Dua Ninja Sawit di Kuansing Berhasil Diamankan Polisi
Polisi menangkap dua ninja sawit yang beraksi di Dusun Pulau Lowe, Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial A (32) dan K (30). Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polisi menangkap dua ninja sawit yang beraksi di Dusun Pulau Lowe, Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial A (32) dan K (30). Kedua pelaku mencuri 115 tanda buah sawit.
Kapolres Kuansing, AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, aksi kedua warga Pangean itu diketahui oleh personel Polsek Benai sedang melakukan patroli, pada Sabtu (22/2/2025).
Ketika itu, petugas mendengar suara sawit jatuh dan cahaya lampu dari dalam kebun sawit yang gelap. Curiga, petugas melakukan pengintaian ke kebun sawit tersebut.
"Sekitar pukul 03.00 WIB, dua orang pelaku terlihat keluar dari kebun sambil membawa sawit hasil curian pakai motor," ujar Angga, Senin (24/2/2024).
Pengakuan keduanya, mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial P. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian Rp 3.424.220.
Kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Benai. Bersama pelaku diamankan 115 tanda buah segar sawit seberat 1.094 kilogram sebagai barang bukti.
Menurut Angga, pelaku selaku beraksi mencuri sawit di malam hari bermodalkan senter, dodos dan sepeda motor. Aksi pelaku meresahkan masyarakat.
Saat ini, kedua pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (R-03)

