SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Baru Pulang Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Langsung Disegel KPK

      Baru Pulang Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Langsung Disegel KPK

      20/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Gigi Dicopot, Ancam Jual Organ: Teror Sindikat Perdagangan Manusia pada Warga Agam

      Gigi Dicopot, Ancam Jual Organ: Teror Sindikat Perdagangan Manusia pada Warga Agam

      20/07/2026  ❘  11:35 WIB
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Tragedi Sibolangit, Penrad Siagian Desak Evaluasi Total Pengawasan Truk ODOL dan Jalur Medan-Berastagi

      Tragedi Sibolangit, Penrad Siagian Desak Evaluasi Total Pengawasan Truk ODOL dan Jalur Medan-Berastagi

      20/07/2026  ❘  13:02 WIB
  • Ekonomi
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
    • Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus  Rp18.000

      Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus Rp18.000

      20/07/2026  ❘  12:12 WIB
    • Heboh! Antusiasme Warga dan Doorprize Dongkrak Omzet UMKM di Halaman Kantor Gubernur Riau

      Heboh! Antusiasme Warga dan Doorprize Dongkrak Omzet UMKM di Halaman Kantor Gubernur Riau

      20/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Update Harga Emas Antam 20 Juli 2026: Buyback Ikut Turun, Investor Wajib Tahu

      Update Harga Emas Antam 20 Juli 2026: Buyback Ikut Turun, Investor Wajib Tahu

      20/07/2026  ❘  09:25 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      20/07/2026  ❘  16:04 WIB
    • Sumber Air Kian Surut, Manggala Agni Rela Kuras Lumpur Kanal Cacing demi Padamkan Karhutla

      Sumber Air Kian Surut, Manggala Agni Rela Kuras Lumpur Kanal Cacing demi Padamkan Karhutla

      20/07/2026  ❘  15:42 WIB
    • Raih Nilai Kepuasan 88,500, Mutu Pelayanan Perpustakaan Soeman HS Masuk Kategori Sangat Baik

      Raih Nilai Kepuasan 88,500, Mutu Pelayanan Perpustakaan Soeman HS Masuk Kategori Sangat Baik

      20/07/2026  ❘  15:29 WIB
    • Persimpangan Pekanbaru Bakal Bersih Total, Gepeng Tak Bisa Lagi Sembunyi

      Persimpangan Pekanbaru Bakal Bersih Total, Gepeng Tak Bisa Lagi Sembunyi

      20/07/2026  ❘  12:35 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Yayasan Riau Madani Ajukan Permohonan Eksekusi Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan Milik Edi Basri, Menang Mutlak Mulai Dari PN Bangkinang Hingga MA

17/02/2025  ❘  12:30 WIB • Hukrim
Bagikan :
Yayasan Riau Madani Ajukan Permohonan Eksekusi Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan Milik Edi Basri, Menang Mutlak Mulai Dari PN Bangkinang Hingga MA

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Dharma, SAg, SH, MH. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Yayasan Riau Madani resmi mengajukan permohonan eksekusi putusan terkait perkara kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan milik Edi Basri. Permohonan eksekusi disampaikan ke Pengadilan Negeri Bangkinang pada Senin (17/2/2025) pagi tadi. 

Langkah pengajuan eksekusi ini ditempuh Yayasan Riau Madani, usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Edi Basri yang diketahui saat ini merupakan anggota DPRD Provinsi Riau. Putusan kasasi MA teregister dengan nomor 5540K/Pdt/2024 ditetapkan pada Senin, 16 Desember 2024 lalu. 

Dengan terbitnya putusan kasasi MA ini, maka seyogianya tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh Edi Basri. Bahkan, seandainya pun ada upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK), maka tidak akan menghalangi eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

"Pagi tadi kami telah melayangkan surat permohonan eksekusi putusan perkara tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang. Kami berharap permohonan eksekusi ini segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlalu. Kami juga menyatakan siap mengikuti proses dan tahapan yang semestinya," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Dharma, SAg, SH, MH. 

Adapun surat permohonan eksekusi yang diajukan Yayasan Riau Madani bernomor: 03/KH-SDR/II/2025 tanggal 17 Februari 2025.

Surya Darma menegaskan, permohonan eksekusi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas putusan yang telah ditetapkan lembaga peradilan. Di tengah sorotan yang keras terhadap masalah kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan yang merugikan negara dan merusak lingkungan, eksekusi perkara tersebut menjadi sangat relevan. 

"Agar ada ending yang jelas dan konkret atas gugatan yang telah dimenangkan oleh Yayasan Riau Madani tersebut, maka eksekusi perlu segera dilakukan. Kami meyakini tidak ada pihak yang akan menghalanginya," kata Surya Darma. 

Diwartakan sebelumnya, Yayasan Riau Madani menang secara meyakinkan dalam 3 tingkatan peradilan, atas gugatannya terhadap Edi Basri yang mengelola kebun sawit dalam kawasan hutan seluas 180 hektar di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kampar, Provinsi Riau. Organisasi pro lingkungan dan penyelamatan hutan ini menang mulai dari tingkatan PN Bangkinang, Pengadilan Tinggi Riau hingga Mahkamah Agung.

Gugatan Yayasan Riau Madani awalnya didaftarkan ke PN Bangkinang pada pada 15 Februari 2023 silam dengan nomor dengan nomor 17/Pdt-G/LH/2023/PN Bangkinang. Dalam gugatannya, Yayasan Riau Madani turut menyeret PT Arara Abadi sebagai turut tergugat I dan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Republik Indonesia ditarik sebagai turut tergugat II. 

Majelis hakim PN Bangkinang pada 20 November 2023 mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani tersebut. Adapun trio majelis hakim PN Bangkinang yang memutus perkara tersebut yakni Andry Simbolon sebagai ketua majelis dan dua anggota majelis masing-masing Ersin dan Omori Rotama Sitorus. 

Salah satu amar putusan majelis hakim yakni menghukum tergugat Edi Basri untuk memulihkan objek sengketa yakni kawasan hutan yang telah ditanami kelapa sawit, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa. 

Berikut bunyi amar putusan PN Bangkinang:

Dalam Provisi:

Menolak tuntuan provisi Penggugat Konvensi;

Dalam Eksepsi:

Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Tergugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan bahwa status objek sengketa yang terletak di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau adalah merupakan kawasan hutan;

4. Menghukum Tergugat  Konvensi untuk memulihkan objek sengketa seluas ± 180 hektare yang terletak di  Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar Provinsi Riau, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa;

5. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta setiap harinya kepada negara apabila Tergugat Konvensi lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

6. Menghukum Turut Tergugat I Konvensi  dan Turut Tergugat II Konvensi untuk  tunduk dan patuh pada putusan ini;

Dalam Rekonvensi:

Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;

Dalam Konvensi dan Rekonvensi:

Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.651.000,00.

Banding dan Kasasi Ditolak

Atas putusan PN Bangkinang tersebut, Edi Basri kemudian menempuh upaya banding pada 29 Desember November 2023. Namun, Pengadilan Tinggi Riau menolak permohonan banding Edi Basri tersebut, lewat putusan nomor:10/PDT-LH//2024/PT.PBR tertanggal 29 Februari 2024.

Putusan banding ditetapkan oleh trio majelis hakim banding PT Riau yang diketuai oleh Drs Arifin SH, MH serta anggota majelis yakni Abdul Hutapea SH, MH dan Petriyanti SH, MH.

Putusan banding justru menguatkan putusan PN Bangkinang nomor: 17/ PDT.G/LH/2023/PN Bkn, tanggal 20 November 2023 dan menghukum Edi Basri untuk membayar biaya perkara. 

Belum menyerah, Edi Basri lantas mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 8 Mei 2024. Tapi, langkah Edi Basri ini dipatahkan lagi oleh MA yang menolak kasasinya pada 16 Desember 2024 lalu. 

MA dalam putusan kasasinya bernomor: 5440 K/Pdt/2024 menolak permohonan kasasi Edi Basri yang lantas menghukumnya untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 500 ribu. 

Putusan kasasi ini ditetapkan oleh trio hakim agung yang diketuai oleh Dr. H. Panji Widagdo SH, MH dan dua anggota majelis kasasi yakni Dr. Ibrahim SH, MH, LLM serta Dr. Pri Pambudi Teguh SH, MH. 

UU Cipta Kerja yang Inkonstitusional Dikesampingkan

Putusan tiga tingkatan peradilan atas gugatan Yayasan Riau Madani terhadap Edi Basri ini dinilai telah menjadi bukti bahwa dalih keterlanjuran dan pengampunan atas keberadaan kebun sawit dalam kawasan hutan tanpa izin yang diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja, telah dapat dikesampingkan.

Soalnya, UU Cipta Kerja telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai UU yang inkonstitusional bersyarat. Ironisnya, meski UU Cipta Kerja telah dinyatakan MK inkonstitusional, namun pemerintah justru tetap nekat menerbitkan turunan peraturan yang mengatur tentang penyelesaian penguasaan kawasan hutan tanpa izin lewat jalur pengenaan sanksi denda administrasi.

Adapun turunan UU Cipta Kerja tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Lewat beleid itulah, pemerintah saat ini ingin melakukan pemutihan dan pengampunan atas penguasaan hutan tanpa izin, secara khusus bagi kelompok dan korporasi kebun kelapa sawit.

Bahkan, atas dasar PP Nomor 24 Tahun 2021 itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya telah melakukan pendataan dan inventarisasi kebun sawit dalam kawasan hutan untuk dimasukkan ke dalam kebijakan pengampunan atau pemutihan. 

"Bagaimana mungkin undang-undang yang telah dinyatakan inkonstitusional dijadikan rujukan dalam menerbitkan peraturan pemerintah sebagai aturan teknis pelaksanaan UU tersebut. Ini sangat tidak logis dan tidak memiliki kepastian hukum," pungkas Surya Darma. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Yayasan Riau MadaniSurya DarmaEdi BasriKebun Sawit Dalam Kawasan HutanSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Inilah 436 Perusahaan Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan yang Terima

    Inilah 436 Perusahaan Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan yang Terima 'Pengampunan' dari Kemenhut, Total Luasan 790 Ribu Hektare

    Hukrim •
    16/02/2025 ❘ 19:33 WIB
  • RSPO Disorot Keras, Perusahaan Raksasa Pemegang Sertifikat Nyatanya Buka Kebun Sawit Ilegal Dalam Kawasan Hutan: Aparat Hukum Harus Bertindak!

    RSPO Disorot Keras, Perusahaan Raksasa Pemegang Sertifikat Nyatanya Buka Kebun Sawit Ilegal Dalam Kawasan Hutan: Aparat Hukum Harus Bertindak!

    Hukrim •
    16/02/2025 ❘ 13:12 WIB
  • Riau Dikepung Karhutla, Capai 57,06 Hektare

    Riau Dikepung Karhutla, Capai 57,06 Hektare

    Riau •
    15/02/2025 ❘ 21:42 WIB
  • Inilah Provinsi yang Paling Sering Diguyur Hujan di Indonesia

    Inilah Provinsi yang Paling Sering Diguyur Hujan di Indonesia

    Nasional •
    15/02/2025 ❘ 20:25 WIB
  • Lawan PSIM Yogyakarta, Dua Pemain PDPS Pekanbaru Kemungkinan Absen

    Lawan PSIM Yogyakarta, Dua Pemain PDPS Pekanbaru Kemungkinan Absen

    Sport •
    15/02/2025 ❘ 18:21 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan