SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Pemprov Kepri Cairkan Hibah Rp 1,4 Miliar, Tapi Tim Pesparawi Gagal Terbang ke Manokwari

      Pemprov Kepri Cairkan Hibah Rp 1,4 Miliar, Tapi Tim Pesparawi Gagal Terbang ke Manokwari

      28/06/2026  ❘  19:46 WIB
    • Kejar-kejaran Berujung Baku Tembak, Satu Pencuri Baterai BTS Tewas di Jalan Tol

      Kejar-kejaran Berujung Baku Tembak, Satu Pencuri Baterai BTS Tewas di Jalan Tol

      28/06/2026  ❘  17:32 WIB
    • Modal Gergaji, Athong Bobol Empat Kotak Amal Kelenteng demi Judol dan Miras

      Modal Gergaji, Athong Bobol Empat Kotak Amal Kelenteng demi Judol dan Miras

      28/06/2026  ❘  15:27 WIB
    • PLN Group di Riau Bersatu Jaga Bumi, Bersihkan Ratusan Kilogram Sampah dan Tanam Ratusan Pohon

      PLN Group di Riau Bersatu Jaga Bumi, Bersihkan Ratusan Kilogram Sampah dan Tanam Ratusan Pohon

      28/06/2026  ❘  15:26 WIB
  • Nasional
    • Untuk Apa Prabowo Bentuk Satgas Dosen-Profesor?

      Untuk Apa Prabowo Bentuk Satgas Dosen-Profesor?

      28/06/2026  ❘  19:37 WIB
    • Purbaya Tegaskan Pemotongan Anggaran bagi Instansi yang Abaikan Satgas Debottlenecking

      Purbaya Tegaskan Pemotongan Anggaran bagi Instansi yang Abaikan Satgas Debottlenecking

      28/06/2026  ❘  15:56 WIB
    • 5 Manajer Koperasi Merah Putih Meninggal, Komnas HAM: Setop Latihan Dasar Militer, Audit Jenazah!

      5 Manajer Koperasi Merah Putih Meninggal, Komnas HAM: Setop Latihan Dasar Militer, Audit Jenazah!

      28/06/2026  ❘  14:35 WIB
    • Prabowo Sebut Rakyat Gaji Komisaris BUMN Rugi, Sesumbar Mau Pangkas Tinggal 250 BUMN

      Prabowo Sebut Rakyat Gaji Komisaris BUMN Rugi, Sesumbar Mau Pangkas Tinggal 250 BUMN

      28/06/2026  ❘  13:52 WIB
  • Ekonomi
    • Cabai Tak Lagi Pedas di Kantong, Harga Pangan Minggu Ini Bikin Kejutan

      Cabai Tak Lagi Pedas di Kantong, Harga Pangan Minggu Ini Bikin Kejutan

      28/06/2026  ❘  12:22 WIB
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini Minggu 28 Juni 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap Raja Emas, Hartadinata, dan Laku Emas

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini Minggu 28 Juni 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap Raja Emas, Hartadinata, dan Laku Emas

      28/06/2026  ❘  09:24 WIB
    • Harga Emas Hari Ini 28 Juni 2026 Melonjak! Galeri 24, Antam, dan UBS Kompak Naik, Cek Daftar Harga Terbarunya

      Harga Emas Hari Ini 28 Juni 2026 Melonjak! Galeri 24, Antam, dan UBS Kompak Naik, Cek Daftar Harga Terbarunya

      28/06/2026  ❘  08:37 WIB
    • Masyarakat Kandis Kini Lebih Mudah Akses Dana Tunai Lewat Gadai Emas BRK Syariah

      Masyarakat Kandis Kini Lebih Mudah Akses Dana Tunai Lewat Gadai Emas BRK Syariah

      27/06/2026  ❘  17:17 WIB
  • Politik
    • Melawan Kutukan Partai Gurem, Jokowi Yakin PSI Lolos ke DPR di Pemilu 2029

      Melawan Kutukan Partai Gurem, Jokowi Yakin PSI Lolos ke DPR di Pemilu 2029

      27/06/2026  ❘  21:00 WIB
    • PDIP Nilai Safari Politik Jokowi Bersama PSI Berkaitan Pilpres 2029

      PDIP Nilai Safari Politik Jokowi Bersama PSI Berkaitan Pilpres 2029

      27/06/2026  ❘  14:47 WIB
    • Jokowi Sebut Kemeja dan Topi PSI Merupakan Pemberian Kaesang Pangarep

      Jokowi Sebut Kemeja dan Topi PSI Merupakan Pemberian Kaesang Pangarep

      26/06/2026  ❘  18:14 WIB
    • Anak Riau Dilarang Menangis Sendiri, Aturan Baru Mulai Bergerak!

      Anak Riau Dilarang Menangis Sendiri, Aturan Baru Mulai Bergerak!

      22/06/2026  ❘  19:36 WIB
  • Hukrim
    • Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mandau, Dua Pria Ditangkap dalam Satu Operasi

      Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mandau, Dua Pria Ditangkap dalam Satu Operasi

      28/06/2026  ❘  15:46 WIB
    • Baru Turun di Pelabuhan Roro, Pria 49 Tahun Langsung Dibekuk Gegara Sabu

      Baru Turun di Pelabuhan Roro, Pria 49 Tahun Langsung Dibekuk Gegara Sabu

      28/06/2026  ❘  15:39 WIB
    • Setahun Empat Bulan Berlalu, Pembunuh Lisma Dona Belum Terungkap, Kesabaran Keluarga Korban Menipis

      Setahun Empat Bulan Berlalu, Pembunuh Lisma Dona Belum Terungkap, Kesabaran Keluarga Korban Menipis

      28/06/2026  ❘  12:06 WIB
    • Nekat Edarkan Sabu, Pria 49 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis

      Nekat Edarkan Sabu, Pria 49 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis

      27/06/2026  ❘  17:57 WIB
  • Umum
    • Bukan karena Ingin Kaya, Ini Alasan Terbaru Warga RI Rajin Menabung, Ternyata Takut Biaya Hidup Makin Mahal

      Bukan karena Ingin Kaya, Ini Alasan Terbaru Warga RI Rajin Menabung, Ternyata Takut Biaya Hidup Makin Mahal

      28/06/2026  ❘  07:11 WIB
    • Jangan Salah Pilih! Ahli Beberkan Sabun Cair vs Sabun Batang, Ini yang Paling Aman untuk Kulit

      Jangan Salah Pilih! Ahli Beberkan Sabun Cair vs Sabun Batang, Ini yang Paling Aman untuk Kulit

      27/06/2026  ❘  13:32 WIB
    • Hajar Aswad Disebut Jatuh dari Surga, Ini Penjelasan Ilmiah yang Bikin Banyak Orang Terkejut

      Hajar Aswad Disebut Jatuh dari Surga, Ini Penjelasan Ilmiah yang Bikin Banyak Orang Terkejut

      27/06/2026  ❘  09:36 WIB
    • Terungkap! Kebiasaan Makan Pakai Sendok Plastik Saat Makanan Panas Ternyata Berisiko, Begini Cara Aman

      Terungkap! Kebiasaan Makan Pakai Sendok Plastik Saat Makanan Panas Ternyata Berisiko, Begini Cara Aman

      27/06/2026  ❘  07:14 WIB
  • Riau
    • Bupati Siak Hadiahkan Foto Sultan Syarif ke Plt Gubernur Riau Saat Pawai Kafilah MTQ ke-44, Jadi Sorotan

      Bupati Siak Hadiahkan Foto Sultan Syarif ke Plt Gubernur Riau Saat Pawai Kafilah MTQ ke-44, Jadi Sorotan

      28/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • MTQ XLIV Riau dan Pacu Jalur Disinergikan, Pemprov Dorong Syiar Islam dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

      MTQ XLIV Riau dan Pacu Jalur Disinergikan, Pemprov Dorong Syiar Islam dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

      28/06/2026  ❘  13:23 WIB
    • Saat Lantunan Al-Qur

      Saat Lantunan Al-Qur'an Bertemu Pacu Jalur, Kuansing Bidik Lonjakan Wisatawan

      28/06/2026  ❘  13:20 WIB
    • Fakta Mengejutkan SPMB Pekanbaru 2026, Jalur Prestasi Minim Peminat, Jalur Domisili Kelebihan Kuota

      Fakta Mengejutkan SPMB Pekanbaru 2026, Jalur Prestasi Minim Peminat, Jalur Domisili Kelebihan Kuota

      28/06/2026  ❘  12:11 WIB
  • Sport
    • Lengkap! Jadwal 32 Besar Piala Dunia 2026, Sejumlah Big Match Siap Mengguncang Fase Gugur

      Lengkap! Jadwal 32 Besar Piala Dunia 2026, Sejumlah Big Match Siap Mengguncang Fase Gugur

      28/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Dramatis! RD Kongo Cetak Sejarah, Korea Selatan Tersingkir dari Piala Dunia 2026

      Dramatis! RD Kongo Cetak Sejarah, Korea Selatan Tersingkir dari Piala Dunia 2026

      28/06/2026  ❘  11:42 WIB
    • Inggris Juara Grup, Harry Kane Lampaui Rekor Gary Lineker di Piala Dunia 2026

      Inggris Juara Grup, Harry Kane Lampaui Rekor Gary Lineker di Piala Dunia 2026

      28/06/2026  ❘  11:25 WIB
    • Kolombia Juara Grup K Usai Bermain Imbang Tanpa Gol Kontra Portugal

      Kolombia Juara Grup K Usai Bermain Imbang Tanpa Gol Kontra Portugal

      28/06/2026  ❘  10:38 WIB
  • Opini
    • Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      21/06/2026  ❘  15:12 WIB
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
  • Internasional
    • Trump Ancam Iran Habis Jika Perang Berlanjut, Selat Hormuz Kembali Membara

      Trump Ancam Iran Habis Jika Perang Berlanjut, Selat Hormuz Kembali Membara

      28/06/2026  ❘  12:47 WIB
    • Dua Badai Tropis Kepung Jepang, 120 Penerbangan Dibatalkan dan Risiko Banjir Semakin Meluas

      Dua Badai Tropis Kepung Jepang, 120 Penerbangan Dibatalkan dan Risiko Banjir Semakin Meluas

      27/06/2026  ❘  13:14 WIB
    • Masjid Ibrahimi Hebron Kembali Jadi Sorotan, Israel Larang Azan dan Usir Pengurus Masjid

      Masjid Ibrahimi Hebron Kembali Jadi Sorotan, Israel Larang Azan dan Usir Pengurus Masjid

      27/06/2026  ❘  12:48 WIB
    • Di Balik Mimpi Piala Dunia Yordania, Tersimpan Krisis Air yang Mengancam Jutaan Warga

      Di Balik Mimpi Piala Dunia Yordania, Tersimpan Krisis Air yang Mengancam Jutaan Warga

      27/06/2026  ❘  07:54 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Gugatan Ferdiansyah-Soeparto Ditolak MK, Paisal Melenggang Jadi Wali Kota Dumai 2024-2029

04/02/2025  ❘  11:11 WIB • Politik
Bagikan :
Gugatan Ferdiansyah-Soeparto Ditolak MK, Paisal Melenggang Jadi Wali Kota Dumai 2024-2029

Paisal dan Sugiyarto. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pilwako Dumai 2024 yang diajukan pasangan calon Ferdiansyah-Soeparto, Selasa (4/2/2025). Dalam sidang pembacaan putusan dismissal, MK menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan Ferdiansyah-Soeparto.

Putusan perkara ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK  Suhartoyo.

"Menolak eksepsi pemohon karena kabur atau tidak jelas. Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon," kata Ketua MK Suhartoyo.

Putusan MK ini kian memuluskan kemenangan paslon Paisal-Sugiyarto di Pilwako Kota Dumai 2024. Pasangan ini akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang oleh Presiden Prabowo di Jakarta.

Sebelumnya, dalam persidangan pada Rabu (22/1/2025) lalu, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai, Paisal-Sugiyarto membantah dalil yang disampaikan pasangan Ferdiansyah-Soeparto. Tim kuasa hukum Paisal menyebut dalil mobilisasi Ketua RT dan LPMK di Pilwako Dumai cuma asumsi tanpa bukti. 

Muhammad Arrasyid Ridho selalu kuasa hukum Paisal-Sugiyarto menegaskan, kegiatan bimbingan teknis (bimtek) untuk Ketua RT dan LPMK se-Kota Dumai yang dipersoalkan Ferdiansyah sudah terjadwal jauh-jauh hari. Bahkan, kegiatan itu dilaksanakan sebelum Paisal mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Dumai Tahun 2024.

Arrasyid Ridho menerangkan, Paisal yang merupakan calon petahana juga tidak hadir dalam kegiatan yang dihadiri seluruh kader Posyandu se-Kota Dumai pada 4-6 September 2024.

“Pada prinsipnya dalil-dalil permohonan Pemohon (Ferdiansyah-Soeparto) dalam pokok perkara sarat dengan dalil-dalil yang asumtif semata serta tidak disertai dengan bukti-bukti yang sah serta tidak pula terukur secara pasti bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan suara,” kata Muhammad Arrasyid Ridho di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi hakim konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Masih dalam persidangan yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai selaku Termohon juga membantah dalil yang menyebut pihaknya sengaja tidak menyampaikan undangan untuk memilih kepada para pemilih. Kuasa hukum KPU Dumai, Nurul Anifah menegaskan kliennya telah mendistribusikan sebanyak 206.659 lembar (86,54 persen) C.Pemberitahuan-Kab/Kota-KWK atau undangan memilih kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21-24 November 2024 oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Menurutnya, dalil Pemohon yang menyatakan KPU Kota Dumai dengan sengaja tidak menyampaikan undangan untuk memilih kepada para pemilih itu adalah dalil yang keliru dan tidak benar.

“KPPS telah melakukan pendistribusian undangan dengan persentase 86,54 persen kepada calon pemilih,” ujar Nurul Anifah. 

Nurul juga menyampaikan bahwa KPU Dumai telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 dan ajakan untuk memilih melalui media sosial, billboard, dan spanduk. KPU Kota Dumai juga mengaku telah memasang DPT di papan pengumuman yang terletak di luar TPS dekat depan pintu masuk TPS.

Menurut Termohon, Pemohon justru tidak menguraikan secara detail di TPS berapa dan kelurahan mana saja pemasangan DPT yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kata Nurul, dalil Pemohon yang menyebutkan pemasangan DPT oleh Termohon di banyak TPS tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan adalah tidak benar dan tidak jelas.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kota Dumai Yeni Kartini mengatakan saksi Pemohon telah menandatangani hasil penghitungan suara di setiap TPS, hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan maupun di tingkat kabupaten, kecuali pada TPS-TPS yang memang tidak dihadiri saksi Pemohon sehingga tidak ditandatangani. Tidak ada juga kejadian khusus selama proses rekapitulasi tersebut.

Yeni juga menambahkan bahwa Bawaslu Dumai selama Pilwalkot Dumai telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan terkait mobilisasi RT dan LPMK se-Kota Dumai sebanyak 576 orang yang melaksanakan kegiatan bimtek di Bukittinggi serta keterlibatan Kepala Dinas Kesehatan dalam menggerakkan kader Posyandu se-Kota Dumai pada bimtek di Lembah Harau untuk mempengaruhi penentuan pilihan calon wali kota dan wakil wali kota.

Bawaslu Dumai telah mengeluarkan surat rekomendasi dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pada pokoknya, kata Yeni, pihak BKN menjelaskan bahwa mereka telah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kota Dumai dan mereka akan membentuk tim yang menangani laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN serta menganalisis hasil kajian maupun hasil temuan dari masyarakat atau pengawas.

“Hasil tindak lanjut akan disampaikan melalui aplikasi Sistem Berbagi Terintegrasi,” tutur Yeni. 

Dalil dan Petitum Gugatan Ferdiansyah-Soeparto

Sebelumnya dalam persidangan pendahuluan pekan lalu, paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai nomor urut 2 Ferdiansyah-Soeparto memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Dumai Nomor 449 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Dumai Tahun 2024. Termohon sebelumnya menetapkan paslon nomor urut 3 Paisal-Sugiyarto memperoleh suara terbanyak.

 

Menurut Pemohon, Paslon 3 telah melakukan mobilisasi dan pengarahan kepada Ketua RT, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), serta kader Posyandu se-Kota Dumai untuk kembali memilih Paisal selaku petahana.

Ferdiansyah juga meminta MK menyatakan agar KPU Kota Dumai melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Kota Dumai dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan Mahkamah diucapkan.

"Memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak paslon nomor urut 3 Paisal-Sugiyarto sebagai calon peserta paslon Pemilukada dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang," demikian bunyi petitum gugatan Ferdiansyah. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Paisal-SugiyartoPilwako DumaiMahkamah KonstitusiSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Tok! MK Tolak Gugatan Pilkada Kuansing, Suhardiman-Mukhlisin Segera Dilantik 20 Februari

    Tok! MK Tolak Gugatan Pilkada Kuansing, Suhardiman-Mukhlisin Segera Dilantik 20 Februari

    Politik •
    04/02/2025 ❘ 10:30 WIB
  • Warga Kepulauan Meranti Gempar, 21 WNA Bangladesh Terdampar di Pantai Beting Diduga Mau Menyeberang ke Malaysia

    Warga Kepulauan Meranti Gempar, 21 WNA Bangladesh Terdampar di Pantai Beting Diduga Mau Menyeberang ke Malaysia

    Nasional •
    04/02/2025 ❘ 10:04 WIB
  • RSPO Nyatakan PTPN V Melanggar Prinsip dan Kriteria RSPO 2018, Kopsa-M di Kampar Gagal Miliki Kebun Sawit Bahkan Terlilit Hutang

    RSPO Nyatakan PTPN V Melanggar Prinsip dan Kriteria RSPO 2018, Kopsa-M di Kampar Gagal Miliki Kebun Sawit Bahkan Terlilit Hutang

    Ekonomi •
    04/02/2025 ❘ 09:45 WIB
  • Heboh Mobil Dinas Plat Merah BM 52 Nekat Menerobos Kemacetan, Bikin Jalan Lintas Siak-Pekanbaru Macet Makin Parah

    Heboh Mobil Dinas Plat Merah BM 52 Nekat Menerobos Kemacetan, Bikin Jalan Lintas Siak-Pekanbaru Macet Makin Parah

    Daerah •
    03/02/2025 ❘ 22:15 WIB
  • Pj Sekdaprov Riau Ajak Semua Sektor Berperan dalam Pengendalian Inflasi 

    Pj Sekdaprov Riau Ajak Semua Sektor Berperan dalam Pengendalian Inflasi 

    Riau •
    03/02/2025 ❘ 21:37 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    22/06/2026  ❘  21:50 WIB
  • Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    22/06/2026  ❘  18:06 WIB
  • Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    26/06/2026  ❘  11:40 WIB
  • Nahkoda Baru RSUD Kepulauan Meranti Tancap Gas, Romy Haris Bergerak Cepat Atasi Berbagai Persoalan 

    Nahkoda Baru RSUD Kepulauan Meranti Tancap Gas, Romy Haris Bergerak Cepat Atasi Berbagai Persoalan 

    21/06/2026  ❘  21:17 WIB
  • Tak Ada Ruang bagi Predator Anak, Polres Meranti Ringkus Dua Terduga Pelaku di Tebing Tinggi Timur

    Tak Ada Ruang bagi Predator Anak, Polres Meranti Ringkus Dua Terduga Pelaku di Tebing Tinggi Timur

    20/06/2026  ❘  15:43 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan