SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
  • Nasional
    • Koalisi Tolak Revisi Tambal Sulam Undang-Undang Kehutanan, Singgung Motif Komersialisasi Hutan

      Koalisi Tolak Revisi Tambal Sulam Undang-Undang Kehutanan, Singgung Motif Komersialisasi Hutan

      04/06/2026  ❘  22:49 WIB
    • Terungkap! Praktik Pemerasan Izin Tinggal Warga Negara Asing Terjadi Mulai di Kantor Imigrasi Daerah

      Terungkap! Praktik Pemerasan Izin Tinggal Warga Negara Asing Terjadi Mulai di Kantor Imigrasi Daerah

      04/06/2026  ❘  22:09 WIB
    • Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      04/06/2026  ❘  19:03 WIB
  • Ekonomi
    • Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      04/06/2026  ❘  18:53 WIB
    • Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      04/06/2026  ❘  18:42 WIB
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      04/06/2026  ❘  20:22 WIB
    • Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      04/06/2026  ❘  19:54 WIB
    • Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      04/06/2026  ❘  19:22 WIB
    • Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      04/06/2026  ❘  18:23 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Rupiah Melemah, Rakyat Sengsara: PD KAMMI Pekanbaru Tagih Tindakan Nyata Bank Indonesia

      Rupiah Melemah, Rakyat Sengsara: PD KAMMI Pekanbaru Tagih Tindakan Nyata Bank Indonesia

      04/06/2026  ❘  22:51 WIB
    • Masyarakat Bertanya Uang Daerah ke Mana, BPKAD Ungkap dan Sajikan Kondisi APBD Kepulauan Meranti Tahun 2026

      Masyarakat Bertanya Uang Daerah ke Mana, BPKAD Ungkap dan Sajikan Kondisi APBD Kepulauan Meranti Tahun 2026

      04/06/2026  ❘  21:08 WIB
    • Catat! Merokok Saat Berkendara Jadi Salah Satu Target Buruan Operasi Patuh 2026

      Catat! Merokok Saat Berkendara Jadi Salah Satu Target Buruan Operasi Patuh 2026

      04/06/2026  ❘  20:33 WIB
    • RSUD Arifin Achmad Resmi Jadi Pengampu Jantung se-Riau, Pasien Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Provinsi

      RSUD Arifin Achmad Resmi Jadi Pengampu Jantung se-Riau, Pasien Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Provinsi

      04/06/2026  ❘  20:25 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      04/06/2026  ❘  12:55 WIB
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Hakim PN Bangkinang Dihadang dan Diusir Massa, Sidang Lapangan Gugatan Kebun Sawit di Areal Konsesi PT RAPP Batal Digelar

23/02/2025  ❘  11:06 WIB • Hukrim
Bagikan :
Hakim PN Bangkinang Dihadang dan Diusir Massa, Sidang Lapangan Gugatan Kebun Sawit di Areal Konsesi PT RAPP Batal Digelar

Suasana saat Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani dibawa massa ke gedung pertemuan usai sidang lapangan batal, Jumat (21/2/2025). Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan) gugatan kebun sawit dalam kawasan hutan di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Gunung Sahilan, Kampar batal digelar. Hakim yang sudah tiba di lokasi dihalau ratusan massa dan disuruh balik kanan. 

Akibat aksi massa tersebut, dua anggota majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, yakni Aulia Fatma Widhola SH MH dan Ridho Akbar SH, MH tidak dapat menjalankan tugasnya. Mereka lantas menunda pelaksanaan sidang lapangan dan kembali ke PN Bangkinang. 

Tak hanya menghadang majelis hakim, massa juga sempat menyandera Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, organisasi yang menggugat PT RAPP atas keberadaan kebun sawit seluas 1.290 hektare di areal konsesi hutan tanaman industri (HTI) miliknya.

Rombongan tim kuasa hukum saat akan keluar dari lokasi dihadang sejumlah massa. Mereka kemudian di bawah ke gedung pertemuan. Dengan alasan keselamatan, Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani terpaksa menandatangani surat pencabutan gugatan. 

"Benar, sidang lapangan gagal dilaksanakan. Majelis hakim diusir oleh massa. Kami juga sempat disandera," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg, SH, MH kepada SabangMerauke News, Sabtu (22/2/2025) sore kemarin. 

Surya Darma menyatakan, pihaknya tengah menginvestigasi kelompok massa yang melakukan penghadangan sidang lapangan. Aksi massa tersebut dinilai sudah masuk kategori obstruction of justice, yakni tindakan yang menghalangi proses hukum yang dilakukan dengan ancaman kekerasan. Obstruction of justice diatur dalam Pasal 282 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Surya Darma menyerahkan proses lanjutan atas aksi massa tersebut ke pihak PN Bangkinang. Sebab, akibat aksi kelompok massa tersebut, tugas pengadilan menjadi terhambat dan marwah peradilan terancam dilecehkan. 

"Kami serahkan kepada pihak PN Bangkinang. Kami juga sedang mengkaji dari aspek-aspek lain, terkait tindak lanjut yang akan kami lakukan," kata Surya Darma. 

Meski berada dalam tekanan, Surya Darma menegaskan pihaknya tidak akan gentar dalam menghadapi situasi yang terjadi. Upaya ancaman kekerasan tidak akan menghentikan perjuangan para aktivis lingkungan. 

"Kami tak akan gentar. Ancaman tak membuat kami mundur selangkah pun," kata Surya. 

Ia juga mengingatkan agar pihak perusahaan yang digugat berani menghadapi gugatan secara hukum dan gentlement. 

"Langkah kami menggugat PT RAPP lewat jalur peradilan sebagai upaya penghormatan supremasi hukum. Sehingga kami tidak menempuh cara lain, selain cara-cara yang diatur dan patut menurut hukum. Kami bertarung secara hukum, dan tidak elok dibenturkan dengan cara-cara kekerasan, apalagi dugaan adanya pengerahan massa," kata Surya Darma. 

Pihaknya juga mendesak aparat hukum untuk menindaklanjuti keberadaan kebun sawit tersebut, dengan memonitor pergerakan hasil kebun sawit sampai kepada pihak-pihak yang mendapat manfaat dari kebun sawit dalam kawasan konsesi PT RAPP. Termasuk mengusut dugaan adanya keterkaitan perusahaan penampung buah sawit dengan afiliasi PT RAPP. 

Menurutnya, dalam kasus lain, PT RAPP dan grup afiliasinya, getol memusnahkan kebun sawit yang dikelola masyarakat dalam kawasan konsesinya. Berbeda dengan kebun sawit pada konsesi areal kerja di Gunung Sahilan, dimana perusahaan diduga telah melakukan pembiaran berlarut. 

"Patut kami pertanyakan, ada apa di balik semua ini. Kami juga menggugah kesadaran masyarakat agar bersama-sama berjuang dalam upaya penyelamatan hutan," tegas Surya Darma. 

Sementara itu, belum ada pernyataan dari pihak PN Bangkinang atas gagalnya sidang pemeriksaan setempat gugatan Riau Madani tersebut. 

Deputy Head Of Communications Disra Alldrick belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan SabangMerauke News sejak Sabtu sore kemarin. 

Isi Gugatan Yayasan Riau Madani

Sebelumnya diwartakan, Yayasan Riau Madani menggugat PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) ke Pengadilan Negeri Bangkinang. Gugatan organisasi lingkungan hidup ini dipicu temuan adanya dugaan pembangunan kebun kelapa sawit seluas 1.290 hektare di areal konsesi perusahaan hutan tanaman industri (HTI) tersebut, yang berlokasi di Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.

Gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT RAPP didaftarkan pada Kamis, 5 September 2024 dengan nomor perkara: 103/Pdt.Sus-LH/2024/PN  Bkn. 

Selain menggugat PT RAPP, Yayasan Riau Madani yang concern pada isu pelestarian dan penyelamatan hutan ini, juga menyeret Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sekarang dengan nomenklatur Menteri Kehutanan), sebagai Turut Tergugat.

Ketua Tim Hukum Yayasan, Surya Darma SAg, SH, MH menyatakan, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Yayasan Riau Madani pada areal konsesi PT RAPP di kawasan Gunung Sahilan, Kampar mendapati temuan dugaan adanya lahan konsesi perusahaan yang dijadikan kebun kelapa sawit produktif.

"Berdasarkan pengambilan titik koordinat yang dilakukan Yayasan Riau Madani, luasan lahan konsesi hutan tanaman industri (HTI) yang diduga sudah disulap menjadi kebun sawit mencapai 1.290 hektare," kata Surya Darma.

Menurut Surya Darma, tidak ada alasan perusahaan membiarkan adanya tanaman kelapa sawit di areal konsesi HTI yang izinnya diterbitkan oleh Menteri Kehutanan. Apalagi jika penanaman kelapa sawit itu mendapat persetujuan dari perusahaan pemegang izin konsesi.

"Kelapa sawit bukanlah merupakan jenis tanaman kehutanan. Sehingga tidak ada alasan pembenar untuk mengganti komoditi tanaman konsesi HTI dengan tanaman kelapa sawit. Seharusnya tanaman dalam konsesi HTI perusahaan tersebut adalah akasia atau eukaliptus," tegas Surya Darma.

Surya menerangkan, pada 25 Agustus 2011 lalu, Menteri Kehutanan saat dijabat oleh Zulkifli Hasan pernah memberikan celah 'diizinkannya' kelapa sawit ditanam pada areal konsesi HTI. Ketentuan itu dituangkan oleh Zulkifli Hasan dalam Peraturan Menteri Kehutanan nomor: P.62/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis pada Izin Usaha Pemanfataan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).

Namun, Peraturan Menteri Kehutanan tersebut langsung dicabut sendiri oleh Zulkifli Hasan sekitar sebulan kemudian, tepatnya pada 26 September 2011. Pencabutan dilakukan oleh Zulkifli Hasan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan nomor: P.64/Menhut-II/2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kehutanan nomor: P.62/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis pada Izin Usaha Pemanfataan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).

"Sehingga, jika pun perusahaan menjadikan Peraturan Menteri Kehutanan yang sudah dicabut itu sebagai dasar adanya kebun sawit di areal konsesinya, otomatis sudah batal demi hukum. Apalagi, jika kebun sawit itu sudah ada lebih dulu sebelum terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan yang sudah dicabut tersebut. Dan logikanya, masak bisa membangun kebun sawit ribuan hektare hanya dalam tempo sebulan berlakunya Peraturan Menteri Kehutanan yang sudah dibatalkan itu. Kan gak masuk akal," kata Surya Darma.

Yayasan Riau Madani juga menyinggung tanggung jawab Menteri Kehutanan yang tidak pernah melakukan tindakan hukum terhadap PT RAPP, yang diduga membiarkan izin konsesi HTI yang diberikan telah menjadi kebun kelapa sawit.

"Sebagai pemberi izin, harusnya Menteri Kehutanan melakukan pengawasan dan penegakan aturan jika terjadi hal-hal yang melenceng dari ketentuan dalam izin HTI yang diberikan kepada perusahaan," tegas Surya Darma.

Dalam gugatannya, Yayasan Riau Madani memohon kepada majelis hakim PN Bangkinang menyatakan perbuatan Tergugat (PT RAPP) merupakan perbuatan melawan hukum. 

Selain itu, juga meminta majelis hakim menghukum Tergugat (PT RAPP) agar menebang atau menumbang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa seluas 1.290 hektare, kemudian melakukan penanaman kembali dengan tanaman yang sesuai izin diberikan, yakni jenis tanaman kayu akasia atau eukaliptus.

"Menghukum Turut Tergugat (Menteri Kehutanan) supaya tunduk dan patuh pada putusan ini," demikian gugatan Yayasan Riau Madani.

Gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT RAPP ini berlangsung di tengah gencarnya Kejaksaan Agung melakukan penindakan terhadap korporasi yang membangun kebun sawit dalam kawasan hutan tanpa izin. Salah satunya yakni Duta Palma Grup yang sudah dijerat pidana atas aktivitas usaha kebun sawit ilegal di Indragiri Hulu.

Sebelumnya, adik Presiden Prabowo Subianto yakni Hasyim Djojhadikusumo mengungkap kebocoran penerimaan negara mencapai Rp 300 triliun dari kegiatan usaha kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan.

Provinsi Riau merupakan salah satu daerah yang paling banyak terdapat usaha kebun sawit dalam kawasan hutan. Namun, setakad ini baru Duta Palma Grup saja yang ditindak secara hukum. 

Respon Manajemen PT RAPP

Manajemen PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) pernah merespon pemberitaan tentang gugatan hukum yang dilayangkan Yayasan Riau Madani tersebut. 

Head of Corporate Communications PT RAPP, Aji Wihardandi menyatakan, kebun sawit di areal konsesi perusahaan berada dalam tata ruang HTI yang diperuntukkan bagi tanaman kehidupan. 

"Hal ini dikarenakan dalam ketentuan tata ruang HTI yang mengatur tentang tanaman kehidupan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Aji Wihardandi dalam keterangan tertulis yang diterima SabangMerauke News dari Manager Humas PT RAPP, Budi Firmansyah, Selasa (5/11/1024) lalu. 

Aji mengklaim, dalam ketentuan yang ia sebutkan itu, sebelumnya tidak ada larangan jenis tanaman tertentu sebagai tanaman kehidupan, termasuk kelapa sawit.

Aji menyatakan, jenis tanaman kehidupan (kelapa sawit) di area PT RAPP telah disetujui oleh Menteri Kehutanan saat itu.

Meski demikian, Aji dalam keterangannya tidak menyebutkan aturan dan ketentuan apa yang membolehkan kelapa sawit sebagai tanaman kehidupan boleh ditanam pada area konsesi PT RAPP. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Yayasan Riau MadaniPT RAPPSawit Dalam Kawasan HutanSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Pilkada Sudah Selesai, KPU Pekanbaru Justru Bikin Diskusi di Hotel Mewah

    Pilkada Sudah Selesai, KPU Pekanbaru Justru Bikin Diskusi di Hotel Mewah

    Daerah •
    23/02/2025 ❘ 08:22 WIB
  • Inilah Empat Golongan yang Bebas Tak Lapor SPT Pajak

    Inilah Empat Golongan yang Bebas Tak Lapor SPT Pajak

    Umum •
    22/02/2025 ❘ 19:38 WIB
  • Namanya Dicatut Soal Dana Desa, Kadis PMD Rohil: Penghulu Jangan Asal Bicara! 

    Namanya Dicatut Soal Dana Desa, Kadis PMD Rohil: Penghulu Jangan Asal Bicara! 

    Daerah •
    22/02/2025 ❘ 19:19 WIB
  • Turnamen Mini Soccer Festival Kungfu Panda CUP I Usia Pelajar di Rohil Digelar, Hadiahnya 1 Ekor Kambing

    Turnamen Mini Soccer Festival Kungfu Panda CUP I Usia Pelajar di Rohil Digelar, Hadiahnya 1 Ekor Kambing

    Sport •
    22/02/2025 ❘ 18:26 WIB
  • Truk Angkutan Pekerja PT NWR Masuk ke Sungai di Langgam, 3 Balita Tewas dan 12 Orang Hilang

    Truk Angkutan Pekerja PT NWR Masuk ke Sungai di Langgam, 3 Balita Tewas dan 12 Orang Hilang

    Riau •
    22/02/2025 ❘ 18:19 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan