatan sipil di 10 lembaga terkait pertahanan.

"Dengan adanya revisi ini, peluang bagi militer untuk masuk ke berbagai posisi sipil, termasuk kementerian dan BUMN, akan terbuka lebar. Hal ini dapat merusak sistem meritokrasi dan profesionalisme TNI," ujar Penrad dalam keterangannya, Jumat, 14 Maret 2025.

Senator asal Sumatra Utara (Sumut) ini juga menegaskan bahwa revisi UU TNI merupakan pengkhianatan terhadap amanat reformasi 1998, yang menuntut penghapusan Dwifungsi ABRI.

Ia menilai, revisi ini akan menghidupkan kembali praktik militerisme Orde Baru, yang berpotensi melanggengkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan mengurangi ruang demokrasi.

"Jangan membangkitkan kemarahan rakyat seperti 98 dulu. Kita tahu sejarah tentang peristiwa kerusuhan massa, demonstrasi anti-pemerintah, hingga pembangkangan sipil pada saat itu. Tentu kita tidak ingin hal itu terulang kembali karena revisi UU TNI ini," ujarnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu pemerintah sudah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR RI.

Namun, kata Penrad, dari DIM yang diserahkan, draft RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang dinilai akan mengembalikan dwi fungsi TNI dan menguatkan militerisme.

Penrad sejak awal menilai pengajuan revisi terhadap UU TNI tidak mendesak karena UU TNI No. 34 tahun 2004 masih relevan digunakan untuk membangun transformasi TNI ke arah militer yang profesional.

Sebenarnya, sambungnya, yang perlu diubah adalah aturan tentang peradilan militer yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1997. Prajurit militer harus tunduk pada peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum demi menegakkan asas persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan dalam konstitusi.

Ia menilai secara substansi RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah, mulai dari perluasan jabatan sipil yang menambahkan TNI di Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Lantas, dia menegaskan langkah tersebut tidak tepat dan merupakan bentuk dwifungsi TNI. Sebab, lanjutnya, fungsi TNI sejatinya sebagai alat pertahanan negara, sementara Kejaksaan fungsinya adalah sebagai aparat penegak hukum.

"KKP adalah lembaga sipil sehingga tidak tepat ditempati oleh prajurit TNI aktif. Prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di KKP sudah seharusnya mengundurkan diri," tegasnya.

Penrad menegaskan bahwa yang diperlukan bukanlah perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif, melainkan penyempitan, pembatasan, dan pengurangan.

Ia menuturkan, jika ingin merevisi UU TNI, yang seharusnya dilakukan adalah 10 jabatan sipil yang diatur dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI dikurangi, bukan malah ditambah.

Ia juga mendesak agar seluruh prajurit TNI yang saat ini menduduki jabatan sipil di luar dari 10 lembaga yang diperbolehkan dalam pasal itu, segera mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif TNI.

Penrad pun menyoroti rencana penghapusan Pasal 7 ayat 3 UU TNI, yang mengatur pelibatan militer dalam operasi selain perang. Jika dihapus, militer dapat bergerak tanpa persetujuan Presiden dan DPR, sehingga mengancam kontrol demokratis dan kebebasan sipil.

Sedikitnya 2.500 prajurit TNI aktif menduduki sejumlah jabatan sipil pada 2023. Situasi ini diyakini dapat mengganggu sistem merit di birokrasi sekaligus melemahkan profesionalisme TNI.

Karena itu, rencana memperluas jabatan sipil bagi militer aktif melalui revisi Undang-Undang TNI pun terus ditentang.

Teranyar, dalam beberapa tahun terakhir, terdapat sejumlah perwira TNI aktif yang menduduki jabatan sipil strategis, bahkan ada yang di luar ketentuan Undang-Undang (UU).

Pdt. Penrad juga menyinggung sejauh ini ada 10 anggota TNI yang menduduki jabatan strategis, walaupun selama ini sudah ada di BUMN dan di badan-badan negara lainnya.

Kemudian, ia mengkhawatirkan implikasi serius jika prajurit TNI aktif menduduki jabatan di Mahkamah Agung, yang dapat mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas.

"Penolakan terhadap revisi UU TNI ini juga bertentangan dengan semangat reformasi. RUU TNI bukan sekadar revisi hukum, tetapi ancaman nyata bagi demokrasi dan hak asasi manusia," pungkas Penrad Siagian.

Oleh sebab itu, Penrad mengingatkan DPR bahwa revisi UU TNI bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi ujian bagi komitmen terhadap demokrasi dan amanat reformasi 1998.

"Saya meminta DPR untuk tidak mengabaikan suara rakyat. DPR jangan menghianati reformasi, merusak demokrasi. DPR harus memilih: berdiri di pihak rakyat atau mengkhianati reformasi," ucap Penrad.(R-04) 

Editor: Ali Imran
Tags :Anggota DPD riPdt. Penrad SiagianRUU TNISabangmerauke news

BERITA TERKAIT :

  • Kuansing Diterjang Banjir, 70 Keluarga Mengungsi

    Kuansing Diterjang Banjir, 70 Keluarga Mengungsi

    Daerah •
    14/03/2025 ❘ 14:28 WIB
  • Sekjen PDIP Hasto Jalani Sidang Perdana Kasus Harun Masiku, Ini Isi Dakwaan Jaksa

    Sekjen PDIP Hasto Jalani Sidang Perdana Kasus Harun Masiku, Ini Isi Dakwaan Jaksa

    Hukrim •
    14/03/2025 ❘ 12:25 WIB
  • APBD Indragiri Hilir Rp 1,7 Triliun, Tersedot Rp 1,1 Triliun Untuk Belanja Tetap

    APBD Indragiri Hilir Rp 1,7 Triliun, Tersedot Rp 1,1 Triliun Untuk Belanja Tetap

    Daerah •
    14/03/2025 ❘ 12:11 WIB
  • 10 Jabatan Eselon Dua Kosong, Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel

    10 Jabatan Eselon Dua Kosong, Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel

    Riau •
    14/03/2025 ❘ 12:02 WIB
  • BRK Syariah Dukung Riau Sharia Week 2025 dalam Mendorong Ekonomi Syariah

    BRK Syariah Dukung Riau Sharia Week 2025 dalam Mendorong Ekonomi Syariah

    Ekonomi •
    14/03/2025 ❘ 11:57 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan