SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://www.sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://www.sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Info Penting Penyeberangan! Dermaga 1 Roro Bengkalis Tutup, Catat Tanggalnya

      Info Penting Penyeberangan! Dermaga 1 Roro Bengkalis Tutup, Catat Tanggalnya

      03/11/2025  ❘  07:34 WIB
    • 30 Ribu Warga Meriahkan Pawai Taaruf Pembukaan MTQ Pekanbaru 2025

      30 Ribu Warga Meriahkan Pawai Taaruf Pembukaan MTQ Pekanbaru 2025

      02/11/2025  ❘  18:18 WIB
    • Usai Bocah Tewas, BBKSDA Riau Imbau Warga Menanam Tanaman Ini di Lintasan Gajah

      Usai Bocah Tewas, BBKSDA Riau Imbau Warga Menanam Tanaman Ini di Lintasan Gajah

      02/11/2025  ❘  14:10 WIB
    • Tambang Emas Ilegal Diobrak-abrik, 7 Rakit Mesin Isap Jadi Barang Bukti Polisi

      Tambang Emas Ilegal Diobrak-abrik, 7 Rakit Mesin Isap Jadi Barang Bukti Polisi

      02/11/2025  ❘  13:36 WIB
    • Anak Perempuan Korban Serangan Gajah di Rumbai Barat Pekanbaru Meninggal Dunia

      Anak Perempuan Korban Serangan Gajah di Rumbai Barat Pekanbaru Meninggal Dunia

      01/11/2025  ❘  17:17 WIB
  • Nasional
    • Prabowo Serahkan Pesawat Angkut Baru Airbus A400M Ke Panglima TNI

      Prabowo Serahkan Pesawat Angkut Baru Airbus A400M Ke Panglima TNI

      03/11/2025  ❘  11:18 WIB
    • Sudah Dipenjara di Nusakambangan, Bos Surya Dumai Grup Mengaku akan Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Negara, Ini Rinciannya

      Sudah Dipenjara di Nusakambangan, Bos Surya Dumai Grup Mengaku akan Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Negara, Ini Rinciannya

      03/11/2025  ❘  10:04 WIB
    • Pesawat Airbus A400M Akhirnya Tiba di Tanah Air

      Pesawat Airbus A400M Akhirnya Tiba di Tanah Air

      03/11/2025  ❘  08:37 WIB
    • Gubernur Aceh Bertekad Putus Ketergantungan dengan Sumut: Kita Bukan Membelakangi Medan!

      Gubernur Aceh Bertekad Putus Ketergantungan dengan Sumut: Kita Bukan Membelakangi Medan!

      02/11/2025  ❘  19:12 WIB
    • PDI Perjuangan Tegaskan Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ini Alasannya

      PDI Perjuangan Tegaskan Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ini Alasannya

      01/11/2025  ❘  19:08 WIB
  • Ekonomi
    • BRK Syariah Gelar Ramah Tamah Bersama Nasabah PNS Pra Pensiun dan Purnabakti di Bagansiapiapi

      BRK Syariah Gelar Ramah Tamah Bersama Nasabah PNS Pra Pensiun dan Purnabakti di Bagansiapiapi

      03/11/2025  ❘  20:01 WIB
    • Sedot Minyak 160 Ribu Barel Setara Rp 177 Miliar Per Hari, Ini Alasan PT PHR Cuma Beri Dana PI Blok Rokan 1 Dollar AS Per Bulan ke BUMD Riau

      Sedot Minyak 160 Ribu Barel Setara Rp 177 Miliar Per Hari, Ini Alasan PT PHR Cuma Beri Dana PI Blok Rokan 1 Dollar AS Per Bulan ke BUMD Riau

      03/11/2025  ❘  11:22 WIB
    • PDKB PLN UPT Padang Sukses Ganti Insulator Tension di SUTT 150 kV Kiliranjao–Teluk Kuantan II Tanpa Padam

      PDKB PLN UPT Padang Sukses Ganti Insulator Tension di SUTT 150 kV Kiliranjao–Teluk Kuantan II Tanpa Padam

      01/11/2025  ❘  18:54 WIB
    • Antisipasi Inflasi Harga Sembako, Pemkab Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah di Bagan Sinembah

      Antisipasi Inflasi Harga Sembako, Pemkab Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah di Bagan Sinembah

      01/11/2025  ❘  14:06 WIB
    • Terima 1,5 Juta Hektare Lahan, Wakil Dirut PT Agrinas Palma Nusantara Ungkap Kondisi Kerusakan Parah Kebun Sawit yang Dikelola

      Terima 1,5 Juta Hektare Lahan, Wakil Dirut PT Agrinas Palma Nusantara Ungkap Kondisi Kerusakan Parah Kebun Sawit yang Dikelola

      30/10/2025  ❘  14:10 WIB
  • Politik
    • Ketum Projo Budi Arie Merapat ke Gerindra Bukan PSI, Pengamat: Upaya Cari Suaka Hukum!

      Ketum Projo Budi Arie Merapat ke Gerindra Bukan PSI, Pengamat: Upaya Cari Suaka Hukum!

      02/11/2025  ❘  15:26 WIB
    • Jadwal Musda Belum Jelas, DPP Tunjuk Ahmad Doli Kurnia Jadi Plt Ketua Partai Golkar Riau, Syamsuar Terdepak

      Jadwal Musda Belum Jelas, DPP Tunjuk Ahmad Doli Kurnia Jadi Plt Ketua Partai Golkar Riau, Syamsuar Terdepak

      02/11/2025  ❘  08:05 WIB
    • Budi Arie Minta Izin Projo Mau Merapat ke Partai Gerindra

      Budi Arie Minta Izin Projo Mau Merapat ke Partai Gerindra

      01/11/2025  ❘  18:28 WIB
    • Sempat Mengundurkan Diri, MKD Putuskan Sara Djojohadikusomo Keponakan Prabowo Tetap Jadi Anggota DPR

      Sempat Mengundurkan Diri, MKD Putuskan Sara Djojohadikusomo Keponakan Prabowo Tetap Jadi Anggota DPR

      30/10/2025  ❘  15:27 WIB
    • Survei Terbaru Ungkap Elektabilitas PDI Perjuangan Masih di Puncak, Namun Terancam Disalip Gerindra

      Survei Terbaru Ungkap Elektabilitas PDI Perjuangan Masih di Puncak, Namun Terancam Disalip Gerindra

      29/10/2025  ❘  18:10 WIB
  • Hukrim
    • Komentar Ustaz Abdul Somad Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK: Gubernur Riau Dimintai Keterangan, Itu yang Betul! 

      Komentar Ustaz Abdul Somad Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK: Gubernur Riau Dimintai Keterangan, Itu yang Betul! 

      03/11/2025  ❘  22:26 WIB
    • Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Bekuk Pengedar Sabu 8,93 Gram

      Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Bekuk Pengedar Sabu 8,93 Gram

      03/11/2025  ❘  21:55 WIB
    • KPK Belum Terbangkan ke Jakarta 10 Orang yang Terjaring OTT Termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, Ada Uang yang Diamankan

      KPK Belum Terbangkan ke Jakarta 10 Orang yang Terjaring OTT Termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, Ada Uang yang Diamankan

      03/11/2025  ❘  19:54 WIB
    • KPK Lakukan Tangkap Tangan di Riau, Gubernur Abdul Wahid Ikut Terjaring!

      KPK Lakukan Tangkap Tangan di Riau, Gubernur Abdul Wahid Ikut Terjaring!

      03/11/2025  ❘  18:49 WIB
    • Polsek Bagan Sinembah Berhasil Ungkap Kasus Curat, Pelaku Ditangkap Bersama Barang Bukti

      Polsek Bagan Sinembah Berhasil Ungkap Kasus Curat, Pelaku Ditangkap Bersama Barang Bukti

      03/11/2025  ❘  13:34 WIB
  • Umum
    • Jangan Sembarang Pilih! Ini 10 Jurusan S2 yang Dibutuhkan Pasar Kerja Sampai Tahun 2030

      Jangan Sembarang Pilih! Ini 10 Jurusan S2 yang Dibutuhkan Pasar Kerja Sampai Tahun 2030

      03/11/2025  ❘  14:08 WIB
    • Inilah 5 Penyebab Kelas Menengah Susah Jadi Kaya, Terlalu Fokus Lunasi Utang

      Inilah 5 Penyebab Kelas Menengah Susah Jadi Kaya, Terlalu Fokus Lunasi Utang

      02/11/2025  ❘  09:07 WIB
    • Walaupun Timbangan Tak Berubah, Ini 9 Tanda Kamu Berhasil Diet

      Walaupun Timbangan Tak Berubah, Ini 9 Tanda Kamu Berhasil Diet

      01/11/2025  ❘  09:11 WIB
    • 5 Perayaan Besar yang Diperingati Setiap Tanggal 31 Oktober

      5 Perayaan Besar yang Diperingati Setiap Tanggal 31 Oktober

      31/10/2025  ❘  12:58 WIB
    • Studi Ungkap Hubungan Konsumsi Cabai dengan Kanker Lambung, Ini Penjelasannya

      Studi Ungkap Hubungan Konsumsi Cabai dengan Kanker Lambung, Ini Penjelasannya

      30/10/2025  ❘  07:10 WIB
  • Riau
    • PLN Tambah 8 Unit Mesin, Daya Listrik di Selatpanjang Bakal Naik Jadi 20 MW

      PLN Tambah 8 Unit Mesin, Daya Listrik di Selatpanjang Bakal Naik Jadi 20 MW

      03/11/2025  ❘  21:42 WIB
    • Operasional Dapur MBG Selatpanjang Timur 1 Dihentikan, Ribuan Siswa Kembali Bawa Bekal dari Rumah

      Operasional Dapur MBG Selatpanjang Timur 1 Dihentikan, Ribuan Siswa Kembali Bawa Bekal dari Rumah

      03/11/2025  ❘  19:56 WIB
    • Wako Agung Targetkan 15.000 Pelari akan Semarakan Ajang Pekanbaru 10 K

      Wako Agung Targetkan 15.000 Pelari akan Semarakan Ajang Pekanbaru 10 K

      03/11/2025  ❘  18:39 WIB
    • Bupati Siak dan Wali Kota Pekanbaru Siap Kolaborasi Wujudkan PSEL Riau  

      Bupati Siak dan Wali Kota Pekanbaru Siap Kolaborasi Wujudkan PSEL Riau  

      03/11/2025  ❘  17:43 WIB
    • 168 Peserta JPTP Pemprov Riau  Dinyatakan Lolos, Siap Menuju Babak Makalah

      168 Peserta JPTP Pemprov Riau Dinyatakan Lolos, Siap Menuju Babak Makalah

      03/11/2025  ❘  16:12 WIB
  • Sport
    • 2 Pembalap Indonesia Resmi Berlaga di Gelaran MotoGP 2026, Ini Daftarnya

      2 Pembalap Indonesia Resmi Berlaga di Gelaran MotoGP 2026, Ini Daftarnya

      03/11/2025  ❘  19:27 WIB
    • Jonathan Christie Sempurnakan Gelar Ketiga, Jadi Juara Hylo Open 2025

      Jonathan Christie Sempurnakan Gelar Ketiga, Jadi Juara Hylo Open 2025

      03/11/2025  ❘  09:13 WIB
    • Lahir di Pekanbaru-Riau, Pebulu Tangkis Putri Ini Jadi Atlet Negara Azerbaijan, Ini Sepak Terjang Keisha Fatimah Azzahra

      Lahir di Pekanbaru-Riau, Pebulu Tangkis Putri Ini Jadi Atlet Negara Azerbaijan, Ini Sepak Terjang Keisha Fatimah Azzahra

      02/11/2025  ❘  18:24 WIB
    • PSPS Pekanbaru Digilas Adhyaksa FC Skor 3-7

      PSPS Pekanbaru Digilas Adhyaksa FC Skor 3-7

      02/11/2025  ❘  07:18 WIB
    • Klub Dayung Pekanbaru Sepakat Sosok Baru Putra Daerah, Jadi Nahkoda PODSI 2025–2029

      Klub Dayung Pekanbaru Sepakat Sosok Baru Putra Daerah, Jadi Nahkoda PODSI 2025–2029

      01/11/2025  ❘  10:32 WIB
  • Opini
    • Melegalkan Pemain Baru dalam Kawasan Hutan: Satgas PKH, Penguasaan Kembali hingga BUMN dengan Skema KSO

      Melegalkan Pemain Baru dalam Kawasan Hutan: Satgas PKH, Penguasaan Kembali hingga BUMN dengan Skema KSO

      28/10/2025  ❘  07:27 WIB
    • Bau Politik Pengangkatan Direksi-Komisaris BUMD Pemprov Riau

      Bau Politik Pengangkatan Direksi-Komisaris BUMD Pemprov Riau

      15/10/2025  ❘  20:56 WIB
    • Kolom Agama di KTP: Rasionalitas Pendidikan dalam Menata Identitas dan Kemanusiaan

      Kolom Agama di KTP: Rasionalitas Pendidikan dalam Menata Identitas dan Kemanusiaan

      06/10/2025  ❘  14:07 WIB
    • Skills Approach dalam Optimalisasi Ekonomi Digital: Berbenah Birokrasi Menuju Transformasi Digital Indonesia

      Skills Approach dalam Optimalisasi Ekonomi Digital: Berbenah Birokrasi Menuju Transformasi Digital Indonesia

      25/09/2025  ❘  17:40 WIB
    • Riau, Harapan Baru Menuju Ketahanan Energi Nasional

      Riau, Harapan Baru Menuju Ketahanan Energi Nasional

      22/09/2025  ❘  18:13 WIB
  • Internasional
    • Trump Tuding Ribuan Umat Kristen Dibunuh, Ancam Serangan Militer ke Nigeria

      Trump Tuding Ribuan Umat Kristen Dibunuh, Ancam Serangan Militer ke Nigeria

      02/11/2025  ❘  08:13 WIB
    • Mengenal Red Command, Gangster Narkoba yang Diburu Brutal di Brazil

      Mengenal Red Command, Gangster Narkoba yang Diburu Brutal di Brazil

      01/11/2025  ❘  07:02 WIB
    • 14 Tahun Menanti, Ini Perjalanan Timor Leste Resmi Jadi Anggota ASEAN

      14 Tahun Menanti, Ini Perjalanan Timor Leste Resmi Jadi Anggota ASEAN

      26/10/2025  ❘  13:33 WIB
    • Indonesia Terancam Gagal Jadi Tuan Rumah Olimpiade Usai Tolak Atlet Israel, Rusia Membela: Itu Standar Ganda!

      Indonesia Terancam Gagal Jadi Tuan Rumah Olimpiade Usai Tolak Atlet Israel, Rusia Membela: Itu Standar Ganda!

      24/10/2025  ❘  10:11 WIB
    • Detik-detik Pesawat Jatuh Sesaat Setelah Lepas Landas di Venezuela, Diduga Pilot Gagal Lakukan Manuver

      Detik-detik Pesawat Jatuh Sesaat Setelah Lepas Landas di Venezuela, Diduga Pilot Gagal Lakukan Manuver

      24/10/2025  ❘  08:14 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
biar jelas

Bergerak! Jampidsus Bentuk Pokja Satgas Penertiban Kawasan Hutan dari 20 Kejati di Indonesia Termasuk Riau, Ini Daftar Personelnya

23/02/2025  ❘  14:26 WIB • Hukrim
Bagikan :
Bergerak! Jampidsus Bentuk Pokja Satgas Penertiban Kawasan Hutan dari 20 Kejati di Indonesia Termasuk Riau, Ini Daftar Personelnya

Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk kelompok kerja (Pokja) Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk kelompok kerja (Pokja) Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Keanggotaan Pokja ini meliputi perwakilan dari 20 pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia, termasuk dari Kejati Riau. 

Pembentukan Pokja Satgas Penertiban Kawasan Hutan ini sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dalam beleid tersebut, Presiden Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Satgas ini diisi oleh sejumlah instansi penegakan hukum, termasuk TNI, BPKP dan Kementerian Terkait. 

Pembentukan Pokja Satgas Penertiban Kawasan Hutan ini diketahui dari terbitnya surat yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Febri merupakan Ketua Pelaksana Satgas. 

Surat Jampidsus bernomor B-602/F/Fjp/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025 tersebut ditujukan kepada 20 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia. Di antaranya Kajati Riau, Kajati Sumatera Utara, Kajati Aceh, Kajati Kalteng, Kajati Kalbar, Kajati Jambi, Kajati Kepulauan Riau, Kajati Maluku, Kajati Papua dan sejumlah Kajati lainnya. 

"Diminta bantuannya untuk memerintahkan pejabat sebagaimana terlampir pada lampiran II, untuk sementara waktu melaksanakan tugas sebagai kelompok kerja penertiban kawasan hutan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia," demikian isi surat Jampidsus Febrie Adriansyah dilihat SabangMerauke News, Minggu (23/2/2025). 

Sementara, dalam lampiran II surat Jampidsus tersebut, tertera sejumlah nama pejabat dari 20 Kajati se Indonesia. Mereka duduk dalam Pokja Satgas Penertiban Kawasan Hutan Kejagung. 

Salah satunya yakni Tutuko Wahyu Minulyo, yang saat ini bertugas sebagai Plt Asisten Intelijen Kejati Riau. Jabatan defenitif Tutuko saat ini merupakan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Riau. 

Berikut susunan personel Pokja Satgas Penertiban Kawasan Hutan Kejagung RI:

1. Syahrir Jasman, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat

2. Petrus Andri P. Napitupulu, SH., MH,  Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku

3. Ilham Wahdini, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Papua

4. Corneles Geeb P. Heydemans, SH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

5. Mohammad R. Bugis, SH, MΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat

6. Heru Kamarullah, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

7. Teuku Panca Adhyaputra, SH, МН, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

8. Yon Yuviarso, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara

9. Widarto Adi Nugroho, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Lampung

10. Andri Tri Wibowo, SH, M.Hum, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

11. Ibnu Firman Ide Amin, SH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Aceh

12. Albertus Roni Santoso, SH, ΜΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jambi

 

13. Tutuko Wahyu Minulyo, SH, ΜΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau

14. Muchammad Arifin, SH, MΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo

15. Tasjrifin Muljana Abdul H, S.H, МН,  Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

16. Dr. Abdurachman, SH, MΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

17. Fredy F. Simanjuntak, SH, MΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur

18. Dr. Neneng Rahmadini, SH, MH,  Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten

19. Nugroho Wisnu Pujoyono, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat

20. Ardian Wahyu E. Hastomo, SH, MH,  Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

21. Imam Fauzi, SH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah

Isi Lengkap Perpres Penertiban Kawasan Hutan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres yang berlaku efektif mulai 21 Januari 2025 ini, muncul sebagai respon atas tidak efektif dan optimalnya penerapan UU Cipta Kerja lewat kebijakan denda administratif atas keberadaan usaha tanpa izin (ilegal) dalam kawasan hutan. 

Diketahui, hingga saat tidak jelas berapa penerimaan negara yang diperoleh dari denda administratif atas keberadaan usaha ilegal di dalam kawasan hutan, sejak UU Cipta Kerja diberlakukan. Padahal, sejak empat tahun lalu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. 

Tak hanya itu, pada 14 April 2023, Presiden Joko Widodo bahkan telah membentuk Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023. Kala itu, Menko Marves Luhut Panjaitan ditunjuk sebagai Ketua Pengarah dan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menjadi Ketua Pelaksana. 

Uniknya, hingga berakhirnya masa tugas Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit pada 30 September 2024 lalu, publik tak pernah bisa mengetahui sudah berapa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diperoleh dari kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan. 

Sempat digembar-gemborkan, penerapan denda administratif bisa menambah pundi-pundi negara mencapai Rp 50 triliun hingga Rp 100 triliun. Bahkan yang terbaru, Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto pernah menyatakan negara mengalami kebocoran sebesar Rp 300 triliun dari sektor kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan. 

Kini, di pemerintahan baru Presiden Prabowo, kembali dibentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan lewat Perpres Nomor 5 Tahun 2025. 

Ada yang cukup membedakan Perpres ini dengan kebijakan pada era Presiden Jokowi. Jika sebelumnya penerapan UU Cipta Kerja kerap digembar-gemborkan bersifat ultimum remedium, namun lewat Perpres ala Prabowo, penerapan denda administratif tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. 

"Penertiban kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 7 beleid tersebut. 

Hal lain yang membedakan, yakni penunjukan Kejaksaan Agung sebagai sentral utama Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Jika sebelumnya, upaya penegakan UU Cipta Kerja lebih pada dimensi administratif, namun kali ini langkah yang dilakukan pemerintah agak lebih tegas dengan upaya penindakan secara hukum. 

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Satgas ditetapkan oleh Jaksa Agung, demikian bunyi Pasal 15 Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Berikut isi lengkap Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan:

BAB II

BENTUK PENERTIBAN KAWASAN HUTAN

Pasal 2

(1) Untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara, Pemerintah Pusat melakukan tindakan pemerintah berupa penertiban Kawasan Hutan.

(2) Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan penguasaan Kawasan Hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan:

a. penagihan Denda Administratif;

b. Penguasaan Kembali Kawasan Hutan; dan/atau

c. pemulihan aset di Kawasan Hutan.

BAB III

OBJEK PENERTIBAN KAWASAN HUTAN

Pasal 4

(1) Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Lindung yang:

a. telah memiliki Perizinan Berusaha namun belum memiliki perizinan di bidang kehutanan, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dilakukan Penguasaan Kembali;

b. tidak dilengkapi salah satu komponen Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dilakukan Penguasaan Kembali;

c. tidak memiliki Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif, sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilakukan Penguasaan Kembali; atau

d. memiliki Perizinan Berusaha namun diperoleh secara melawan hukum, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikenakan sanksi berupa Denda Administratif serta dilakukan Penguasaan Kembali.

 

(2) Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di Kawasan Hutan Produksi yang:

a. memiliki Perizinan Berusaha namun tidak memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dapat dilakukan Penguasaan Kembali;

b. tidak dilengkapi salah satu komponen Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dapat dilakukan Penguasaan Kembali;

c. tidak memiliki Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif, sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilakukan Penguasaan Kembali; atau

d. memiliki Perizinan Berusaha namun diperoleh secara melawan hukum, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikenakan sanksi berupa Denda Administratif serta dilakukan Penguasaan Kembali.

Pasal 5

Penertiban Kawasan Hutan berupa pemulihan aset di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan melalui mekanisme pidana, perdata, dan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Penanganan setelah dilakukannya penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV

SATUAN TUGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN

Pasal 8

(1) Untuk melaksanakan penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau yang disebut dengan nama lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah yang selanjutnya disebut Satgas.

(2) Satgas memiliki tugas melaksanakan penertiban Kawasan Hutan melalui penagihan Denda Administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan, dan/atau pemulihan aset di Kawasan Hutan.

(3) Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 9

Satgas terdiri atas:

a. Pengarah; dan

b. Pelaksana:

Pasal 10

(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas:

a. Ketua: Menteri Pertahanan;

b. Wakil Ketua I: Jaksa Agung;

Wakil Ketua II: Panglima Tentara Nasional Indonesia;

Wakil Ketua III: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. Anggota Pengarah:

1. Menteri Kehutanan;

2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

3. Menteri Pertanian;

4. Menteri Agraria dan Ruang/Kepala Pertanahan Nasional; Tata Badan

5. Menteri Keuangan;

6. Menteri Lingkungan Hidup; dan Hidup/Kepala Pengendalian Lingkungan Badan

7. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:

a. memberikan arahan strategis dalam pelaksanaan penertiban Kawasan Hutan; dan

b. melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penertiban Kawasan Hutan.

Pasal 11

(1) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas:

a. Ketua: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung;

b. Wakil Ketua I: Kepala Staf Umum, Tentara Nasional Indonesia;

Wakil Ketua II: Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Indonesia; Negara Republik

Wakil Ketua III: Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Pembangunan; Keuangan dan

c. Anggota :

1. Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Pertahanan; Kementerian

2. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kehutanan; Kementerian

 

3. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan;

4. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Kehutanan; Kementerian

5. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan;

6. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

7. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

8. Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

9. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian;

10. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan pertahanan Nasional;

11. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Nasional; Pertanahan

12. Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

13. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;

14. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;

15. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;

16. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung;

17. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial; dan

18. Sekretaris Badan Intelijen Strategis, Tentara Nasional Indonesia.

(2) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:

a. melakukan inventarisasi hak negara atas pemanfaatan lahan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara;

b. melaksanakan langkah-langkah dan upaya terobosan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dalam penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara;

c. melakukan upaya penegakan hukum yang efektif dan efisien bagi penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara;

d. meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian/lembaga;

e. melakukan koordinasi penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Pengarah.

Pasal 12

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.

(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendukung pelaksanaan tugas Satgas.

Pasal 13

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dibantu oleh sekretariat yang secara ex-officio berkedudukan di Kejaksaan Agung.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi.

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat membentuk kelompok kerja dan/atau kelompok ahli sesuai dengan kebutuhan.

(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya terdiri dari unsur kementerian/lembaga.

(3) Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan/atau unsur lain yang mempunyai keahlian di bidang pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan/atau bidang terkait lainnya.

 

(4) Kelompok kerja dan kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Jaksa Agung.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Satgas ditetapkan oleh Jaksa Agung. (R-03) 

 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :JampidsusSatgas Penertiban Kawasan HutanKelapa SawitKejati RiauSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Perintah Pertama Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Gak Ngefek, Juru Parkir: Kami Masih Pegang Karcis Rp 2 Ribu! 

    Perintah Pertama Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Gak Ngefek, Juru Parkir: Kami Masih Pegang Karcis Rp 2 Ribu! 

    Ekonomi •
    23/02/2025  ❘  13:44 WIB
  • Hakim PN Bangkinang Dihadang dan Diusir Massa, Sidang Lapangan Gugatan Kebun Sawit di Areal Konsesi PT RAPP Batal Digelar

    Hakim PN Bangkinang Dihadang dan Diusir Massa, Sidang Lapangan Gugatan Kebun Sawit di Areal Konsesi PT RAPP Batal Digelar

    Hukrim •
    23/02/2025  ❘  11:06 WIB
  • Pilkada Sudah Selesai, KPU Pekanbaru Justru Bikin Diskusi di Hotel Mewah

    Pilkada Sudah Selesai, KPU Pekanbaru Justru Bikin Diskusi di Hotel Mewah

    Daerah •
    23/02/2025  ❘  08:22 WIB
  • Inilah Empat Golongan yang Bebas Tak Lapor SPT Pajak

    Inilah Empat Golongan yang Bebas Tak Lapor SPT Pajak

    Umum •
    22/02/2025  ❘  19:38 WIB
  • Namanya Dicatut Soal Dana Desa, Kadis PMD Rohil: Penghulu Jangan Asal Bicara! 

    Namanya Dicatut Soal Dana Desa, Kadis PMD Rohil: Penghulu Jangan Asal Bicara! 

    Daerah •
    22/02/2025  ❘  19:19 WIB
Agro Murni sumpah pemuda Hari Santri BRK Syariah Lowongan kerja Kini Rohil Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Inilah 65 Caleg Terpilih DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029, PDI Perjuangan Tumbangkan Beringin Kuning Golkar 

    Inilah 65 Caleg Terpilih DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029, PDI Perjuangan Tumbangkan Beringin Kuning Golkar 

    06/03/2024  ❘  11:34 WIB
  • Ini Perkiraan Nama-nama Caleg Terpilih DPRD Kota Pekanbaru Hasil Pemilu 2024, PKS Rebut 8 Kursi

    Ini Perkiraan Nama-nama Caleg Terpilih DPRD Kota Pekanbaru Hasil Pemilu 2024, PKS Rebut 8 Kursi

    21/02/2024  ❘  11:46 WIB
  • Jadi Fokus Penertiban Satgas PKH, Ini Daftar Lengkap dan Penyebaran Hutan Konservasi di Riau

    Jadi Fokus Penertiban Satgas PKH, Ini Daftar Lengkap dan Penyebaran Hutan Konservasi di Riau

    16/06/2025  ❘  11:02 WIB
  • Inilah 436 Perusahaan Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan yang Terima

    Inilah 436 Perusahaan Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan yang Terima 'Pengampunan' dari Kemenhut, Total Luasan 790 Ribu Hektare

    16/02/2025  ❘  19:33 WIB
  • Bergerak! Jampidsus Bentuk Pokja Satgas Penertiban Kawasan Hutan dari 20 Kejati di Indonesia Termasuk Riau, Ini Daftar Personelnya

    Bergerak! Jampidsus Bentuk Pokja Satgas Penertiban Kawasan Hutan dari 20 Kejati di Indonesia Termasuk Riau, Ini Daftar Personelnya

    23/02/2025  ❘  14:26 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Riau petroleum HUT TNI

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan