SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      21/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
  • Ekonomi
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      21/07/2026  ❘  21:39 WIB
    • Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      21/07/2026  ❘  20:57 WIB
    • Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      21/07/2026  ❘  20:54 WIB
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Gugatan Afrizal Sintong Kandas di MK, Bistamam Jadi Bupati Baru Rokan Hilir

04/02/2025  ❘  16:31 WIB • Politik
Bagikan :
Gugatan Afrizal Sintong Kandas di MK, Bistamam Jadi Bupati Baru Rokan Hilir

Bistamam dan Jhony Charles. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, Bistamam-Jhony Charles resmi memenangi Pilkada 2024. Hal tersebut menyusul kandasnya gugatan pasangan calon Afrizal Sintong-Setiawan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/2/2025). 

MK memutuskan sengketa atau gugatan Pilkada Rohil yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Afrizal-Setiawan tidak dapat diterima.

Sidang pembacaan putusan PHPU nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, dipimpin Ketua MK Suhatyoyo didampingi sejumlah Hakim konstitusi lainnya.

Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon yakni KPU Rokan Hilir. Mahkamah menilai bahan dalil a quo pemohon berkenaan dengan mobilisasi mahasiswa tidak memiliki bukti yang meyakinkan.

MK juga menilai bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dengan melihat selisih suara sebanyak 45.709 atau 15,28 persen dari pihak terkait dalam hal ini pasangan calon nomor urut 2.

Dengan putusan MK ini, maka tidak ada lagi hambatan bagi Bistamam-Jhony Charles menuju singgasana kekuasaan pemerintahan di Rohil. Kemungkinan, pasangan ini akan dilantik pada 20 Februari mendatang di Jakarta. 

Sebelumnya, dalam persidangan Senin (20/1/2025) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir menepis adanya mobilisasi mahasiswa dalam Pilkada 2024. KPU Rohil juga membantah soal dalil yang dituduhkan oleh pemohon yakni pasangan Afrizal Sintong-Setiawan terkait ijazah pasangan calon Bistamam-Jhony Charles yang memenangkan Pilkada Rohil. 

Kuasa hukum KPU Rohil, Sastriawan dalam persidangan menyampaikan pihaknya tak pernah menerima rekomendasi apapun dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rohil terkait pelanggaran Terstruktur, Sistemik dan Massif (TSM), termasuk mengenai mobilisasi mahasiswa di Pilkada Rohil 2024.

"Bahwa terkait tudingan mobilisasi mahasiswa itu, sepanjang informasi yang kami terima, tidak ada rekomendasi yang kami terima dari Bawaslu" ujar Sastriawan.

Satriawan juga menjawab dalil pemohon mengenai riwayat pendidikan pihak terkait (Bistamam-Jhony Charles). Menurutnya, ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) pihak terkait sudah diklarifikasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi, sehingga dianggap tidak terdapat permasalahan.

Sementara itu, Cutra Andika Siregar selaku kuasa hukum Bistamam-Jhony Charles, menegaskan pihaknya tidak tahu menahu soal tudingan adanya mobilisasi mahasiswa dalam Pilkada Rohil. 

"Bahwa pihak terkait, tim kampanye, maupun tim relawan sama sekali tidak tahu-menahu tentang kegiatan mobilisasi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan tinggi di luar wilayah Kabupaten Rokan Hilir," ujar Cutra Andika Siregar dalam persidangan.

Cutra juga mengklaim tidak ada permasalahan terkait riwayat pendidikan kliennya. Perbedaan nama antara KTP dengan ijazah Bistamam sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 29 Juli 2024. Sementara untuk Jhony Charles sudah dikukuhkan oleh Pengadilan Negeri Rohil pada 1 Agustus 2024

"Kedua putusan pengadilan itu telah terbit sebelum kontestasi Pilkada Rohil 2024," terang Cutra. 

Keterangan Bawaslu Rohil

Dalam persidangan yang sama, Bawaslu Rohil juga merespon mengenai mobilisasi mahasiswa. Ketua Bawaslu Rohil, Zubaidah menyatakan, pihaknya sudah menerima laporan pada 3 Desember 2024. Namun laporan tidak ditindak lanjuti lantaran melewati batas waktu penyampaian laporan.

 

"Laporan tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan materiil perkara karena telah melewati batas waktu penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13 Ayat (2) yang mengatur batas akhir penyampaian laporan dugaan pelanggaran TSM adalah pada hari pemungutan suara," ujar Zubaidah.

Dalil dan Petitum Gugatan

Sebelumnya, Paslon nomor urut 1 Afrizal Sintong dan Setiawan sebagai pemohon gugatan mengungkapkan adanya pelanggaran TSM di Pilkada Rohil dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/1/2025) lalu. 

Tim kuasa hukum Afrizal-Setiawan menyampaikan bahwa pelanggaran berupa mobilisasi mahasiswa dilakukan Pihak Terkait pada 27 November 2024. Saat itu, menurutnya terdapat uang atau materi lainnya yang dijanjikan untuk mempengaruhi pemilih.

"Dengan cara memobilisasi mahasiswa berupa menjanjikan dan/ atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir," ujar Eduard, kuasa hukum Afrizal-Setiawan.

Selain mobilisasi mahasiswa, Pemohon juga mendalilkan soal penyelenggara Pemilu yang bekerja sama untuk memenangkan Pihak Terkait. Hal itu menurut Pemohon terlihat dari ditolak dan/atau tidak ditindaklanjutinya laporan Pemohon kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir.

Kemudian terkait penyelenggara Pemilu, Pemohon menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir sempat melarang masyarakat untuk hadir ke rumah dinas bupati. Pemohon juga mengungkit soal Pihak Terkait yang memberikan suara bukan pada tempat pemungutan suara (TPS) yang semestinya.

"Pembiaran oleh penyelenggara Pemilu terhadap calon Bupati Kabupaten Rokan Hilir nomor urut 2 atas nama Bistamam dan istrinya memberikan hak suara yang bukan pada TPS tempatnya," kata Eduard.

Dalam permohonannya pula, Pemohon menyebut adanya permufakatan jahat antara Termohon, yakni KPU Kabupaten Rokan Hilir dengan Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir mengenai identitas dan riwayat pendidikan Pihak Terkait. Permasalahan identitas yang dimaksud, berupa perbedaan nama Pihak Terkait di kartu tanda penduduk (KTP) dengan surat suara. Sedangkan terkait riwayat pendidikan, Pemohon mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Rokan Hilir menyembunyikannya.

"Riwayat pendidikan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 2 disembunyikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir," ujarnya.

Atas dalil-dalil permohonannya, Pemohon melayangkan petitum, meminta Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1508 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024.

 

Pemohon juga meminta agar Majelis Hakim memerintahkan KPU Kabupaten Rokan Hilir melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :BistamamBupati Rokan HilirMKSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Mulai Hari Ini, Dinas Peternakan Siak Vaksinasi Ternak Cegah PMK, Target 10 Ribu Dosis

    Mulai Hari Ini, Dinas Peternakan Siak Vaksinasi Ternak Cegah PMK, Target 10 Ribu Dosis

    Riau •
    04/02/2025 ❘ 16:29 WIB
  • Agung Nugroho Sah Jadi Wali Kota Pekanbaru, MK Tolak Gugatan Muflihun-Ade Hartati

    Agung Nugroho Sah Jadi Wali Kota Pekanbaru, MK Tolak Gugatan Muflihun-Ade Hartati

    Politik •
    04/02/2025 ❘ 16:09 WIB
  • Produksi Beras Riau Ditargetkan Naik 30 Persen, Ini Program yang akan Dilakukan

    Produksi Beras Riau Ditargetkan Naik 30 Persen, Ini Program yang akan Dilakukan

    Riau •
    04/02/2025 ❘ 15:00 WIB
  • Harga CPO Turun, Kelapa Sawit Mitra Plasma Jadi Rp3.405 per Kg Pekan Ini

    Harga CPO Turun, Kelapa Sawit Mitra Plasma Jadi Rp3.405 per Kg Pekan Ini

    Ekonomi •
    04/02/2025 ❘ 14:03 WIB
  • Berikut Daftar Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Swadaya di Riau Periode 5-11 Februari 2025

    Berikut Daftar Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Swadaya di Riau Periode 5-11 Februari 2025

    Ekonomi •
    04/02/2025 ❘ 13:57 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan