PTPN IV Gugat Petani Sawit di Kampar Rp 140 Miliar, Pengacara Armilis: Justru Mereka Hendak Merampas Tanah Masyarakat!
Unjuk rasa petani Koppsa-M meminta perlindungan DPRD Riau atas gugatan PTPN IV terhadap Koppsa-M senilai Rp 140 miliar, Kamis (23/1/2025). Foto: SM News/Radinal
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kuasa hukum petani kelapa sawit yang tergabung dalam Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M), Armilis Ramaini menyesalkan munculnya framing di media yang menyebut Ketua Koppsa-M, Nursiwan mengemplang keuangan negara sebesar Rp 140 miliar. Menurutnya, pemberitaan tersebut merupakan fitnah yang bertujuan membolak-balikkan substansi dan fakta yang sebenarnya terjadi.
Armilis mengklaim, justru kliennya yang dipaksa mengakui hutang Rp 140 miliar oleh PTPN IV Regional 3 atas pembangunan kebun dengan pola KKPA seluas 1.650 hektar. Padahal, dana kredit pembangunan kebun sawit, sepenuhnya mengalir dan dikelola oleh perusahaan plat merah itu.
“Kami menuntut agar sejumlah media yang membuat judul menyesatkan seperti yang sudah terbit dan beredar kemana-mana agar memuat hak jawab kepada publik atas pemberitaan yang menyebut klien kami yaitu Bapak Nusirwan sebagai Ketua Koppsa-M selaku mantan karyawan PTPN kemplang keuangan negara hingga Rp 140 miliar. Kami akan kirim hak jawab ke sejumlah media yang sudah memuat judul seperti itu," kata Armilis, Kamis (23/1/2024).
Konflik antara PTPN IV dengan Koppsa-M kembali pecah dan berujung gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. PTPN IV melalui Direktur Utama Jatmiko K. Santoso menggugat Koppsa-M dan 607 petani anggota koperasi senilai Rp 140 miliar lebih.
Dalam petitum gugatannya, entitas BUMN yang sebelumnya bernama PTPN 5 ini, juga mengajukan sita jaminan dan hak menjual (lelang) sertifikat hak milik (SHM) petani dengan luasan ribuan hektare di Kabupaten Kampar.
Armilis menilai, gugatan PTPN IV tersebut merupakan ancaman nyata terhadap kepemilikan lahan masyarakat. Menurutnya, PTPN IV justru hendak merampas tanah masyarakat dengan meminta sita eksekusi atas tanah masyarakat sebagaimana terdapat dalam petitum gugatannya yang diajukan perusahaan ke PN Bangkinang.
"Padahal PTPN sebagai perusahaan milik negara, harusnya mengutamakan kepentingan masyarakat, alih-alih menindas dan berupaya merampas tanah masyarakat," terang Armilis.
Versi Armilis, gugatan PTPN IV sebesar Rp 140 miliar tersebut sebenarnya merupakan nilai yang dibayarkan oleh PTPN kepada bank atas dana kredit/ pinjaman dari bank untuk pembangunan kebun di Desa Pangkalan Baru. Sejatinya pembayaran kredit perbankan ini diatur dalam perjanjian KKPA dan Keputusan Gubernur Riau Nomor 7 Tahun 2001, dimana seharusnya pembayaran kredit perbankan bersumber dari sepertiga hasil kebun.
"Namun faktanya, proporsi sepertiga dari hasil kebun tersebut tidak mencukupi, dikarenakan PTPN lalai dalam menjalankan pembangunan dan pengelolaan kebun sesuai perjanjian KKPA," jelasnya.
Kata Armilis, hingga saat ini setelah hampir 25 tahun kebun dibangun, luasan areal kebun yang dibangun oleh PTPN tidak sampai setengah dari yang diperjanjikan. Luasan kebun yang berhasil dibangun oleh PTPN hanya sekitar 600 hektare dari 1.650 ha yang diperjanjikan dalam perjanjian KKPA.
"Parahnya, kondisi 600 hektare kebun tersebut juga sebagian besar terbengkalai tidak terawat dan tidak maksimal produktivitasnya," kata Armilis.
Ikhwal kegagalan PTPN dalam membangun kebun, lanjut Armilis, sejak tahun 2018 telah diungkap dalam laporan Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Perkebunan. Hal serupa juga telah menjadi temuan tim Koppsa-M setelah melakukan audit agronomi atas kebun sawit yang dibangun oleh PTPN.
Menurutnya, tidak optimalnya produksi sawit terjadi karena kelalaian PTPN dalam membangun dan mengelola kebun. Hal tersebut menyebabkan proporsi hasil kebun yang dialokasikan sebagai pembayaran hutang tidak mencukupi. Karenanya PTPN sebagai avalist (penjamin hutang) berkewajiban untuk membayar hutang ke pihak perbankan, hingga nilai hutang termasuk bunganya membengkak mencapai Rp 140 miliar.
Ia menegaskan, dana kredit bank senilai puluhan miliar untuk pembangunan kebun sawit di Desa Pangkalan Baru itu, seluruhnya masuk ke rekening PTPN dan dikelola sendiri oleh PTPN.
"Menjadi aneh apabila PTPN menuduh koperasi yang menggelapkan dana tersebut," terangnya lagi.
Sejak awal, kata Armilis, pihak Koppsa-M telah meminta agar BPK dan KPK untuk memeriksa dan melakukan audit penggunaan dana kredit pembangunan kebun tersebut. Ia menilai, hingga saat ini PTPN tidak pernah terbuka mempertanggungjawabkan penggunaan dana kepada koperasi dan masyarakat pemilik lahan kebun.
DPRD Riau Akan Panggil PTPN IV
Sementara itu, DPRD Provinsi Riau segera akan memanggil manajemen PTPN IV Regional 3 atas gugatan hukum perusahaan kepada petani kelapa sawit di Kampar sebesar Rp 140 miliar. Pimpinan perusahaan plat merah yang dulunya bernama PTPN 5 ini akan diminta hadir secara langsung memberikan penjelasan.
Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis menyatakan, pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan manajemen PTPN IV dalam waktu.
"Masalah ini nanti akan di-hearing (rapat) di Komisi II DPRD Riau. Secepatnya akan saya ajukan disposisi untuk segera dijadwalkan rapatnya. Kita akan panggil manajemen PTPN IV Regional 3 untuk mendalami masalah ini secara terang benderang," kata Budiman saat menerima perwakilan massa unjuk rasa di Kantor DPRD Riau, Kamis (23/1/2025).
Budiman menjelaskan, DPRD Riau akan mempelajari lebih dalam data-data terkait konflik antara PTPN IV dengan para petani kelapa sawit di Kampar yang tergabung dalam Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M).
Sebelumnya, kelompok massa yang menamakan dirinya Aliansi Rakyat Riau Menggugat (ARRM) menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (23/1/2025). Massa merupakan mahasiswa dan petani di Kampar yang berasal dari KOPPSA-M.
Massa aksi membawa dua spanduk yang bertuliskan enam tuntutan. Salah satu tuntutannya meminta DPRD Riau agar turun tangan membantu ratusan petani Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa M) yang saat ini digugat PTPN IV Regional 3 Riau.
Adapun gugatan perusahaan BUMN kepada rakyat di Kampar ini mencapai Rp 140 miliar.
“Gugatan PTPN V itu jelas tidak adil dan hanya memberatkan petani. Kami di sini meminta tolong ke wakil rakyat Riau yaitu DPRD Riau agar membantu kami menghadapi persoalan ini,” teriak Koordinator Aksi, Edy Kurniawan saat menyampaikan orasinya.
Edy Kurniawan menyatakan, berdasarkan data yang mereka peroleh dari petani KOPPSA-M, selama ini kebun tersebut tidak menghasilkan. Padahal, kebun itu dikelola secara single manajemen oleh PTPN V sejak beberapa waktu lalu.
Berikut 6 tuntutan pokok para pengunjuk rasa:
1. Meminta DPRD Riau agar turun tangan membantu ratusan petani Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) yang saat Ini digugat PTPN IV Regional 3 Riau soal hutang dana talangan atas pembangunan kebun seluas 1.650 hektare.
2. Meminta DPRD Riau agar memanggil PTPN IV Regional 3 Riau yang sebenarnya telah menyengsesarakan ratusan petani KOPPSA M atas pembangunan kebun yang gagal.
3. Meminta DPRD Riau agar merekomendasikan ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) untuk melakukan audit terhadap PTPN IV Regional 3 Riau terkait pembangunan kebun KOPPSA M dengan pola KKPA yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
4. Meminta DPRD Riau agar turun ke kebun KOPPSA M guna melihat kondisi kebun yang telah dibangun PTPN IV Regional 3 Riau seluas 1.650 hektare.
5. Meminta DPRD Riau agar mendesak PTPN IV Regional 3 Riau jujur terkait munculnya hutang petani KOPPSA M, sebab diketahui munculnya hutang tersebut diduga akibat buruknya manajemen PTPN IV Regional 3 Riau yang mengakibatkan hasil kebun tidak maksimal atau gagal.
6. Meminta DPRD Riau agar mendesak PTPN IV Regional 3 Riau yang harus bertanggungjawab menghapuskan hutang akibat buruknya manajemen PTPN IV Regional 3 Riau di kebun petani KOPPSA M.
Respon PTPN IV
PTP Nusantara (PTPN) IV Regional 3 yang dulunya bernama PTPN V merespon aksi unjuk rasa massa di Kantor DPRD Riau, Kamis (23/1/2025). Massa datang ke gedung wakil rakyat meminta perlindungan DPRD Riau atas gugatan PTPN IV Regional 3 sebesar Rp 140 miliar terhadap ratusan petani Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) di Kabupaten Kampar. Gugatan hukum saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kampar.
Kuasa hukum PTPN IV Regional 3, Surya Darma SAg, SH, MH mengajak semua pihak, khususnya mereka yang menggelar demonstrasi untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, forum pengadilan adalah tempat yang paling sahih dan bermartabat untuk menyelesaikan setiap masalah yang terjadi.
"Semua pihak harus menghormati proses dan mekanisme hukum yang sedang bergulir di PN Bangkinang. Bahwa semua pihak punya hak yang sama di depan hukum," kata Surya Darma kepada SabangMerauke News, Kamis siang.
Surya menjelaskan, pengadilan adalah tempat yang paling independen dan tepat untuk menyampaikan segala dalil dan bukti-bukti. Ia tak ingin proses yang sedang berjalan di pengadilan dirasuki oleh beragam tekanan.
"Agar tidak menjadi peradilan jalanan, maka semua pihak harusnya menyampaikan segala dalil, bukti dan unek-uneknya lewat persidangan di pengadilan. Proses yang berjalan harus kita hormati. Hal ini agar ada kepastian hukum," tegas Surya Darma.
Kronologi dan Isi Gugatan PTPN IV
PTP Nusantara (PTPN) IV Regional 3 yang dulunya bernama PTPN 5 kembali berkonflik dengan petani serta pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) di Kabupaten Kampar. Konflik antara anak dan bapak angkat ini berujung gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.
KOPPSA-M bersama PTPN 5 sebenarnya terikat kerjasama pengelolaan lahan kebun kelapa sawit masyarakat seluas lebih dari 1.650 hektare pada 2013 silam. Konflik pertama telah pecah tiga tahun lalu, berujung vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Ketua KOPSA-M, Anthony Hamzah pada 2022 lalu.
Pergantian kepengurusan koperasi tak mengakhiri ketegangan kedua belah pihak. Justru hubungan kini makin tegang. Puncaknya, PTPN 5 menggugat Koppsa-M dan 607 petani anggota koperasi ke PN Bangkinang.
Tak tanggung-tanggung, perusahaan plat merah tersebut menggugat Koppsa-M dan anggotanya untuk membayar uang sebesar Rp 140,8 miliar. Bahkan, sertifikat hak milik lahan milik petani anggota koperasi terancam disita sebagai jaminan pembayaran dan dilelang.
Diduga uang sebesar Rp 140,8 miliar tersebut terpakai untuk pembangunan kebun. Disebut-sebut kalau kebun sawit yang diharap-harapkan masyarakat gagal dan tak menghasilkan.
Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News pada laman SIPP PN Bangkinang, gugatan PTPN IV yang diwakili Direktur Utama Jatmiko K. Santosa tersebut, didaftarkan pada 30 Juli 2024 dengan nomor register: 75/Pdt.G/2024/PN.Bkn. Perusahaan telah menunjuk Surya Darma SAg, SH, MH sebagai kuasa hukumnya.
Perkara ini telah memasuki beberapa kali persidangan. Hari ini, Kamis (23/1/2025) adalah persidangan ke-14 dengan agenda penyerahan bukti surat tambahan dari penggugat, para tergugat dan para turut tergugat.
PTPN IV dalam perkara ini juga turut menyeret 3 pihak lainnya sebagai turut tergugat. Yakni, PT Bank Mandiri Cabang Palembang, seorang notaris di Pekanbaru dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kampar.
Berikut petitum gugatan PTPN IV:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
3. Menyatakan perjanjian nomor 07 tahun 2013 serta lerjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan sudah berakhir dengan segala akibat hukumnya.
4. Menghukum tergugat I dan para tergugat lainnya (tergugat 2 ssampai dengan tergugat 623) untuk membayar dana talangan (pinjaman) kepada penggugat sebesar Rp.140.869.808.707 sekaligus dan seketika secara tanggung renteng.
5. Menghukum para tergugat untuk membayar denda sebesar Rp 1.000.000 setiap hari keterlambatan untuk melaksanakan putusan ini.
6. Menyatakan penggugat berhak untuk melakukan penjualan di muka umum (lelang) terhadap seluruh harta benda milik para tergugat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagaimana tersebut dalam permohonan sita jaminan apabila para tergugat tidak membayar hutangnya tersebut kepada penggugat, dan apabila harta tersebut tidak mencukupi, maka dapat dilakukan eksekusi terhadap harta lainnya sampai terpenuhinya prestasi tersebut.
7. Menyatakan sita jaminan atas lahan yang ber - Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar (turut tergugat III) sebagaimanamasing-masing atas nama para tergugat yakni T-2 s.d T-623 adalah sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya.
8. Menghukum para tergugat mauupun pihak-pihak yang mendapatkan hak atas kebun tersebut dengan cara apapun juga, untuk mengosongkan/ meninggalkan kebun tersebut.
9. Menyatakan penggugat berhak untuk menerima penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari turut tergugat I (Bank Mandiri Cabang Palembang) yakni SHM-SHM atas Nama T-2 s.d T-623 sebagai jaminan pembayaran hutangnya tersebut.
10. Menghukum para turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan gugatan ini.
11. Menghukum para turut tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum. (R-03/KB-04)

