SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Polsek Bagan Sinembah Gandeng BNN Dumai Perkuat Benteng Masyarakat Lawan Narkoba

      Polsek Bagan Sinembah Gandeng BNN Dumai Perkuat Benteng Masyarakat Lawan Narkoba

      03/07/2026  ❘  15:26 WIB
    • Masuk Bui Menyusul Abang dan Mantan Bos, Ternyata Segini Harta Bupati Langkat!

      Masuk Bui Menyusul Abang dan Mantan Bos, Ternyata Segini Harta Bupati Langkat!

      03/07/2026  ❘  11:10 WIB
    • Kepulauan Meranti Raih 967 Unit BSPS, Pemerintah Pusat Percepat Rehabilitasi Rumah Warga di Wilayah Perbatasan

      Kepulauan Meranti Raih 967 Unit BSPS, Pemerintah Pusat Percepat Rehabilitasi Rumah Warga di Wilayah Perbatasan

      03/07/2026  ❘  08:29 WIB
    • Kabar OTT KPK Guncang Binjai dan Langkat, Sejumlah Orang Dikabarkan Diamankan

      Kabar OTT KPK Guncang Binjai dan Langkat, Sejumlah Orang Dikabarkan Diamankan

      02/07/2026  ❘  21:41 WIB
  • Nasional
    • DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PFII, Indonesia Siapkan Pusat Keuangan Bertaraf Global

      DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PFII, Indonesia Siapkan Pusat Keuangan Bertaraf Global

      03/07/2026  ❘  23:12 WIB
    • Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

      Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

      03/07/2026  ❘  21:11 WIB
    • Jauh-jauh Kuliah S3 di Australia, Tapi Gaji Bu Dosen Ini Cuma Rp 2,6 Juta Jauh di Bawah UMK

      Jauh-jauh Kuliah S3 di Australia, Tapi Gaji Bu Dosen Ini Cuma Rp 2,6 Juta Jauh di Bawah UMK

      03/07/2026  ❘  19:23 WIB
    • Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas dan Perkuat Pelayanan Publik

      Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas dan Perkuat Pelayanan Publik

      03/07/2026  ❘  18:47 WIB
  • Ekonomi
    • Rupiah Akhirnya Bangkit, Tetapi Ujian Belum Berakhir

      Rupiah Akhirnya Bangkit, Tetapi Ujian Belum Berakhir

      03/07/2026  ❘  18:23 WIB
    • Saham Big Caps Mengamuk, IHSG Pecahkan Resistance Penting

      Saham Big Caps Mengamuk, IHSG Pecahkan Resistance Penting

      03/07/2026  ❘  18:11 WIB
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 3 Juli 2026: Cek Daftar Lengkap Raja Emas, Hartadinata, dan Laku Emas

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 3 Juli 2026: Cek Daftar Lengkap Raja Emas, Hartadinata, dan Laku Emas

      03/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • Amerika Serikat Loyo, IHSG Mendadak Ngamuk Terbang Tinggi Pagi Ini!

      Amerika Serikat Loyo, IHSG Mendadak Ngamuk Terbang Tinggi Pagi Ini!

      03/07/2026  ❘  09:57 WIB
  • Politik
    • Rekam Jejak Mukhlisin, Dari Kepala Desa dan Ketua Koperasi Sawit, Kini Jadi Orang Nomor 1 di Kuansing Usai OTT KPK

      Rekam Jejak Mukhlisin, Dari Kepala Desa dan Ketua Koperasi Sawit, Kini Jadi Orang Nomor 1 di Kuansing Usai OTT KPK

      03/07/2026  ❘  15:10 WIB
    • SF Hariyanto Serahkan Surat Penunjukan Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing: Jaga Kondusifitas dan Amankan Roda Pemerintahan! 

      SF Hariyanto Serahkan Surat Penunjukan Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing: Jaga Kondusifitas dan Amankan Roda Pemerintahan! 

      02/07/2026  ❘  16:31 WIB
    • Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK Kasus Suap Mobil Mewah, Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum!

      Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK Kasus Suap Mobil Mewah, Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum!

      02/07/2026  ❘  15:16 WIB
    • NTT Menjadi Tujuan Kedua Safari Politik Jokowi Setelah Lampung

      NTT Menjadi Tujuan Kedua Safari Politik Jokowi Setelah Lampung

      02/07/2026  ❘  10:41 WIB
  • Hukrim
    • Belum Sepekan, Dua Kepala Daerah Masuk Jerat KPK, Dugaan Suap Bernilai Fantastis Terkuak

      Belum Sepekan, Dua Kepala Daerah Masuk Jerat KPK, Dugaan Suap Bernilai Fantastis Terkuak

      03/07/2026  ❘  23:17 WIB
    • MA Tolak Kasasi Arif Nuryanta, Vonis 14 Tahun Penjara Akhirnya Tetap Berlaku

      MA Tolak Kasasi Arif Nuryanta, Vonis 14 Tahun Penjara Akhirnya Tetap Berlaku

      03/07/2026  ❘  23:14 WIB
    • Usai Heboh Amplop

      Usai Heboh Amplop 'Panas' Suhardiman Amby, Menhut Raja Juli: Tak Ada Sejengkal Kawasan Hutan di Kuansing Saya Keluarkan Jadi APL! 

      03/07/2026  ❘  20:04 WIB
    • Polisi Bongkar Transaksi Sabu di Kebun Sawit, Dua Pria Diciduk dan Bandar Diburu

      Polisi Bongkar Transaksi Sabu di Kebun Sawit, Dua Pria Diciduk dan Bandar Diburu

      03/07/2026  ❘  19:36 WIB
  • Umum
    • Jangan Sepelekan Ngorok! Ternyata Makanan Ini Bisa Memperparah Dengkuran Saat Tidur

      Jangan Sepelekan Ngorok! Ternyata Makanan Ini Bisa Memperparah Dengkuran Saat Tidur

      03/07/2026  ❘  08:58 WIB
    • Viral! Ini Arti Panda Parenting, Cara Mengasuh Anak Tanpa Banyak Melarang tapi Tetap Disiplin

      Viral! Ini Arti Panda Parenting, Cara Mengasuh Anak Tanpa Banyak Melarang tapi Tetap Disiplin

      02/07/2026  ❘  09:51 WIB
    • Jangan Asal Pilih Lagu di Mobil! Tempo Musik Ternyata Bisa Pengaruhi Kecepatan dan Konsentrasi Berkendara

      Jangan Asal Pilih Lagu di Mobil! Tempo Musik Ternyata Bisa Pengaruhi Kecepatan dan Konsentrasi Berkendara

      01/07/2026  ❘  08:27 WIB
    • Sering Overthinking? Dokter Ungkap Penyebab GERD Bisa Makin Parah Saat Stres

      Sering Overthinking? Dokter Ungkap Penyebab GERD Bisa Makin Parah Saat Stres

      30/06/2026  ❘  21:43 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Siapkan Rumah Sakit Hewan Pertama, Selangkah Lagi Beroperasi

      Pemprov Riau Siapkan Rumah Sakit Hewan Pertama, Selangkah Lagi Beroperasi

      03/07/2026  ❘  21:42 WIB
    • Kesbangpol Paparkan Perkembangan IDI Riau Kepada Tim Kejagung RI

      Kesbangpol Paparkan Perkembangan IDI Riau Kepada Tim Kejagung RI

      03/07/2026  ❘  20:15 WIB
    • Bupati Inhu Kocok Ulang Jabatan, Ratusan Pejabat Langsung Dapat Tugas Baru

      Bupati Inhu Kocok Ulang Jabatan, Ratusan Pejabat Langsung Dapat Tugas Baru

      03/07/2026  ❘  19:57 WIB
    • Seleksi Sekda Pekanbaru Masuk Babak Akhir, Agung Nugroho Segera Tentukan Pilihan

      Seleksi Sekda Pekanbaru Masuk Babak Akhir, Agung Nugroho Segera Tentukan Pilihan

      03/07/2026  ❘  19:09 WIB
  • Sport
    • Catat! Jadwal Lengkap Timnas Indonesia Juli 2026, Garuda Senior Incar Awal Manis di Piala AFF

      Catat! Jadwal Lengkap Timnas Indonesia Juli 2026, Garuda Senior Incar Awal Manis di Piala AFF

      03/07/2026  ❘  15:57 WIB
    • Portugal Bangkit Dramatis, Ronaldo dan Goncalo Ramos Hancurkan Mimpi Kroasia di Injury Time

      Portugal Bangkit Dramatis, Ronaldo dan Goncalo Ramos Hancurkan Mimpi Kroasia di Injury Time

      03/07/2026  ❘  11:33 WIB
    • Belgia Bangkit Dramatis, Penalti Menit 118 Hancurkan Mimpi Senegal di Piala Dunia 2026

      Belgia Bangkit Dramatis, Penalti Menit 118 Hancurkan Mimpi Senegal di Piala Dunia 2026

      02/07/2026  ❘  11:25 WIB
    • Sempat Tertinggal, Inggris Lolos Dramatis ke 16 Besar Berkat Dua Gol Harry Kane

      Sempat Tertinggal, Inggris Lolos Dramatis ke 16 Besar Berkat Dua Gol Harry Kane

      02/07/2026  ❘  11:00 WIB
  • Opini
    • Penilaian FSC Kenapa Berhenti di Tahun 2020, Sementara Deforestasi dan Konflik Sosial di Areal Konsesi APP Group dan APRIL Group Masih Terus Berlanjut

      Penilaian FSC Kenapa Berhenti di Tahun 2020, Sementara Deforestasi dan Konflik Sosial di Areal Konsesi APP Group dan APRIL Group Masih Terus Berlanjut

      29/06/2026  ❘  11:22 WIB
    • Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      21/06/2026  ❘  15:12 WIB
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
  • Internasional
    • Heboh! Israel Setujui RUU Pembatasan Azan di Masjid, Palestina Sebut Langgar Kebebasan Beragama

      Heboh! Israel Setujui RUU Pembatasan Azan di Masjid, Palestina Sebut Langgar Kebebasan Beragama

      03/07/2026  ❘  17:34 WIB
    • 130 Orang Diciduk dalam Operasi Antikorupsi Arab Saudi, Pegawai Kementerian Mendominasi

      130 Orang Diciduk dalam Operasi Antikorupsi Arab Saudi, Pegawai Kementerian Mendominasi

      03/07/2026  ❘  16:24 WIB
    • Dunia Sepak Bola Berduka, Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel

      Dunia Sepak Bola Berduka, Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel

      03/07/2026  ❘  09:20 WIB
    • Dampak Perang AS-Iran Meluas, Warga Singapura Kini Harus Bayar Listrik Lebih Mahal

      Dampak Perang AS-Iran Meluas, Warga Singapura Kini Harus Bayar Listrik Lebih Mahal

      02/07/2026  ❘  13:42 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

MK Kukuhkan Kemenangan Anton-Poti di Pilkada Rokan Hulu 2024, Gugatan Kelmi Amri Kandas

05/02/2025  ❘  08:01 WIB • Politik
Bagikan :
MK Kukuhkan Kemenangan Anton-Poti di Pilkada Rokan Hulu 2024, Gugatan Kelmi Amri Kandas

Pemimpin baru Kabupaten Rokan Hulu, Anton-Poti. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Gugatan  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2024 yang diajukan pasangan Kelmi Amri-Asparaini kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan karena tidak memenuhi syarat formil. 

Putusan perkara PHPU nomor3 4/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan pada Selasa (4/2/2025).

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyebut permohonan perkara tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum.

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.

Putusan MK ini kian mengukuhkan kemenangan pasangan Anton-Poti yang meraih suara terbanyak dalam Pilkada Rohul 2024. Pasangan ini akan segera dilantik pada 20 Februari mendatang dan akan menjadi pemimpin baru di Rokan Hulu. 

Sebelumnya dalam persidangan pada Senin (20/1/2025) silam, KPU Rokan Hulu menepis seluruh dalil yang dituding pemohon gugatan. 

AH. Wakil Kamal, kuasa hukum KPU Kab. Rokan Hulu dalam jawabannya menegaskan, dalil Kelmi-Asparaini yang menyebut rendahnya partisipasi pemilih pada 63 TPS di Desa Mahato tidak berdasar. Menurutnya, Temohon tidak memahami formula yang digunakan Pemohon untuk menghitung tingkat partisipasi kehadiran yang dilakukan dalam perkara tersebut. 

Ia membeberkan data tentang pendistribusian Model C.Pemberitahuan-KWK di Desa Mahato dengan jumlah DPT sebanyak 20.262 pemilih. Menurutnya, dokumen Model C terdistribusi sebanyak 16.196 dan yang tidak terdistribusi sejumlah 4.066.

Adapun rincian Model C.Pemberitahuan-KWK yang tidak terdistribusi tersebut disebabkan karena ada pemilih dengan status meninggal dunia sebanyak 94 orang dan  pindah alamat domisili sebanyak 373 orang. Selain itu pemilih yang pindah memilih sebanyak 38 orang dan yang tidak dikenal ada sebanyak 2.976 orang.

Ada lagi karena faktor berubah status sebanyak 58 orang dan yang tidak berada di tempat dan tidak terdapat keluarga atau orang terpercaya yang dapat dititipkan sejumlah 527 orang.

Menurut AH Wakil Kamal, sejatinya pada saat Ketua KPPS atau anggota KPPS menyampaikan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK, pemilih menunjukkan KTP-el atau biodata penduduk untuk memastikan alamat pemilih dalam DPT sama dengan alamat pemilih yang tercantum dalam KTP-el. 

“Bahwa data partisipasi tingkat kehadiran pada 63 TPS yang benar menurut Termohon adalah 64,25%. Bahkan partisipasi pemilih pada TPS-TPS ini apabila dibandingkan dengan partisipasi pemilih pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang hanya tercatat 57,58%, padahal antara TPS dengan pemilih sangat berdekatan," kata Kamal. 

Ia melanjutkan, dalam mendistribusikan Model C.Pemberitahuan-KWK kepada pemilih, Termohon tidak membeda-bedakan dan justru tidak mengetahui pemilih mana yang menjadi pendukung masing-masing pasangan calon. 

 

Sementara terhadap rincian Model C.Pemberitahuan-KWK pada 28 TPS yang terdapat di kawasan perkebunan milik PT Torganda di Desa Tambusai Utara, KPU Rohul menegaskan telah mendistribusikan undangan kepada seluruh pemilih.

Dari persebaran undangan ini, partisipasi tingkat kehadiran pemilih yang benar adalah 55,87% dan bukan 48,21% sebagaimana dalil Pemohon. Adapun formula penghitungan tingkat partisipasi kehadiran pemilih tersebut berdasarkan Surat KPU RI tentang formula penghitungan tingkat partisipasi kehadiran pemilih.

"Dengan demikian, dalil C.Pemberitahuan tidak didistribusikan oleh KPPS pada 28 TPS di kawasan perkebunan PT Torganda serta dalil tingkat kehadiran pengguna hak pilih rendah adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum," urai Kamal. 

Sementara  itu, Heru Widodo selaku kuasa hukum Anton-Poti membantah dalil terjadinya banjir di Desa Teluk Sono, Desa Sontang, Desa Kasang Padang, dan Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam. Menurutnya, pemungitan suara misalnya di Desa Teluk Sono di TPS 01 dan 07 berjalan normal seperti biasa. Saksi Pemohon yang hadir dan tidak mengajukan keberatan dan menandatangani Model C.Hasil dan C.Hasil Salinan.

“Bahkan di Kecamatan Bonai di TPS-TPS tersebut merupakan basis dari Pemohon," kata Heru.

Tudingan Keterlibatan Kepala Desa

Pihak Bawaslu Rokan Hulu melalui Ahmad Fatria Arsasi menerangkan adanya laporan dugaan keterlibatan Kepala Desa Koto Tandun dan Bono Tapung dalam pendistribusian alat peraga kampanye (APK) dari Paslon Nomor Urut 03. Laporan tersebut diterima pada 22 November 2024 oleh Bawaslu Rokan Hulu dan pada 26 November 2024 terhadap perbuatan yang dilakukan diduga melanggar ketentuan Pasal 24 huruf f dan Pasal 29 huruf c dan huruf j UU 3/2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Atas dasar itu, Bawaslu Rokan Hulu kemudian merekomendasikan dugaan pelanggaran tersebut ke pejabat yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Laporan yang masuk ke Bawaslu terkait netralitas perangkat desa, yang pada saat kampanye Kepala Desa tersebut membagikan APK. Penanganannya melalui rekomendasi yang pada 26 November 2024 agar diteruskan ke Pemerintah daa Pejabat Daerah untuk menangani proses mekanisme internal pada pejabat yang berwenang,” kata Fatria.

Dalil dan Petitum Gugatan Kelmi-Asparaini

Sebelumnya, dalam persidangan pendahuluan pekan lalu, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu nomor urut 1 Kelmi Amri-Asparaini selaku pemohon gugatan, meminta MK agar memutuskan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) di sebanyak 91 tempat pemungutan suara (TPS). 

Eva Nora selaku kuasa hukum Kelmi-Asparaini dalam gugatannya menyatakan, pihaknya  mengajukan keberatan pada penghitungan di sebanyak 63 TPS Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara. Alasannya, banyak pemilih yang tercantum pada daftar pemilih tetap (DPT), namun tidak menerima undangan pemilih (C-Pemberitahuan) dari KPPS.

 

Hal tersebut, kata Eva Nora, terlihat dari tingkat kehadiran pengguna hak pilih dalam DPT Model D.Hasil Kecamatan. Dimana terdapat jumlah pengguna dalam DPT adalah 20.262, sementara pemilih yang tidak menerima undangan adalah 2.976 pemilih yang tidak dikenal dan 527 pemilih yang tidak di tempat berdasarkan BAP Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Keseluruhan yang tidak menerima undangan dari DPT di Desa Mahato mencapai 3.503 pemilih.

Eva Nora juga mendalilkan persoalan pada 28 TPS yang berada di Desa Tambusai Utara yang berada di Kawasan Perkebunan milik PT Torganda. Di daerah ini, jumlah pemilih dalam DPT yang tidak menerima C-Pemberitahuan dari KPPS mencapai 1.528 pemilih dengan jumlah 1.178 pemilih dan 350 pemilih yang tidak di tempat berdasarkan BAP Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara. 

Atas dalil-dalil yang disampaikan tersebut, paslon Kelmi-Asparaini memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1293 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2024 yang diumumkan pada Selasa, 3 Desember 2024 lalu.

Selain itu, MK juga diminta memerintahkan KPU Kabupaten Rokan Hulu melakukan pemungutan suara ulang di sebanyak 63 TPS di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara dan 28 TPS di Kawasan Perkebunan PT Torganda.

"Tanpa keikutsertaan paslon nomor urut 3 dalam waktu paling lama empat bulan setelah putusan ditetapkan,” tegas Eva Nora saat membacakan petitum gugatan.

Sebelumnya, KPU Rohul telah menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon di Pilkada Rohul 224. Yakni yaitu Paslon nomor urut 1 Kelmi Amri-Asparaini memperoleh sebanyak 99.731 suara dan Paslon nomor urut 2 Murnis–Syamsurizal memleroleh 5.461 suara.

Selanjutnya Paslon nomor urut 3 Anton–Syafaruddin memperoleh 102.846 suara, sekaligus sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Rohul 2024.

Adapun Paslon nomor urut 4 Indra Gunawan–Andul Haris memperoleh 32.482 suara. Disusul Paslon nomor urut 5 Erizal–Rusli memperoleh sebanyak 26.237 suara.

Total suara sah yakni 266.757 suara dan ada sebanyak 6.752 suara tidak sah. Secara keseluruhan ada sebanyak 273.509 untuk jumlah suara sah dan tidak sah. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Anton-PotiRokan HuluMahkamah KonstitusiSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Kejaksaan Tahan 2 Tersangka Korupsi Penerbitan Sertifikat Tanah di Atas Lahan Pemda Inhu

    Kejaksaan Tahan 2 Tersangka Korupsi Penerbitan Sertifikat Tanah di Atas Lahan Pemda Inhu

    Hukrim •
    05/02/2025 ❘ 07:54 WIB
  • Banjir di Jalintim KM 83 Semakin Surut, Lalu Lintas Lancar

    Banjir di Jalintim KM 83 Semakin Surut, Lalu Lintas Lancar

    Riau •
    04/02/2025 ❘ 21:18 WIB
  • Punya 3 Laga Sisa, Menilik Peluang PSPS Lolos ke Liga 1  

    Punya 3 Laga Sisa, Menilik Peluang PSPS Lolos ke Liga 1  

    Sport •
    04/02/2025 ❘ 20:34 WIB
  • Riau Dapat Kuota 5.047 Jamaah Haji 2025, Pekanbaru Terbanyak

    Riau Dapat Kuota 5.047 Jamaah Haji 2025, Pekanbaru Terbanyak

    Riau •
    04/02/2025 ❘ 19:24 WIB
  • Fakta-fakta Terdamparnya 20 WNA Bangladesh di Kepulauan Meranti yang Tempuh Jalur Gelap ke Malaysia

    Fakta-fakta Terdamparnya 20 WNA Bangladesh di Kepulauan Meranti yang Tempuh Jalur Gelap ke Malaysia

    Riau •
    04/02/2025 ❘ 18:27 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    30/06/2026  ❘  20:21 WIB
  • Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    01/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    22/06/2026  ❘  21:50 WIB
  • Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    22/06/2026  ❘  18:06 WIB
  • Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    26/06/2026  ❘  11:40 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan